Persekutuan:
Pendirian, Pengoperasian, dan Perubahan Keanggotaan
Akuntan
sering kali diminta bantuannya dalam hal pendirian dan operasi dari persekutuan
untuk memastikan pengukuran dan penilaian yang benar atas transaksi dalam
persekutuan. Persekutuan merupakan bentuk usaha yang populer karena mudah dalam
pendiriannya dan memungkinkan beberapa individu untuk menggabungkan bakat dan
kemampuan mereka, dalam satu usaha tertentu. Selain itu, persekutuan menyediakan
sarana yang lebih fleksibel untuk memperoleh tambahan modal dibandingkan dengan
perusahaan perorangan dan memungkinkan pembagian risiko dalam pertumbuhan usaha
yang cepat.
I.
KARAKTERISTIK
ENTITAS PERSEKUTUAN
Bentuk
usaha persekutuan memiliki beberapa komponen unik karena status legal dan
akuntansinya. Bagian berikut menggambarkan krakteristik utama yang membedakan
bentuk persekutuan dari entitas bisnis lain.
A.
Regulasi
Hukum Persekutuan
Akuntan
yang bekerja untuk persekutuan harus memahami hukum atau undang-undang terkai
dengan persekutuan karena hukum atau undang-undang tersebut menjelaskan hak-hak
tiap sekutu dan kreditor selama proses pembentukan, operasi dan likuidasi atas
persekutuan. Dalam kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Indonesia tertera definisi hak-hak dan
kewajiban-kewajiban setiap sekutu kesekutu lain dan kreditor dalam persekutuan.
B.
Definisi
Perskeutuan
Pada
KUHPer Bab VIII, Bagian I, Pasal 1618 menyatakan bahwa, “Persekutuan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih yang setuju untuk menginvestasikan
sesuatu ke dalam usaha dan laba yang diperolehnya dibagi diantara mereka”,
Definisi ini dapat dibagi menjadi tiga faktor terpisah, yaitu:
1. Gabungan
dua orang atau lebih.
2. Untuk
menginvestasikan sesuatu.
3. Usaha
untuk laba.
Pendirian Persekutuan
Salah
satu keuntungan utama dari bentuk persekutuan adalah mudah dalam pendirian.
Akta pendirian persekutuan harus mencakup hal-hal berikut:
1. Nama
dari persekutuan dan nama dari para sekutu.
2. Jenis
usaha yang akan dijalani dan jangka waktu perjanjian persekutuan.
3. Kontribusi
modal awal dari masing-masing sekutu dengan metode di mana kontribusi modal di
masa depan diterapkan.
4. Penjelasan
lengkap tentang distribusi keuntungan dan kerugian, termasuk gaji, bunga, atas
saldo modal, bonus, batas penarikan dalam mengantisipasi laba, dan persentase
yang digunakan untuk mendistribusikan sisa keuntungan dan kerugian .
5. Prosedur
yang digunakan dalam perusahaan persekutuan, seperti penambahan sekutu baru dan
berhentinya sebuah sekutu.
6. Aspek
lain dalam operasi yang diputuskan oleh sekutu, seperti hak manjemen dari
masing-masing sekutu, prosedur pemungutan suara dan metode akuntansi.
C.
Karakteristik
Utama Lain Persekutuan
Berikut ini bagian dari KUHPer dan KUHD
yang terkait dengan pembentukan dan operasi persekutuan, yang terkait dengan
penghentian dan likuidasi persekutuan:
1. Perjanjian
persekutuan.
2. Persekutuan
sebagai entitas terpisah.
3. Sekutu
adalah wakil (agen) persekutuan.
4. Kewajiban
sekutu adalah kewajiban bersama.
5. Hak
dan kewajiban sekutu.
6. Kepemilikan
sekutu yang dapat dialihkan dalam persekutuan.
7. Berhentinya
sekutu.
Jenis-jenis Persekutuan
Terbatas
Banyak
orang menilai kemungkinan terjadinya kewajiban personal atas kewajiban
persekutuan sebagai kerugian utama bisnis persekutuan. Karena alasan ini,
kadang orang menjadi sekutu terbatas pada satu dari beberapa bentuk persekutuan
terbatas. Persekutuan terbatas (Limited Partnership- LP) adalah bentuk yang
berbeda dari persekutuan dengan kewajiban terbatas (Limited Liability
Partnership-LLP) atau persekutuan terbatas dengan kewajiban terbatas (Limited
Liability Partnership – LLLP). Variasi berdasarkan tingkat perlindungan
kewajiban kepada saham.
Persekutuan
Terbatas (Limited Partnership –LP)
Dalam
Persekutuan Terbatas (LP), terdapat paling sedikit satu sekutu namun satu atau
lebih sekutu terbatas. Sekutu umum bertanggung jawab secara pesonal dan atas
kewajiban persekutuan dan memiliki tanggung jawab hanya sampai dengan
kontribusi modal tapi tidak memiliki wewenang manajemen.
Persekutuan
Dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Partnership-LLP)
Persekutuan
dengan kewajiban terbatas adalah dimana tiap sekutu memiliki tingkat
perlindungan kewajiban yang sama. Tidaka ada sekutu umum atau sekutu terbatas
di LLP; sehingga tiap sekutu memiliki hak dan kewajiban sebagai sekutu umum,
tapi dengan kewajiban hukum terbatas. Sekutu dalam LLP tidak bertanggungjawab
secara personal atas kewajiban persekutuan. Namun, beberapa negara bagian telah
mendefinisikan bahwa tiap sekutu dalam LLP bertanggungjawab penuh atas
kewajiban persekutuan, tapi tidak akibat tindakan kelalaian profesional atau
malpraktik yang dilakukan sekutu lain.
Persekutuan
Terbatas dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Limited Partnership-LLLP)
Di
sebagian besar negara bagian, persekutuan terbatas dapat memilih persekutuan
terbatas dengan kewajiban terbatas. Di LLLP setiap sekutu bertanggungjawab
hanya atas kewajiban bisnis persekutuan, dan tidak atas terjadinya malpraktik
atau kesalahan yang dilakukan sekutu lain dalam berbisnis normal perusahaan.
Keuntungan LLLP adalah tiap sekutu umum, walau bertanggungjawab atas manajemen
persekutuan, tidak memiliki kewajiban personal atas kewajiban persekutuan. Sama
dengan perlindungan kewajiban yang diberikan di sekutu terbatas. Identifikasi
sebagai “LLLP” atau “Persekutuan terbatas dengan Kewajiban Terbatas” harus
tercantum dalam nama atau identitas entitas.
II.
AKUNTANSI
UNTUK PENDIRIAN PERSEKUTUAN
Pada
saat pendirian persekutuan, sangatlah penting untuk melakukan penilaian yang
tepat terhadap aset-aset selain kas dan kewajiban yang disetorkan oleh
masing-masing sekutu. Setiap kontribusi dari sekutu akan menjadi kekayaan
persekutuan dan dimiliki secara bersama. Persekutuan harus dapat memisahkan
secara jelas antara kontribusi modal dan pinjaman yang diberikan oleh sekutu
kepada persekutuan. Perjanjian pinjaman haruslah memiliki bukti tertulis atau
dokumen lain yang secara legal dapat membuktikan bahwa terdapat pinjaman dari
salah satu sekutu kepada persekutuan, juga sangat penting memisahkan aset
berwujud yang dimiliki oleh persekutuan dan aset tertentu yang dimiliki oleh
individu sekutu tapi digunakan oleh persekutuan. Pencatatan akuntansi atas aset
berwujud atas persekutuan harus dijaga.
Ilustrasi Akuntansi
Pendirian Persekutuan
Ilustrasi
berikut digunakan sebagai dasar untuk diskusi selanjutnya dallam bab ini. Aldi,
perusahaan perorangan, telah mengembangkan beberapa peranti lunak untuk berbagai
jenis komputer. Berikut adalah saldo dari akun-akun Aldi pada tanggal 31
Desember 20X0.
