Rabu, 25 November 2015

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK


SAP

1.      Karak teristik dan lingkungan sektor publik
2.      Akuntansi manajemen sektor publik
3.      Sistem pengendalian manajemen sektor publik
4.      Penganggaran sektor publik
5.      Teknik akuntansi keuangan
6.      Laporan keuangan sektor publik
7.      Sistem akuntansi pemerintah pusat
8.      Otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah
9.      Akuntansi keuangan daerah sebagai bagian dari manajemen keuangan daerah
10.  Akuntansi keuangan daerah
11.  Akuntansi dalam rekening-rekening APBD dan laporan keuangan daerah
12.  Akuntansi untuk BUMD
13.  Akuntansi keuangan nirlaba (Yayasan)

Literatur :
Abdul Halim : Akuntansi sektor publik : Akuntansi keuangan daerah
Mardiasmo : Akuntansi sektor publik
Indra Bastian : Sistem Akuntansi sektor publik











I.      KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN SEKTOR PUBLIK


A.    Pengertian dan ruang lingkup akuntansi sektor publik
Istilah sektor publik memiliki pengertian yang bermacam-macam, hal ini merupakan konsekuensi dari luasnya wilayah publik, sehingga setiap disiplin ilmu (politik, ekonomi hukum dan sosial) memiliki cara pandang dan definisi yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ekonomi sektor publik dapat dipahami sebagai suatu entitas (kesatuan) yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik.
Sejalan dengan perkembangan maka di negara kita Akuntansi Sektor Publik didefinisikan sebagai mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pengelolaan dana masyarakat di lembaga–lembaga tinggi negara dan departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN,BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan suasta.
Beberapa tugas dan fungsi sektor publik sebenarnya dapat juga dilakukan oleh sektor suasta misalnya untuk menghasilkan beberapa jenis pelayanan publik seperti layanan komunikasi, penarikan pajak, pendidikan, transportasi publik dll, akan tetapi untuk tugastertentu tugas sekotr publik  tidak dapat digantikan oleh sektor suasta, misalnya fungsi birokrasi pemerintahan. Sebagai konsekuensinya akuntansi sektor publik dalam beberapa hal bebeda dengan akuntansi padasektor suasta.

B.      Tujuan Akuntansi Sektor Publik

·         Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien dan ekonomis atas alokasi suatu sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini terkait dengan pengendalian manajemen
·         Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumberdaya yang menjadi wewenangnya  dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan  kepada publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik. Tujuan ini terkait dengan akuntabilitas.

C.      Akuntabilitas Publik

Fenomena yang dapat diamati dalam perkembangan sektor publik adalah semakin meningkatnya tuntutan pelaksanaan akuntabilitas publik oleh organisasi sektor publik seperti: pemerintah pusat dan daerah, unit-unit kerja pemerintah, departemen dan lembaga negara) Tuntutan akuntabilitas ini terkait dengan perlunya transparansi dan pemberian informasi kepada publik dalam rangka memenuhi hak-hak publik.
Pengertian Akuntabilitas publik adalah kewajiaban pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.
Akuntabilitas terdiri dari 2 macam yaitu : akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas vertikal adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja dinas kepada pemerintah daerah, pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat kepada MPR. Sedangkan akuntabilitas horizontal adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.
Akuntabilitas publik yang harus dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri atas beberapa dimensi :
1.      Akuntabilitas kejujuran dan akuntabilitas hukum
Akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, sedangkan akuntabilitas hukum terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik.

2.      Akuntabilitas proses
Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan informasi informasi akuntansi, sistem informasi manajemen dan prosedur administrasi. Akuntabilitas proses termanifestasi melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif dan biaya murah. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap akuntabilitas proses dapat dilakukan dengan ada tidaknya mark up dan pungutan yang lain diluar yang ditetapkan dan pemborosan yang menyebabkan pemborosan sehingga menjadikan mahalnya biaya pelayanan publik dan kelambanan pelayanan. Serta pengawasan dan pemeriksaan terhadap proyek-proyek tender untuk melaksanakan proyek-proyek publik.
3.      Akuntabilitas program
Akuntabilitas program terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak dan apakah telah mempertimbangkan alternatif program yanng memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal.
4.      Akuntabilitas kebijakan
Akuntabilitas kebijakan  terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun daerah atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas.
Akuntansi sektor publik tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh kecenderungan menguatnya tuntutan akuntabilitas sektor publik tersebut. Akuntansi sektor publik dituntut dapat menjadi alat perencanaan dan pengendalian organisasi sektor publik secara efektif dan efisien serta memfasilitasi tercapainya akuntabilitas publik.