Kas Rp3.000.000 Kewajiban Rp10.000.000
Persediaan 7.000.000 Modal,
Aldi 15.000.000
Peralatan 20.000.000
Dikurangi,
Akum. Peny (5.000.000)
Total Aset Rp25.000.000 Ttl Kewajiban+Modal Rp25.000.000
Aldi
membutuhkan bantuan teknis dari pihak lain untuk meningkatkan penjualan dan
menawarkan kepada Bayu, pihak yang tertarik pada usahanya untuk bergabung. Aldi
dan Bayu setuju untuk membentuk persekutuan. Usaha Aldi di audit, dan aset
bersihnya dinilai ulang. Hasil audit dan penilaian menyatakan bahwa ada
kewajiban senilai Rp1.000.000 yang tidak tercatat, persediaan dinilai sebesar
Rp9.000.000, dan peralatan memiliki nilai wajar Rp19.000.000.
Aldi
dan Bayu menyiapkan dan menandatangani perjanjian persekutuan yang mencakup
semua kebijakan operasi yang signifikan. Bayu akan menyetorkan uang tunai
sebesar Rp10.000.000 untuk sepertiga kepemilikan modal. Persekutuan AB
mengambil alih semua usaha Aldi, termasuk kewajibannya.
Jurnal
untuk mencatat penyetoran modal awal pada pembukuan persekutuan adalah:
1
Januari 20X1
(1) Kas 13.000.000
Persediaan 9.000.000
Peralatan 19.000.000
Kewajiban 11.000.000
Modal, Aldi 20.000.000
Modal, Bayu 10.000.000
(Mencatat
Persekutuan AB dengan penyetoran modal oleh Aldi dan Bayu)
III.
AKUNTANSI
UNTUK OPERASI PERSEKUTUAN
Sebuah
persekutuan menyediakan jasa atau menjual produk untuk mencari keuntungan.
Transaksi tersebut dicatat dalam jurnal dan buku besarnya. Sebagian besar
persekutuan menggunakan akuntansi akrual dan prinsip akuntansi yang berlaku umum
dalam pembukuannya karena prinsip akuntansi yang berlaku umum menghasilkan
pengukuran laba yang lebih baik dibandingkan metode akuntansi alternatif,
seperti basis kas atau pun bisnis kas yang dimodifikasi. Laporan keuangan
persekutuan disusun untuk kepentingan sekutu dan terkadang kreditor.
Akun Sekutu
Persekutuan
bisa memiliki beberapa akun untuk masing-masing sekutu dalam pencatatan akuntansinya.
Akun sekutu tersebut adalah sebagai berikut.
Akun Modal
Investasi
awal para sekutu, setoran modal selanjutnya, distribusi keuntungan atau
kerugian dan penarikan modal oleh sekutu di catat dalam akun modal para sekutu.
Setiap sekutu memiliki satu akun modal, yang biasanya bersaldo kredit.
Akun Prive (Penarikan)
Para
sekutu biasanya melakukan penarikan atas aset dari persekutuan sepanjang tahun
sebagai antisipasi atas keuntungan. Contohnya, jurnal berikut di buat dalam
pembukuan persekutun AB untuk penarikan kas sejumlah Rp3.000.000 oleh Bayu pada
tanggal 1 Mei 20X1.
1
Mei 20X1
(2) Prive-Bayu 3.000.000
Kas 3.000.000
(Penarikan Rp3.000.000 oleh Bayu)
Akun Pinjaman
Jurnal
berikut adalah untuk mencatat pinjaman dari Aldi kepada persekutuan senilai
Rp4.000.000 dengan bunga 10% pada tanggal 1 Juli 20X1.
1
Juli 20X1
(3) Kas 4.000.000
Pinjaman dari Adit 4.000.000
(Mencatat pinjaman dari Adit)
IV.
ALOKASI
LABA ATAU RUGI KEPADAPARA SEKUTU
Laba atau rugi
dialokasikan kepada para sekutu pada tiap akhir periode sesuai dengan
perjanjian dalam persekutuan. Jika terdapat dalam perjanjian, Bab VII, Bagian
II , Pasal 163 KUHPer menyatakan bahwa sekutu berhak memperoleh bagian laba
atau rugi secara proporsional sesuai dengan jumlah yang dikontribusikan ke
dalam persekutuan. Secara tidak langsung, semua persekutuan memiliki perjanjian
alokasi laba atau rugi.Perjanjian tersebut harus diikuti secara benar, dan jika
ada yang tidak jelas, maka akuntan harus memastikan bahwa semua sekutu setuju
atas distribusi laba atau rugi. Banyak permasalahan dan perdebatan di kemudian
hari yang dapat dihindari dengan menentukan secara hati-hati atas pembagian
laba atau rugi di dalam perjanjian perekutuan.
Terdapat beragam rencana
distribusi laba atau rugi(profit distribution plans) di dunia usaha.
Beberap persekutuan memiliki rencana distribusi sederhana, sedangkan yang lain
bersifat kompleks. Menjadi tanggung jawab akuntan untuk mendistribusikan laba
atau rugi berdasarkan perjanjian persekutuan terlepas seberapa sederhana atau
kompleks perjanjian tersebut. Distribusi laba hampir sama dengan dividen pada
koperasi : distribusi ini tidak seharusnya termasuk ke dalam laporan laba rugi,
terlepas bagaimana cara laba tersebut didistribusikan. Distribusi laba dicatat
langsung kepada akun modal, bukan beban.
Kebanyakan persekutuan
menggunakan satu atau lebih metode distribusi, yaitu :
1. Rasio
yang ditetpakan sebelumnya (preselected
ratio)
2. Bunga
atas saldo modal (interest on cpital
balance)
3. Gaji
kepada sekutu
4. Bonus
kepada sekutu
Rasio yang ditetapkan
sebelumnya biasanya adalah hasil negoisasi antara sesama sekutu.Rasio pembagian
laba bisa berdasarkan persentase jumlah modal persekutuan, waktu dan tenaga
yang dicurahkan kepada persekutuan, atau berbagai faktor lainnya.Distribusi
laba persekutuan berdasarkan bunga atas saldo modal mengakui kontribusi dari
investasi modal para sekutu kepada kemampuan menghasilkan laba bagi
persekutuan.Bunga atas saldo modal ini bukanlah beban bagi pesekutuan; tetapi
merupakan distribusi laba.Jika satu atau lebih jasa dari sekutu yang penting
bagi persekutuan, perjanjian distribusi laba bisa saja memberikan gaji atau
bonus.
Ilustrasi
Alokasi Laba
Selama tahun 20XI,
persekutuan AB memperoleh pendapatan Rp45.000.000, dan beban Rp35.000.000,
sehingga menghasilkan laba Rp10.000.000 pada tahun tersebut. A;di masih
memiliki saldo modal Rp20.000.000 selama tahun berjalan,tetapi invetasi modal
Bayu selama tahun berjalan berubah-ubah sebagai berikut.
Tanggal
|
Debit
|
Kredit
|
Saldo
|
1 Januari
|
|
|
Rp10.000.000
|
1 Mei
|
Rp3.000.000
|
|
7.000.000
|
1 September
|
|
Rp500.000
|
7.500.000
|
1 November
|
Rp1.000.000
|
|
6.500.000
|
31 Desember
|
|
|
6.500.000
|
Nilai debit sebesar Rp3.000.000 dan
Rp1.000.000 dicatat dalam akun penarikan Bayu, sedangkan tambahan investasi dikredit
kea kun modalnya.
Rasio Pembagian Laba Secara
Arbitrer.
Aldi dan Bayu dapat
saja menyetujui pembagian laba denga rasio yang tidak ada hubungannya dengan
saldo modal atau kondisi operasional persekutuan.Misalnya para sekutu setuju
untuk membagi laba atau rugi dengan rasio 60 persen untuk Aldi dan 40 persen
untuk Bayu.Beberapa perjanjian pada persekutuan menyatakan perbandingan ini
sebagai rasio 3:2.Table berikut menggambarkan bagaimana laba bersih
didistribusikan dengan rasio 3:2.
|
Aldi
|
Bayu
|
Total
|
Persentasepembagianlaba
|
60%
|
40%
|
100%
|
Lababersih
|
|
|
Rp10.000.000
|
Alokasi 60:40
|
Rp6.000.000
|
Rp4.000.000
|
(Rp10.000.000)
|
Total
|
Rp6.000.000
|
Rp4.000.000
|
Rp0
|
Tabel di atas
menggambarkan bagaimana laba bersih didistribusikan kea kun modal para sekutu. Distribusi
secara actual diselesaikan dengan menutup akun ikhtisar laba rugi.Selain itu,
akun penarikan ditutup keada akun modal pad akhir periode.
31 Desember 20X1
(4) Modal, Bayu 4.000.000
Penarikan,
Bayu 4.000.000
Menutup
penarikan oleh Bayu
(5) Pendapatan 45.000.000
Beban 35.000.000
Ikhtisar
Laba Rugi 10.000.000
Menutup
pendapatan dan beban
(6) Ikhtisar laba rugi 10.000.000
Modal,
Aldi 6.000.000
Modal,
Bayu 4.000.000
Mendistribusikan
laba berdasarkan perjanjian
Bunga atas Saldo Modal
Misalnya, rata-rata
tertimbang saldo modal Bayu untuk tahun 20X1 dihitung sebagai berikut :
Tanggal
|
Debit
|
Kredit
|
Saldo
|
JumlahBulan
|
Bulan x Saldo
|
1 Jan
|
|
|
Rp10.000.000
|
4
|
Rp40.000.000
|
1 Mei
|
Rp3.000.000
|
|
7.000.000
|
4
|
28.000.000
|
1 Sep
|
|
Rp500.000
|
7.500.000
|
2
|
15.000.000
|
1 Nov
|
Rp1.000.000
|
|
6.500.000
|
2
|
13.000.000
|
Total
|
|
|
|
12
|
96.000.000
|
Rata-rata modal
|
|
|
|
|
8.000.000
|
Jika Aldi dan Bayu setuju mengenakan
bunga 15 % atas rata-rata tertimbang saldo modal dengan sisa laba yang akan didistribusikan
pada rasio 60:40, maka distribusi laba Rp10.000.000 akan dihitung sebagai
berikut :
|
Aldi
|
Bayu
|
Total
|
Persentaselaba
|
60%
|
40%
|
100%
|
Rata-rata modal
|
Rp20.000.000
|
Rp8.000.000
|
|
Lababersih
|
|
|
Rp10.000.000
|
Bungaatas modal
|
3.000.000
|
1.200.000
|
(4.200.000)
|
Sisalaba
|
|
|
Rp5.800.000
|
Alokasi 60:40
|
3.480.000
|
2.320.000
|
(5.800.000)
|
Total
|
|
|
Rp 0
|
Gaji
Untuk menghitung gaji
para sekutu, misalnya perjanjian persekutuan menyatakan bawa gaji yang
dibayarkan ke Aldi sejumlah Rp2.000.000 dan Bayu Rp5.000.000. sisanya akan
dibagikan dengan dasar distribusi laba/rugi 60:40. Distribusi laba dihitung
sebagai berikut.
|
Aldi
|
Bayu
|
Total
|
PersentaseLaba
|
60%
|
40%
|
100%
|
Lababersih
|
|
|
Rp10.000.000
|
Gaji
|
Rp2.000.000
|
Rp5.000.000
|
(7.000.000)
|
Sisalaba
|
|
|
Rp3.000.000
|
Alokasi 60:40
|
Rp1.800.000
|
Rp1.200.000
|
(3.000.000)
|
Total
|
|
|
Rp0
|
Bonus
Misalnya, bonus sebesar 10% dari laba
akan dikredit pada modal Bayu jika laba melebihi Rp5.000.000 sebelum dibagikan
dengan distribusi laba. Dalam kasus 1, bonus dihitung sebagai persentase dari
laba sebelumdikurangi bonus.Dalam
kasus 2 bonus dihitung sebagai persentase dari laba setelah dikurangi bonus.
Kasus
1 :
Bonus
= X% (NI – MIN)
Dimana : X% = persentase bonus
NI = laba bersih sebelum bonus
MIN = jumlah minimum laba sebelum
bonus
Bonus = 0,10 (Rp10.000.000 –
Rp5.000.000) = Rp500.000
Kasus
2 :
Bonus = X% (NI – MIN - Bonus)
=
0,10 (Rp10.000.000 – Rp5.000.000 – Bonus)
= 0,10 (Rp5.000.000 – Bonus)
= Rp500.000 – 0,10 Bonus
1,10
Bonus = Rp500.000
Bonus =
Rp454,545
Distribusi laba bersih berdasarkan Kasus
2 dihitung sebagai berikut :
|
Aldi
|
Bayu
|
Total
|
Persentaselaba
|
60%
|
40%
|
100%
|
Lababersih
|
|
|
Rp10.000.000
|
Bonus untuksekutu
|
|
Rp454.545
|
(454.545)
|
SisaLaba
|
|
|
Rp9.545.454
|
Alokasi 60:40
|
Rp5.727.237
|
3.818.182
|
(9.545.454)
|
Total
|
Rp5.727.237
|
Rp4.272.272
|
Rp0
|
Alokasi
Laba dengan Dasar Bertahap
Perjanjian persekutuan
bisa memuat kombinasi dari beberapa prosedur alokasi yang akan digunakan untuk
distribusi laba. Misalnya, perjanjian laba atau rugi persekutuan AB menyatakan
alokasi dengan metode berikut.
1.
Bunga 15 persen dari rat-rata tertimbang saldo
modal.
2.
Gaji sebesar Rp2.000.000 untuk Aldi dan
Rp5.000.000 untuk Bayu.
3.
Bonus 10 persen akan dibayarkan kepada
Bayu jika laba persekutuan melebihi Rp5.000.000 sebelum dikurangi bonus, gaji,
dan bunga atas saldo modal.
4.
Jika ada sisa akan dialokasikan 60
persen untuk Aldi dan 40 persen untuk Bayu.
Kebanyakan perjanjian menyatakan bahwa
seluruh proses harus diselesaikan dan jika ada sisa dialokasikan sebesar rasio
distribusi laba atau rugi sebagaimana yang digambarkan dibawah ini.
Metode
Alokasi Laba Khusus
Beberapa persekutuan
mendistribusikan laba bersih dengan dasar lain. Misalnya, kebanyakan kantor
akuntan public mendistribusikan laba dengan dasar “unit” persekutuan. Seorang
sekutu baru memperoleh sejumlah unit dan tambahan unit yang ditugaskan oleh
komte kompensasi dengan cara memperoleh klien baru, menyediakan persekutuan
dengan keahlian di industry tertentu, bertugas sebagai managing partner atau menerima berbagai tanggung jawab lainnya.
V.
LAPORAN
KEUANGAN PERSEKUTUAN
Laporan modal para
sekutu (statement of partners’ capital) biasanya dibuat untuk menyajikan
perubahan akun modal sekutu untuk suatu periode. Laporan modal para sekutu
persekutuan AB untuk tahun 20X1 dengan distribusi laba bertahap seperti
digambarkan sebelumnya adalah sebagai berikut
VI.
PERUBAHAN
DALAM KEANGGOTAAN
Berhentinya atau
pengunduran diri seorang sekutu dari persekutuan menyebabkan pembubaran secara
hukum atas pesekutuan.Banyak persekutuan yang tetap melanjutkan operasi
bisnisnya dan persekutuan mungkin saja membeli kepemilikan sekutu yang berjenti
pada harga pembelian. Harga pembelian adalah nilai estimasi jika (1) asset dijual pada harga sama dengan atau
lebi besar dari nilai likuidasi atau nilai yang menjadi dasar penjulan seluruh
bisnis jika bisnis tetap berjalan tanpa sekutu yang keluar tersebut (2) persekutuan
diakhiri pada saat tersebut, dengan pembayaran seluruh kreditor persekutuan dan
penghentian bisnis.
Konsep-konsep
Umum untuk Mencatat Perubahan Keanggotaan dalam Persekutuan
1.
Persekutuan sebagai sebuah entitas
terpisah dari individu-individu sekutu dan penggunaan prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum (GAAP) – KUHPer secara jelas mendefinisikan persekutuan
sebagai suatu entitas yang terpisah dan masing-masing individu sekutu. Sebagai
contoh, entitas persekutuan tidak berubah karena penambahan atau pengunduran
diri individu sekutu. Ini sama dengan konsep entitas untuk bentuk bisnis
korporasi, dimana korporasi tidak perlu direvaluasi setiap terjadi perubahan
pemegang saham.
2.