D.     Privatisasi

Di Indonesia masih banyak BUMN dan BUMD yang dijalankan tidak secara efisien. Inefisiensi yang dialami tersebut disebabkan adanya intervensi politik, sentralisasi dan manajemen yang buruk.
Di era globalisasi BUMN dan BUMD menghadapi beberapa tekanan dan tuntutan antara lain :
¨      Regulation & Political Pressure
¨      Social Pressure
¨      Rent Seeking Behaviaour
¨      Economic & Efficiency
Privatisasi merupakan salah satu upaya mereformasi perusahaan publik untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas perusahaan-perusahaan publik. Privatisasi berarti pelibatan modal swasta dalam struktur modal perusahaan publik sehingga kinerja finansial dapat dipengaruhi secara langsung oleh investor melalui mekanisme pasar uang.

E.      Otonomi daerah

Perkembangan akuntansi sektor publik khususnya di Indonesia semakin pesat seiring dengan adanya era baru dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentaralisasi fiskal. Desentarlisasi tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah tetapi pelimpahan beberapa wewenang pemerintah ke pihak swasta dalam bentuk privatisasi


























AKUNTANSI MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK


A.    Akuntansi Sebagai Alat Perencanaan Organisasi dan Pengendalian Organisasi

1. Akuntansi Sebagai Alat Perencanaan Organisasi

Perencanaan merupakan cara organisasi menertapkan tujuan dan sasaran organisasi. Perencanaan meliputi aktivitas yang sifatnya stategik, taktis dan melibatkan aspek operasional. Dalam hal perencanaan oprganisasi akuntansi menejemen berperan dalam pemberian informasi historis dan prospektif untuk menfasilitasi perencanaan.
Dalam organisasi sektor publik, lingkungan yang mempengaruhi sangat heterogen. Faktor politik dan ekonomi sangat dominan dalam mempengaruhi tangkat kestabilan organisasi. Informasi akuntansi diperlukan untuk membuat prediksi-prediksi dan estimasi mengenai kejadian ekonomi yang akan datang diakitkan dengan keadaan ekonomi dan politik saat ini.
Informasi sebagai alat perencanaan pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu :
·         Informasi yang sifatnya rutin ataukah ad hoc
·         Informasi kuantitatif ataukah kualitatif
·         Informasi disampaiakan melalui saluran formal ataukah informal
Informasi yang sifatnya rutin diperlukan untuk perencanaan yang reguler, misalnya laporan keuangan bulanan, triwulanan, semesteran atau bulanan. Sementara itu organisasi sektor publik seringkali menghadapi masalah yang sifatnya temporer dan membutuhkan informasi yang sifatnya segera. Untuk melakukan perencanaan temporer diperlukan informasi yang sifatnya temporer.
Informasi akuntansi utntuk perencanmaan dapat juga dibedakan berdasarkan cara penyampaiannya. Apakah disampaiakn secara formal atau informal. Mekanisme formalnya  misalanya melaului rapat-rapat dinas, rapat komisis dsb. Pada organisasi sektor publik, saluran informasi lebih banyak bersifat formal, sedangkan informal relatif jarang dilakukan. Hal tsb disebabkan karena adanya batasan transparansi  dan akunbtabilitas publik yang harus dilakukan oleh lembaga-lembaga publik, sehingga perencanaan tidak dapat dilakukan secara personal atau hanya melibatkan beberapa orang saja.