Persekutuan sebagai sekumpulan hak
kepemilikan sekutu dan penggunaan akuntansi non-GAAP - para sekutu dalam perusahaan swasta dapat saja memilih
mengikuti metode akuntansi non-GAAP untuk memenuhi kebutuhan informasi
tertentu. Dalam kasus ini perusahaan dapat diaudit oleh auditor eksternal, tapi
opini audit yang menyatakan dengan jelas bahwa prinsip-prinsip akuntansi
non-GAAP digunakan dalam penyusunan laporan keuangan. Persekutuan seperti ini
tidak dapat memperoleh opini audit “wajar tanpa pengecualian”.
Sekutu
Baru Membeli Hak Kepemilikan
Sebuah konsep yang
sering digunakan adalah nilai buku.Nilai buku persekutuan adalah jumlah modal,
yang juga merupakan selisih antara jumlah asset dan kewajiban. Contoh pada
kasus ini misalnya setelah beroperasi selama tahun 20X1 dan 20X2, persekutuan
AB memiliki nilai buku Rp30.000.000 dan persentase laba tanggal 1 Jan 20X3
adalah :
|
Saldo Modal
|
PersentaseLaba
|
Aldi
|
Rp20.000.000
|
60
|
Bayu
|
10.000.000
|
40
|
total
|
30.000.000
|
100
|
Berikut
informasi seputar kasus ini:
1. Tanggal
1 Januari 20X3, Aldi dan Bayu mengundang Citra menjadi sekutu dalam bisnis
mereka. Persekutuan yang dihasilkan disebut persekutuan ABC.
2. Citra
membeli seperempat kepemilikan modal persekutuan langsung dari Aldi dan Bayu
dengan jumlah perolehan Rp9.000.000.
3. Citra
akan diberikan 25 persen dalam bagian dalam pembagian laba atau rugi
persekutuan . sisa 75 persen akan di bagi antara Aldi dan Bayu pada rasio laba
mereka sebelumnnya 60 : 40 persen . Hasil dari persentase laba atau rugi
setelah masuknya Citra adalah :
Sekutu Persentase
Laba :
Aldi 45
(75 % dari 60 %)
Bayu 30
(75 % dari 40%)
` Citra 25
Total 100
Dalam
contoh ini,25 persen bagian Citra dalam laba atau rugi persekutuan adalah sama
dengan seperempat nilai modalnya. Kedua nilai persentase tersebut tidak harus
selalu sama seperti yang telah dijelaskan di awal bab ini.
Transaksi
antara Citra dan sekutu lain secara individu tidak tercermin dalam pembukuan
persekutuan . satu- satunyapencatatan adalah reklasifikasi modal persekutuan.
Aldi dan Bayu memberikan seperempat dari modal kepada Citra , sebagai berikut.
1
januari 20X3
(7) Modal, Aldi 5.000.000
Modal, Bayu 2.500.000
Modal Citra 7.500.000
Reklasifikasi modal
kepada sekutu baru.
Dari Aldi : Rp 5.000.000
= Rp 20.000.000 x 0,25
Dari Bayu : Rp 2.500.000
= Rp 10.000.000 x 0,25
Dalam
kasus ini modal yang dikredit kepada citra hanya Rp 7.500.000, sekalipun Rp
9.000.000 yang dibayarkan untuk seperempat kepemilikan . pembayaaran Rp
9.000.000 mencerminkan bahwa nilai wajar persekutuan adalahh Rp 36.000.000,
dihitung sebagai berikut :
Rp
9.000.000 =nilai wajar x 0,25
Rp 36.000.000 = nilai wajar
Nilai
buku persekutuan adalah Rp 30.000.000 sebelum investasi dari Citra. Pembayaran
Rp 9.000.000 dilakukan secara langsung kepada individu sekutu , dan tidak akan
menjadi bagian dari asset ppersekutuan . Selisih Rp 6.000.000 antara nilai
wajar dengan nilai buku yang baru bisa berupa asset yang dinilai terlalu rendah
atau adanya goodwill yang belum dicatat.
Aldi
dan bayu bisa menggunakan akuisisi yang dilakukan citra untuk merevaluasi asset
persekutuan dan mencerminkan sepenuhnya perubahan nilai yang terjadi sebelum
masuknya Citra. Jika tidak, maka dapat menyebabkan bagian citra akan meningkat
secara proposional ketia peninngkatan nilai dilakukan. Misalnya , jika
persekutuan meiliki tanah yang nilainya kurang sebesar RP 6.000.000 yang dijual
setelah Citra masuk dalam persekutuan , Citra akan mendapatkan bagian
keuntungan atas penjualan berdasarkan rasio pembagian laba. Untuk mengghindari
masalahh ini, beberapa persekutuaan melakukan revaluasi atas asset pada saat
masuknya sekutu baru walaupun sekutu baru tersebut membeli kepemilikan secara
langsung dari salah ssatu sekutu lama. Dalam kasus ini Aldi dan Bayu dapat
mengakui peningkatan nilai tanah secepatnya sebelum masuknya Citra dan
mengalokasikan kenaikan tersebut secara proporsional terhadap saldo modal
masing – masing dengan rasio pembagian 60 ; 40 sebagai berikut.
(8)
Tanah Rp 6.000.000
Modal, Aldi Rp 3.600.000
Modal, Bayu Rp 2.400.000
Revaluasi nilai tanah sebelum
masuknya sekutu baru :
Untuk Aldi : Rp 3.600.000 = Rp
6.000.000 x 0,60
Untuk Bayu : Rp 2.400.000 = Rp
6.000.000 x 0,40
Perlu
dicatat bahwa nilai modal persekutuan keseluruhan adalah Rp 36.000.000 (Rp
30.000.000 ditambah revaluasi Rp 6.000.000 ) pemindahan seperempat modal kepada
cittra dicatat sebagai berikut .
(9) Modal, Aldi 5.900.000
Modal, Bayu 3.100.000
Modal Citra 9.000.000
Reklasifikasi modal
kepada sekutu baru:
Rp 5.900.000 = Rp
23.600.000 x 0,25
Rp 3.100.000 = Rp
12.400.000 x 0,25
Rp 9.000.000 = Rp
36.000.000 x 0,25
Sekutu Baru Melakukan Investasi di
Persekutuan
Seorang
sekutu , baru dapat mengakuisisi kepemilikan dengan caraa melakukan investasi
ke dalam persekutuan. Dalam kasus ini , persekutuan menerima kas atau asset
lain. Tiga kondisi dapat terjadi jika sekutu baru melakukan investasi di
persutuan,yaitu :
Kasus 1:
investasi sekutu baru sama dengan proporsi sekutu baru terhadap nilai
buku persekutuan
Kasus
2: Investasi sekutu baru lebih besar dari proporsi sekut baru terhadap nilai buku
persekutuan.
Kasus
3 : Investasi sekutu baru lebih rendah dari proporsi sekutu baru terhadap nilai
buku persekutuan. Hal ini mengindikasi bahwa nilai asset bersih persekutuan
sebelumnya terlalu tinggi di pembukuan atas sekutubaru memberikan kontribusi goodwill
sebagai tambahan asset lain.
Langkah
pertama untuk menentukan bagaimana menghitung masuknya sekutu baru adalah
dengan menghitung proporsi sekutu baru
terhadap nilai buku persekutuan ( new
partner’s proportion of the partneship’s book velue ) sebagai berikut .
Proporsisekutu
Baruterhadap = (Modal
sekutusebelumnya + investasisekutubaru ) x persentase modal atassekutubaru
Nilaibuku
persekutuan
Persekutuan
AB yang
digambarkan sebelumnya masih digunakan dalam tiga kasus berikut.
Informasi yang terkait dalam ketiga
kasus adalah sebagai berikut :
1. Tanggal
1 januari 20X3 , modal dari persekutuan AB adalah Rp 30.000.000 . Modal Aldi
senilai senilai Rp 20.000.000 dan bayu sebesar Rp 10.000.000 . rasio pembagian
laba antara Aldi dan Bayu adalah 60 : 40
2. Citra
di minta menjadi sekutu baru . Citra akan mendapatkan seperempat kepemilikan
modal dan 25 persen pembagian laba. Aldi dan Bayu akan membagi 75 persen sisa
laba dengan rasio 60 : 40 , menghasilkan pembagian laba 45 persen untuk Aldi
dan 30 persen untu Bayu.
Kasus
1 . Nilai Investasi Sekutu Baru Sama dengan Proporsi Nilai Buku Persekutuan
Total
nilai buku sebelum penerimaan sekutu baru adalah Rp 30.000.000 dan sekutu baru
, Citra membeli seperempat kepemilikan modal senilai Rp 10.000.000 .Besarnya
investasi sekutu baru sering kali merupakan hasil negoisasi antara sekutu lama
dengan calon sekutu baru . seperti halnya akuisisi atau investasi , investor
harus menentukan nilai pasarnya. Dalam kasus ini , scalon sekutu berusaha untuk
memastikan nilai pasar dan kemampuan menghasilkan laba atas asset bersih
persekutuan . dalam kasus ini , Citra harus percaya bahwa investasi senilai Rp
10.000.000 adalah harga yang wajar untuk seperempat kepemilikan di persekutuan
, atau dia tidak melakukan investasi sama sekali.
Figur 15-1
Gambaran umum Akuntansi Penerimaan
Sekutu Baru
Langkah 1:
MembandingkanProporsiniaibukudaninvestasisekutubaru
|
Langkah 2: metode alternative untukmencatatPenerimaanSekutuBaru
|
ObservasiKunci
|
Biayaperolehaninvestasi › nilaibukukasus 2
Biayaperolahaninvestasi = Nilaibuku (kasus 1)
Biaya perolehaninvestasi ‹nilaibuku (kasus 3)
|
1. Revaluasi
asset bersihmenujunilaipasardanalokasikepadasekutu lama.
2. Catat
goodwill yang belumdiakuidanalokasikankepadasekutu lama
3. Alokasikan
bonus kepadasekutu lama
1.
Tidakadarevolusi, bonus, atau goodwill
1. Revaluasi
asset bersihmenujunilaipasardannalokasikankepadasekutu lama.
2. Mengakui
goodwill yang di bawasekutubaru
3. Alokasikan
bonus kepadasekutubaru.
|
·
Sekutu lama menerimapeningkatannilaiasset , goodwill atau bonus
sebesarkelebihanbiayaperolehaninvestasissekutubaruatasnilaibuku
·
Mencatatpeningkatannilai asset ataugoowillkepadasekutu lama yang
meningkatkan modal persekutuan.
·
Tidakadaalokasilebihlanjut yang diperlukankarenasekutubaruakanmenerimabagian
modal sebandingdenganinvestasinya.
·
Jumlahh modal akhirpersekutuansamadengan modal sebelumnya di
tambahinvestasisekutubaru.
·
Sekutu lama memperolehalokasipenurunannilai asset yang
terjadisebelumpenerimaanssekutubaru. Atausekutu baru mendapatkan goodwill
atau bonus sebagai insentif.
·
Mencatat penuruhan nilai asset yang menghasilkan penurunan , modal,
sedangkan mencatat goodwill sekutu baru menghasilkan peningkatan modal.
|
Setelah
nilai investasi disetujui , barulah ungkin untuk menghitung proporsi nilai buku
sekutu baru,. Untuk investasi Rp 10.000.000, citra akan mendapatkan seperempat
kepemilikan pada persekutuan , sebagai berikut .
Investasi
ada persekutuan Rp
10.000.000
Proporsi
nilai buku sekutu baru
(Rp 30.000.000 + Rp
10.000.000 ) x 0.25
(10.000.000)
Selisih ( Investasi = nilai
buku ) Rp
-0-
Karena
nilai investasi 9Ro 10.000.000) sama dengan 25 persen proporssi nilai buku
sekutu baru( Rp10.000.000= Rp 40.000.000x 0,25),mengimplikasikan bahwa asset
bersih telah dinilai secara wajar. Modal yang dihasilkan sama dengan modal awal
(Rp 30.000.000) ditambah investasi sekutu baru (Rp10.000.000). perlu dicatat
bahwa modal yang dialokasikan kepada sekutu baru adalah bagiannya atas modal
persekutuan setelah diterimanya ia sebagai sekutu baru . Jurnal yang dicatat
alam pembukuan persekutuan aadalah :
1
januari 20X3
(10) Kas 10.000.000
Modal Citra 10.000.000
Penerimaan Citra untuk
seperempat kepemilikan atas
Investasinya sebesar Rp 10.000.000
Berikut
Skedul yang menyajikan konsep kunci dalam kasus 1.
|
Modal Sebelumnya
|
Investasi Sekutu Baru
|
Proporsi Nilai buku Persekutuan Sekutu Baru (25 %)
|
Total Modal yang dihasilkan
|
Bagian sekutu baru atas total modal yang dihasilkan
(25 %)
|
Kasus 1
Investasi ssekutu baru sama dengan proporsi nilai buku
Tidak adanya Revaluasi , bonus, atau goodwill
|
Rp30.000.000
|
Rp10.000.000
|
Rp10.000.000
|
Rp40.000.000
|
Rp40.000.000
|
Kasus 2. Nilai Investasi Sekutu
Baru Lebbih Besa dari Proporsi Nilai Buku Persekutuan
Dalam
beberapa kasus seorang sekutu dapat
melakukan investasi lebih besar dari porsi kepemilikannya atas nilai buku
persekutuan . Hal ini bearti , sekutu tersebut menghargai nilai lebih pada
persekutuan yang tidak tercermin dalam pembukuan.
Misalnya
, diasumsikan Citra menginvestasikan RPp11.000.000 untuk seperempat kepemilikan
modal dalam persekutuan. Langkah pertama adalah membandingkan investasi sekutu
baru dengan proporsi nilai bukunya , sebagai berikut .
Investasi
pada persekutuan Rp
11.000.000
Proporsi
nilai buku sekutu baru
(Rp 30.000.000 + RP
11.000.000 )x0,25 Rp 10.250.000
Selisih (investasi =
nilai buku Rp 750.000
Citra
telah menginvestasikan Rp 11.000.000 untuk kepemilikan dengan nilai buku Rp 10.250.000,
sehingga membayar lebih tiggi sebesar Rp750.000 atas nilai buku saat ini.
Umumnya
, kelebihan investasi atas nilai buku persekutuan mengindikasikan ahwa nialai
asset bersih sebelumnya kerendahan atau persekutuan memiliki goodwill yang
tidak dicatat. Tiga alternative perlakukan akuntansi dalam kasus ini adalah :
1. Revaluasi
nilai asset. Pada alternative ini adalah :
a.
Nilai buku asset dinaikkan ke nilai paasarnya
b. Modal sekutu lama di naikkan
sebanding dengan kenaikan peningkatan nilai buku asset.
c. Modal persekutuan
yang dihasilkan sama dengan ssaldo awal ditambah nilai revaluasi asset ditambah
nilai revaluasi asset ditambbah investasi sekkutu baru.
2. Mengakui goodwill yang tidak tercatat .
Dengan metode ini adalah :
a. Goodwill yang tidak tercatat diakui
b. Modal sekutu lama
dinaikkan sebanding dengan nilai goodwill
c. Modal
persekutuanyang dihasilkan sama dengan saldo awal ditambah nilai goodwill
ditambah investasi sekutu baru .
3. Menggunakan metode bonus. Pada dasarnya ,
metode bonus adalah perpndahan saldo modal antara sesame sekutu tidak
menginginkan penyesuaian pada nilai asset atau mengakui goodwill. Dengan metode
ini adalah :
a. Modal sekutu lama dinaikkan sebanding dengan nilai bonus
yang dibayarkan sekutu baru.
b. Modal persekutuan yang dihasilkan sama dengan ssaldo modal
awal ditaambah investasi sekuutu
baru.
Ilustrasi
Pendekatan atas Revaluasi Aset.
Misalkan
Citra membayar kelebihan sejumlah Rp 750,000 (Rp 11.000.000-Rp 10.250.000)
terhadap proporsi nilai buku karena persekutuan memiliki tanah dengan nilai
buku Rp 4.000.000 tetapi penilaian terkini mengindikasikan tanah tersebut
memiliki nilai pasar Rp7.000.000 . Para sekutu lama memutuskan untuk
menggunakan penerimaan sekutu baru sebagai pegakuan peningkatan niai tanah dan
mengalokasikan peningkatan ini kepada masing –masing saldo modal sekutu lama .