2. Akuntansi Sebagai Alat Pengendali Organisasi
Untuk menjamin bahwa strategi untuk mencapai tujuan organisasi dijalankan secara ekonomis, efisien dan efektif, maka diperlukan suatu sistem pengendalian yang efektif. Pola pengendalian tiap organisasi berbeda-beda tyergantung pada jenis dan karakteristik organisasi. Pada organisasi bisnis yang sifatnya berorientasi pada laba, amak alat pengendalinya lebih banyak bertumpu pada mekanisme negoisasi (negotiated bargain), meskipun hal tersebut bervariasai untuk setiap organisasi dan tingkat manajemen. Pengendalian untuk menajemen level bawah lebih bersifat tegas dan memaksa, sedangkan untuk manajmen level atas bersifat normatif.
Untuk organisasi sektor publik karena sifatnya tidak mengejar laba serta adanya pengaruh politik yang besar, amak alat pengendalinya lebih banyak berupa peraturan birokrasi. Terkait dengan pengukuran kinerja terutama pengukuran ekonomi, efisiensi  dan efektivitas (value for money), akuntansi manajemen memiliki peran utama dalam pengendalian organisasi yaitu mengkuantifikasi keseluruhan kinerja terutama dalam ukuran moneter.
Fungsi utama informasi akuntansi pada dasarnya adalah pengendalian. Informasi akuntansi merupakan pengendalian yang vital bagi organisasi karena akuntansi memberikan informasi yang bersifat kuantitatif. Informasi akunatnsi umumnya disampaiakan dalam bentuk ukuran finansial, sehingga memungkinkan untuk dilakukan pengintgrasian informasi dari tiap-tiap unit organisasi yang pada akhirnya membentuk gambaran kinerja organisasi secara keseluruhan. Lebih lanjut informasi akuntansi memungkinkan bagi organisasi untuk mengintegrasikan aktivitas organisasi.
Dalam memahami organisasi sebagai alat pengendalian perlu dibedakan penggunaan informasi akuntansi sebagai alat pengendalian keuangan (financial control) dengan akuntansi sebagai alat pengendali organisasi (organization control). Pengendalian keuangan terkait dengan peraturan atau sistem aliran uang dalam organisasi, khususnya memastikan bahwa organisasi memiliki likuiditas dan solvabilitas yang baik. Pengendalian organisasi diperlukan untuk menjamin bahwa organisasi tidak menyimpang dari tujuan dan strategi organisasi yang telah ditetapkan. Pengendalian organisasi memerlukan informasi yang lebih luas diandingkan pengendalian keuangan. Informasi yang dibutuhkan lebih komplek tidak sekedar informasi keuangan saja. Sebagai contoh dalam sebuah usulan investasi publik, informasi yang dibutuhkan untuk pengendalian keuangan adalah berupa prediksi aliran kas dan profitabilitas dari investasi tersebut. Sementara itu  untuk tujuan pengendalian organisasi dibutuhkan informasi yang lebih luas meliputi asapek ekonomi, sosial dan politik dari investasi yang diajukan.

B.     Proses Perencanaan dan pengendalian Manajerial Sektor Publik
Perencanaan dan pengendalian pada dasarnya merupakan dua sisi mata uang yang sama, sehingga keduanya harus dipertimbangkan secara bersama-sama. Tanpa pengendalian perencanaan tidak akan berarti karena tidak adanya tindak lanjut (follow up) untuk menidentifikasi apakah rencana organisasi telah tercapoai. Sebaliknya tanpa pengendalian perencanaan tidak akan berarti  karena tidak adanya target atau rencana yang digunakan sebagai pembanfding. Perencanaan dan pengendalian merupalkan suatu proses yang membentuk suatu siklus, sehingga satu tahap aklan terkait dengan tahap yang lainnya dan terintegrasi dalam satu organisasi. Jones dan Pendlebury  membagi p[roses perencanaan dan pengendalian manajerial pada organisasi sektor publik menjadi lima tahap yaitu :
1.      Perencanaan tujuan dan sasaran dasar
2.      Perencanaan operasional
3.      Penganggaran
4.      Pengendalian dan pengukuran
5.      Pelaporan, analisis dan umpan balik
Gambar Proses Perencanaan dan Pengendalian 
Manajerial Organisasi Sektor Publik

 










C.    Peran Akuntansi Manajemen Sektor Publik
Peran utama akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian organisasi. Inti akuntansi manajemen adalah perencanaan dan pengendalian. Peran akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik meliputi :
1.      Perencanaan strategik
2.      Pemberian informasi biaya
3.      Penilaian investasi
4.      Penganggaran
5.      Penentuan biaya pelayanan (cost of service) dan penentuan tarif pelayanan (charging for service)
6.      Penilaian kinerja