Peningkatan nilai tanah dialokasikan kepada saldo modal para sekutu dengan
menggunakan rasio laba dan rugi yang ada pada saat terjadinya peningkatan .
Modal aldi meningkat sebesar Rp 1.200.000 (40 persen dari Rp 3.000.000) .
Persekutuan akan mencatat jurnal berikut unuk revaluasi tanah.
(11)
Tanah 3.000.000
Modal Aldi 1.800.000
Modal ,Bayu 1.200.000
Investasi
Citra sebesar Rp 11.000.000 menjadikan modal persekutuan bernilai Rp44.000.000,
sebagai berikut.
Modal Persekutuan AB
sebelumnya Rp30.000.000
Revaluasi tanah menjadi
nilai pasar Rp 3.000.000
Investasi Citra Rp
11.000.000
Modal Persekutuan ABC Rp 44.000.000
Citra
mengakuisisi seperempat kepemilikan pada modal yang dihasilkan dalam
pembentukan persekutuan ABC. Saldo modal Citra setelah revaluasi tanah ,
dihitung sebagai berikut.
Bagaian
sekutu baru atas
Modal
yang dihasilkan = (Rp30.000.000 + Rp 30.000.000 + Rp 11.000.000 )x 0,25
= Rp
11.000.000
Jurnal
untu mencatat penerimaan Citra ke dalam persekutuan adalah :
(12) Kas 11.000.000
Modal , Citra 11.000.000
Penerimaan Citra untuk
seperempat kepemilikan modal di persekutuan
Ketika
tanah ternyata harus dijual, Citra akan berpartisipasiterhadap keuntungan atau
kerugian dengan dasar nilai buku yang
baru sebesar Rp7.000.000 yang merupakan nilai pasar tanah pada saat
penerimaannya dalam persekutuan . seluruh kenaikan pada nilai tanah sebelum
penerimaan Ciitra adalah milik para sekutu lama.
Ilustrasi Pengakuan Goodwill.
Sebuah sekutu yang masik mungkin membayar lebih karena adanya goodwill yang
tidak tercatat, diindikasikan dengan tingginya profitabilitas persekutuan .
Beberapa persekutuan menggunakan perubahan keanggotaan sebagai peluang untuk
mengakui goodwill yang dihasilkan sekutu lama.
Pada umumnya, jumlah goodwill
ditentukan berdasarkan negosiasi antara sekutu lama dan baru, dan berdasarkan
estimasi laba di masa datang . misalnya , sekutu lama dan baru setuju bahwa
disebabkan karena upaya sekutu lama, persekutuan memiliki potensi menghasilkan
laba, dan goodwill seniali 3.000.000 harus diakui berdasarkan akta tersebut.
Nilai biaya perolehan investasi yang dinegosiasikan oleh sekutu bau akan
didasarkan sebagian kepada potensi menghasilkan laba tersebut . Alternatifnya ,
goodwill bisa di estimasikan berdasarkan jumlah investasi sekutu baru .
Misalnya dalam kasus ini , Citra melakukan investasi Rp 11.000.000 untuk
seperempat hak kepemilikan , maka dia harus percaya bahwa jumlah modal
persekutuan yang dihasilkan bernilai Rp 44.000.000 (Rp 11.000.000 x 4).
Perkiraan goodwill adalah Rp 3.000.000 , yaitu :
Langkah
1
25
% dari estimasi odal yang dihasilkan Rp
11.000.000
Estimasi jumlah modal
yang dihasilkan Rp 11.000.000 : 0,25 ) Rp
44.000.000
Langkah 2
Estimasi
jumlah modal yang dihasilkan Rp
44.000.000
Jumlah
asset bersih tidak termasuk goodwill
(Rp 30.000.000 ditambah
Rp 11.000.000 investasi dari Citra ) (41.000.000)
Estimasi Goodwill Rp
3.000.000
Ilustrasi Metode Bonus
Beberapa
persekutuan menolak mengakui goodwill dan revaluasi asset ketka diterimanya
sekutu baru. Sebaliknya , mereka mengakui bagian dari investasi sekutu baru
sebagai bonus kepada sekutu lama untuk menyelaraskan saldo modal pada saat
penerimaan sekutu baru . dalam kasus ini , nila Rp 750.000 yang dibayarkan
lebih oleh Citra adalah bonus yang dialokasikan kepada sekutu lama pada rasio
laba atau rugi mereka , yaitu 60 % kepada aldi dan 40 % kepada Bayu.
Persekutuan ABC menghasilkan saldo modal senilai Rp 30.000.000 di awal ,
ditambah RP 11.000.000 investasi dari Citra . Tidak aa modal tambahan yang
diakui melalui revaluasi asset. Nilai modal yang diakui oleh sekutu baru adalah
:
Bagian
sekutu baru atas total modal yang dihasilkan = (Rp 30.000.000 + 11.000.000 ) x
0,25
= Rp 10.250.000
Jurnal
yang dicatat dalam rangka penerimaan Citra sebagai sekutu baru adalah :
(15
) Kas Rp
11.000.000
Modal , aldi 450.000
Modal , bayu 300.000
Modal ,Citra
10.250.000
Penerimaan Citra dengan Bonus kepada
Aldi dan Bayu.
Citra mungkin tidak menyukai metode
bonus, karena saldo modalnya lebih rendah Rp750.000 daripada investasinya di
persekutuan. Hal ini merupakan kelemahan dari metode bonus.
Berikut adalah skedul yang
menggambarkan konsep kunci untuk Kasus 2.
Kasus
3. Nilai Investasi Baru Sekutu Baru Lebih Kecil dari Proporsi Nilai Buku
Persekutuan
Ada
kemungkinan bahwa seorang sekutu baru membayar lebih kecil dari proporsi kepemilikannya
atas nilai buku persekutuan. Misalnya, Citra melakukan investasi Rp8.000.000
untuk seperempat kepemiikan modal di Persekutuan ABC. Langkah pertama adalah
membandingkan investasi sekutu baru dengan proporsi nilai buku sekutu baru,
sebagai berikut.
Investasi pada persekutuan
|
Rp8.000.000
|
Proposal nilai buku sejutu baru :
|
|
(Rp30.000.000+Rp8.000.000)x0,25
|
(9.500.000)
|
Selisih (Investasi<Nilai buku)
|
Rp(1.500.000)
|
Fakta
bahwa nilai investasi Citra lebih rendah dari nilai buku atas seperempat
kepemilikan pada persekutuan mengindikasikan persekutuan memiliki aset yang
nilainya terlalu tinggi atau sekutu lama mengakui bahwa Citra memiliki kontribusi nilai dalam bentuk pengalaman dan
keahlian yang dibutuhkan persekutuan. Dalam kasus ini, Citra telah
menginvestasikan Rp8.000.000 dalam bentuk kas dan sejumlah nilai tambah yang
dianggap sebagai goodwill.
Seperti Kasus 2, dalam hal nilai
investasi melebihi nilai buku yang diperoleh, terdapat tiga alternatif
pendekatan untuk mengakui diferensial ketika investasi lebih rendah dari nilai
buku yang diakuisisi. Ketiga pendapat tersebut adalah :
1. Revaluasi nilai aset yang menurun.
Pada alternatif ini adalah :
a. Nilai
buku aset diturunkan untuk mencatat penurunan nilainya.
b. Modal
sekutu lama diturunkan sebanding dengan kenaikan penurunan nilai buku aset.
c. Modal
persekutuan yang dihasilkan lebih rendah dari saldo modal awal ditambah nilai
aset yang diturunkan ditambah inevestasi sekutu baru.
2.
Mengakui
goodwill yang dibawa sekutu baru. Dengan metode ini
adalah:
a. Goodwill
dan keunggulan lain yang dibawa sekutu baru dicatat dan dimasukkan ke dalam
saldo modal sekutu baru.
b. Modal
sekutu lama dibiarkan tidak berubah.
c. Modal
persekutuan yang dihasilkan sama dengan saldo modal awal ditambah nilai goodwill yan dibawa sekutu baru ditambah
investasi sekutu baru.
3. Menggunakan metode bonus.
Dengan metodeini adalah:
a. Sekutu
baru mendapatkan bonus dari modal sekutu lama, yang akan menurunkan bagian
bonus mereka yang nantinya akan dibayarkan pada sekutu baru.
b. Modal
persekutuan yang dihasilkan sama dengan modal awal ditambah investasi sekutu
baru.
Ilustrasi
Pendekatan Revaluasi Aset. Asumsikan Citra hanya
membayar Rp8.000.000 untuk seperempat kepemilikan pada persekutuan. Persediaan
yang saat ini dicatat pada nilai buku sebesar Rp14.000.000 memiliki nilai wajar
hanya Rp8.000.000 karena beberapa mengalami kerusakan. Para sekutu setuju untuk
menurunkan nilai persediaan menjadi nilai wajar sebelum masuknya sekutu baru.
Penurunan nilai dialokasiakan kepada sekutu lama sebesar rasio laba atau rugi
pada saat terjadinya penurunan nilai yaitu 60 persen kepada Aldi dan 40 persen
kepada Bayu. Penurunan nilai dicatat sebagai berikut.
16
|
Modal, Aldy
|
3.600.000
|
|
|
Modal, Bayu
|
2.400.000
|
|
|
Persediaan
|
|
6.000.000
|
|
Revaluasi persediaan
menjadi nilai wajar
|
|
|
Perhatikan
bahwa jumlah nilai modal persekutuan sekarang telah diturunkan dari
Rp30.000.000 menjadi Rp24.000.000 sebagai hasil dari penurunan nilai
Rp6.000.000. bagian Citra atas modal yang dihasilkan dari persekutuan ABC, setelah penurunan nilai, dapat dihitung
sebagai berikut.
Bagian sekutu baru atas total
|
=
(Rp24.000.000+Rp8.000.000)x0,25=Rp8.000.000
|
Modal yang dihasilkan
|
Jurnal
untuk mencatat penerimaan Citra sebagai sekutu baru dalam Persekutuan ABC
adalah:
17
|
Kas
|
8.000.000
|
|
|
Modal, Citra
|
|
8.000.000
|
|
Penerimaan Citra ke dalam
persekutuan
|
|
|
Nilai kredit modal terkait milik
Citra sama dengan investasinya karena jumlah nilai modal persekutuan adalah
Rp32.000.000 (24.000.000+Rp8.000.000) yang sekarang mencerminkan nilai wajar
persekutuan.
Ilustrasi
Pencatatan Goodwill untuk Sekutu Baru, Misalnya Aldi,
Bayu, dan Citra setuju bahwa kemampuan Citra akan menghasilkan laba. Mereka
setuju bahwa Citra layak mendapatkan Rp2.000.000 goodwill ketika bergabung sebagai antisipasi laba yang dihasilkan
Citra dikemudian hari. Goodwill hasil
operasi diakui dan ditambahkan ke dalam investasinya untuk menentukan jumlah
modal yang akan dikredit.
Alternatif lain, nilai goodwill yang dibawa oleh sekutu baru
bisa diperkirakan dari jumlah modal yang ditahan oleh sekutu lama. Dalam kasus
ini, sekutu lama menahan 75 persen kepemilikan pada persekutuan dan memberikan
5 persen kepada sekutu baru. Nilai dari
75 persen kepemilikan sekutu lama adalah Rp30.000.000. ivestasi Citra sebesar
Rp8.000.000 ditambah goodwil setara 5 persen sisanya. Nilai goodwill yangdibawa
oleh Citra dapat dihitung sebagai berikut.
Perhatikan
bahwa nilai goodwill yang
diestimasikan untuk sekutu baru dihitung menggunakan informasi dari kepemilikan
sekutu lama. Dalam Kasus 2, estimasi goodwill
kepada sekutu lama dibuat menggunakan informasi dari investasi sekutu baru.
Alasan perbedaan ini karena untuk mengestimaasi nilai goodwill haruslah menggunakan informasi terbaik yang tersedia. Jika
akan mengestimasi goodwill sekutu baru, tidaklah logis menggunakan investasi
berwujud sekutu baru untuk mengestimasikan total investasi sekutu baru,
termasuk goodwill. Hal ini disebabkan
karena nilai goodwill terdapat dalam
investasi itu sendiri. Demikian pula ketika goodwill
dialokasikan kepada sekutu lama, tidaklah logis menggunakan modal sekutu sekutu
lama untuk mengestimasikan nilai goodwill
mereka. Kalimat yang paling mudah untuk mengingat bagaimana mengestimasikan goodwill adalah menggunakan informasi
dari sekutu pihak lawan, yaitu :
Gunakan sekutu baru untuk
mengestimasikan goodwill kepada
sekutu lama; gunakan sekutu lama untuk mengestimasikan goodwill sekutu baru.
Jurnal yang dicatat untuk perenimaan
Citra sebagai sekutu baru di Persekutuan ABC adalah :
18
|
Kas
|
8.000.000
|
|
|
Goodwill
|
2.000.000
|
|
|
Modal, Citra
|
|
10.000.000
|
|
Penerimaan Citra sebagai
sekutu baru
|
|
|
Jumlah
modal yang dihasilkan dari peentukan Persekutuan ABC adalah Rp40.000, dengan
Aldi dan Bayu bersama-sama memiliki 75 persen dan Citra 25 persen.
Ilustrasi
Metode Bonus, Penerimaan Citra sebagai sekutu baru
dengan seperempat kepemilikan pada Persekutuan ABC dengan investasi hanya
Rp8.000.000 dapat juga diperlakukan sebagai bonus kepada Citra dari sekutu
lama. Bonus senilai Rp1.500.000 adalah selisih antara nilai buku sekutu baru
senilai Rp9.500.000 dengan investasinya senilai Rp8.000.000. Modal sekutu lama
berkurang Rp1.500.000 secara proposionalberdasarkan rasio laba atau rugi yaitu
60 persen dari Aldi dan 40 persen dari Bayu, dan akun modal Citra akan dikredit
senilai Rp9.500.000, sebagai berikut.
18
|
Kas
|
8.000.000
|
|
|
Modal, Aldi
|
900.000
|
|
|
Modal, Bayu
|
600.000
|
|
|
Modal, Citra
|
|
9.500.000
|
|
Penerimaan Citra dalam
persekutuan.
|
|
|
Jumlah
yang dikredit kepada modal sekutu baru adalah bagian kepemilikannya terhadap
total modal yang dihasilkan, yaitu:
Bagian sekutu baru atas total
|
=
(Rp30.000.000+Rp8.000.000)x0,25=Rp9.500.000
|
Modal yang dihasilkan
|
Berikut
adalah skedul yang menggambarkan konsep kunci Kasus 3
Ikhtisar
dan Perbandingan atas Akuntansi Investasi Sekutu Baru
Figur
15-5 menyajikanjurnal yang dicatat untuk ketiga kasus yang dibahas. Selain itu,
saldo modal dari ketiga sekutu masing-masing setelah penerimaan Citra disajikan
di sebelah kanan jurnal
Berikut ikhtisar ketiga alternatif
metode akuntansi untuk investasi dari sekutu baru.
Kasus
1. Investasi sekutu baru sama dengan proporsinya terhadap nilai buku
persekutuan.
1. Modal
sekutu baru yang dikredit sama dengan investasinya
2. Dalam
kasus ini tidak ada goodwill atau
bonus yang diakui
Kasus
2. investasi sekutu baru lebih besar dari proporsinya terhadap nilai buku
persekutuan.
1. Revaluasi
aset atau pengakuan goodwill meningkatkan
modal persekutuan yang dihasilkan peningkatan tersebut dialokasikan kepada
sekutu lama dengan rasio laba atau rugi masing-masing.
2. Setelah
pengakuan revaluasi aset atau goodwill tidak
tercatat, modal sekutu baru akan sama dengan nilai investasinya dan
persentasenya pada total modal persekutuan yang dihasilkan.
3. Dengan
menggunakan metode bonus, modal persekutuan yang dihasilkan akan sama dengan
jumlah modal sekutu lama ditambah investasi dari sekutu baru. Modal yang
dikredit kepada sekutu baru lebih rendah dari investasinya tetapi sama dengn
persentasenya terhadap modal persekutuan yang dihasilkan.
Kasus
3. Investasi sekutu lebih kecil dari proporsinya terhadap nilai buku
persekutuan.
1. Dengan
menggunakan pendekatan revaluai aset, penurunan nilai aset akan mengurangi
modal sekutu lama sebesar rasio laba atau rugi masing-masing. Modal sekutu baru
dikredit sebesar nilai investasinya.
2. Dengan
metode goodwill, goodwill
dialokasikan kepada sekutu baru, dan modal persekutuan yang dihasilkan
meningkat. Modal sekutu baru akan dikredit sebesar persentase kepemilikan
terhadap modal persekutuan yang dihasilkan.
Figur 15-2
Ikhtisar Akuntansi untuk Investasi
Sekutu Baru : Jurnal dan Saldo Modal setelah Penerimaan Sekutu Baru
3. Metode
bonus menghasilkan transfer modal dari sekutu lama kepada sekutu baru. Modal
persekutuan yang dihasilkan akan sama dengan jumlah modal sekutu lama ditambah
investasi dari sekutu baru. Modal yang dikredit kepada sekutu baru lebih besar
investasinya tetapi sama dengan persentasenya terhadap modal persekutuan yang
dihasilkan.
Menentukan Biaya Investasi Sekutu
Baru
Asumsikan bahwa sekutu lama, Aldi
dan Bayu, menyetujui bahwa aset persekutuan harus direvaluasi sehingga
bertambah sebesar Rp3.000.000 untuk mengakui peningkatan nilai tanah yang
dimiliki persekutuan. Pertanyaannya adalah berapah investasi yang harus
dikontribusikan Citra sebagai sekutu baru untuk seperempat hak kepemilikan.
Ketika menentukan biaya investasi
sekutu baru, sangatlah penting untuk mencatat total modal persekutuan yang
dihasilkan dan persentse kepemilikan yang masih dalam sekutu lama. Dalam contoh
ini, sekutu lama mempertahankan ¾
kepemilikan pada persekutuan yang dihasilkan, artinya 75 persen
kepemilikan modal sebesar Rp33.000.000, di mana Rp33.000.000 berasal dari modal
lama ditambah Rp3.000.000 dari revaluasi tanah, sebagai berikut.
75% total modal yang dihasilkan
|
Rp33.000.000
|
Total modal yang dihasilkan (100%)
|
Rp44.000.000
|
Dikurangi modal sekutu lama
|
(33.000.000)
|
Rp11.000.000
|
Perhitungan
diatas adalah cara mudah lainnya untuk mengevaluasi proses penerimaan sekutu
baru seperti yang telah didiskusikan pada ilustrasi revaluasi aset pada kasus 2
Dalam beberapa kasus, jumlah bonus
bisa ditentukan sebelum penentuan kontribusi kas yang dibutuhkan dari sekutu
baru. Misalnya, asumsikan bahwa Aldi dan Bayu setuju untuk memberikan Citra
bonus senilai Rp1.500.000 untuk bergabung dengan persekutuan.
Skedul
berikut menentukan jumlah investasi kas yang harus dibayarkan Citra sebagai sekutu
baru.
Berhentinya Seorang Sekutu dari
Persekutuan
Ketika
seorang sekutu berhenti atau mengundurkan diri dari persekutuan, maka
persekutuan secara tidak langsung dibubarkan, tetapi sekutu yang lainnya
mungkin masih berkeinginan melanjutkanoperasi usaha. Dalam sebagian besar
kasus, persekutuan membeli semua kepemilikan sekutu yang berhenti sebesar harga
pembelian (buyout price). Harga
pembelian adalah jumlah estimasi jika, (1) aset persekutuan dijual pada harga
sama dengan atau lebih besar dari nilai likudasi atau nilai yang yang menjadi
dasar harga penjualan keseluruhan bisnis yang
terus berlangsung tanpa sekutu yang berhenti, dan (2) persekutuan diakhiri
pada saat itu, dan seluruh kewajiban persekutuan diselesaikan. Perhatikan bahwa
goodwill dapat termasuk dalam penilaian. Persekutuan harus membayar bunga kepada
sekutu yang berhenti sejak tanggal berhenti sampai dengan tanggal pebayaran.
1.
Harga Pembelian Sama Dengan Saldo
Kredit Modal Sekutu
Misalnya,
Aldi mengundurkan diri dari Persekutuan ABC pada saat saldo modalnya
Rp55.000.000 setelah mencatat peningkatan pada aset persekutuan termasuk
pangukuan laba sampai tanggal pengunduran diri. Jurnal yang dicatat oleh
persekutuan ABC adalah :
20
|
Kas
|
55.000.000
|
|
|
Modal, Citra
|
|
55.000.000
|
|
Mundurnya Aldi dari
Persekutuan
|
|
|
2.
Harga Pembelian Lebih Besar Dari
Saldo Kredit Modal Sekutu
Misalnya,
Aldi memiliki saldo modal Rp55.000.000 dan seluruh sekutu setuju membayar Aldi
sejumlah Rp65.000.000. Sebagian besar persekutuan akan mencatat Rp10.000.000
kelebihan pembayaran diatas saldo modal Aldi (Rp65.000.000-Rp55.000.000)
sebagai bonus penyesuaian modal kepada Aldi dari sekutu yang bertahan. Dalam
kasus ini, Rp10.000.000 akan mengurangi modal Bayu dan Citra sebesar rasio laba
atau rugi masing-masing. Bayu memiliki 30 persen bagian dan Citra memiliki 25
persen bagian pada laba persekutuan. Jumlah dari bagian keduanya adalah 55
persen (30 persen+25 persen), dan persentase laba diantara keduanya, setelah
dibulatkan, adalah 55 persen untuk Bayu dan 45 persen untuk Citra, dihitung
sebagai berikut:
|
Persentase Laba Lama
|
Persentase Laba Sisa
|
Aldi
|
45
|
0
|
Bayu
|
30
|
55(35/55)
|
Citra
|
25
|
45(25/55
|
Total
|
100
|
100
|
Jurnal
yang dicatat pada saat pengunduran diri Aldi adalah :
21
|
Modal, Aldi
|
55.000.000
|
|
|
Modal, Bayu
|
5.500.000
|
|
|
Modal, Citra
|
4.500.000
|
|
|
Kas
|
|
65.000.000
|
|
Mundurnya Aldi dari
persekutuan.
|
|
|
Adakalanya,
persekutuan menggunakan pengunduran diri sekutu dan dibubarkannya persekutuan
untuk mencatat goodwill. Dalam kasus ini, persekutuan dapat mencatat bagian
sekutu lama saja, atau menghitung keseluruhan goodwill berdasarkan persentase
laba sekutu yang berhenti.
Misalnya,
jika Rp65.000.000 dibayarkan kepada Aldi dan hanya goodwill milik Aldi yang
akan dicatat, maka persekutuan akan memuat jurnal pada saat mundurnya Aldi
sebagai berikut.
22
|
Goodwiil
|
10.000.000
|
|
|
Modal, Aldi
|
|
10.000.000
|
|
Mencatat goodwill untuk Aldi
|
|
|
23
|
Modal, Aldi
|
65.000.000
|
|
|
Kas
|
|
65.000.000
|
|
Mundurnya Aldi dari
Persekutuan
|
|
|
3.
Harga pembelian Lebih Besar Dari
Saldo Kredit Modal Sekutu
Kadangkala,
harga pembelian kurang dari saldo kredit modal sekutu. Hal ini dapat terjadi
jika nilai likuidasi aset bersih lebih kecil dari nilai bukunya atau karena
sekutu yang berhenti berniat meninggalkan perekutuan dengan cukup menerima
lebih kecil dari saldo modalnya. Misal, Aldi setuju menerima Rp50.000.000
sebagai harga pembelian kepemlikannya di persekutuan. Persekutuan harus
mengevaluasi aset bersihnya untuk menentukan jika terjadi penurunan nilai yang
diakui. Jika tidak diperlukan revaluasi aset bersih, perbedaan Rp5.000.000
(Rp55.000.000-Rp50.000.000) dialokasikan sebagai penyesuaian modal Bayu dan
Citra berdasarkan rasio laba rugi.
Referensi:
E. Baker, Richard, dkk. Akuntansi Keungan Lanjutan. Buku 2. 2010. Jakarta:
Salemba Empat.