Perencanaan Strategik
Akuntansi majamen dibutuhkan sejak tahap perencanaan strategik. Pada tahap perencanaan strategik, manajemen organisasi membuat alternatif-alternatif program yang dapat mendukung strategi organisasi. Program-program tsb diseleksi dan dipilih sesuai dengan skala prioritas  sumber daya yang dimiliki. Peran akuntansi manajmen adalah memberikan informasi untuk mementukan berapa biaya program dan berapa biaya suatu aktivitas, sehingga berdasarkan informasi akuntansi tsb manajer dapat menentukan anggaran yang dibutuhkan dikaitkan dengan sumber daya yang dimiliki.
Untuk memberikan jaminan dialokasikannya sumber daya secara ekonomis, efisien dan efektif maka diperlukan informasi akuntansi manajemen yang handal dan akurat, relevan untuk menghitung berapa besarnya biaya program, aktivitas atau proyek. Sistem informasi akunatsni manajemen yang baik dapat mengurangi peluang terjadinya pembororsan,kebocoran dana dan mendeteksi program-pprogram yang tidak layak secara ekonomi. Akunatsni manajemen pada sektor publik dihadapkan pada tiga permasalahan yaitu : efisiensi biaya, kualitas produk dan pelayanan ( cash, quality and service).
Untuk dapat menghasilkan kualitas pelayanan publik yang  tinggi dengan biaya yang murah pemerintah harus mengadopsi sistem informasi akantansi manajemen yang modern, yaitu dengan menerapkan teknis akunatnsi manajemen yang diterapkan di sektor suasta. Terdapat perbedaan antara sektor suasta dan sektor publik dalam hal penentuan biaya produk atau pelayanan, hal ini disebabkan bahwa sebagain besar biaya pelayanan pada sektor suasta cenderung merupakan  engineered cost yang memiliki hubungan secara langsung dengan output yang dihasilkan, sementara biaya pada sektor publik sebagaian besar merupakan discretionary cost yang ditetapkan di awal periode anggaran dan sering tidak memiliki hubungan langsunmg dengan aktivitas yang dilakukan dengan output yang dihasilkan. Kebanyakan output yang dihasilkan sektor publik merupakan intangible output yang sulit diukur, maka peran manajer publik sangat penting dalam pengendalian biaya
Pemberian Informasi Biaya
Biaya (cost) dalam konteks organisasi sektor publik dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok :
·         Biaya input, adalah sumber daya yang dikorbankan untuk memberikan pelayanan. Biaya input bisa berupabiaya tenaga kerja dan biaya bahan baku
·         Biaya output, adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengantarkan produk hingga samapai ke tangan pelanggan. Pada organisasi sektor publik output dapat diukur dengan berbagai cara tergantung pada pelayanan yang dihasilkan. Contoh pada perusahaan transportasi massa, biaya mungkin diukur berdasarkan biaya per penumpang
·         Biaya proses, biaya ini dapat dipisahkan berdasarkan fungsi organisasi, biaya dapat diukur dengan mempertimbangkan fungsi organisasi, misalnya biaya departemen produksi, dep personalia, biaya dinas-dinas dsb.
Proses penentuan biaya meliputi lima aktivitas, yaitu cost finding, cost recording, cost analizing, strategic cost reduction dan cost reporting.
·         Cost finding,
Pada tahap ini pemerintah mengakumulasi data mengenai biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk/ jasa layanan
·         Cost recording,
Pada tahap ini yang dilakukan adalah kegiatan pencatatan data ke dalam sistem akuntansi organisasi

·         Cost analizing,
Pada tahap ini dilakukan analisis biaya yaitu mengindentifikasi jenis dan perikalku biaya, perubahan biaya dan volume kegiatan. Manajamen organisasi harus dapat menentukan pemicu biaya (cost driver) agar dapat doilakukan strategi efisiensi biaya.

·         Strategic cost reduction
Tahap ini adalah menentukan strategi penghematan biaya agar tercapai value for money. Pendekatan strategik dalam pengurangan biaya memiliki karakteristik sbb :
1.      Berjangka panjang. Manajemen biaya strategik merupakan usaha jangka paanjang yang membentuk kultur organisasi agar penurunan biaya menjadi budaya yang mampu bertahan lama
2.      Berdasarkan kultur perbaiakan berkelanjutan dan berfokus pada pelayanan kepada masyarakat
3.      Manajemen harus bersifat proaktif dalam melakukan penghematan biaya
4.      Keseriusan manajemen puncak (top manager) merupakan penentu efektifitas program pengurangan biaya karena pada dasarnya manajemen biaya strategik merupakan tone form the top
·         Cost reporting.
Tahap terakhir adalah memeberikan informasi baiay secara lengkap kepada pimpinan dalam bentuk internal report yang kemudian diintegrasikan ke dalam suatu laporan yang akan disampaikan kepada pihak eksternal. Informasi manajemen hendaknya dapat mendeteksi adanya pemborosan yanbg masih berpotensi untuk diefisiensikan serta mencari metode atau teknik untuk penghematan biaya. Akuntansi manajemen hendaknya dapat mendukung dan memperkuat pelaksanaan prinsip value for money dan public accountability organisasi sektor publik

Penilaian Investasi
Akuntansi manajemen dibutuhkan pada saat organisasi sektor publik handak melakukan investasi, yaitu untuk menilai kelayakan investasi secara ekonomi dan finansial. Akuntansi manajemen diperlukan dalam penilaian investasi karena untuk dapat menilai investasi diperlukan identifikasi baiya, resiko dan manfaat atau keuntungan dari suatu investasi. Dalam penilaian suatu investasi, faktor yang harus fdiperhatikan oleh akuntansi manajemen adalah tingkat diskonto, tingkat inflasi, tingkat resiko dan ketidakpastian serta sumber pendanaan untuk investasi yang akan dilakukan.
Penilaian invesatasi pada organisasi sektor publik dilakukan dengan menggunakan analisis biaya – manfaat (cost benefit analysis).  Dalam praktek ini sulit dilakukan karena biaya yang diukur tidak hanya dari sisi finansial tetapi juga dari sisi biaya sosial dan manfaat sosial yang akan diperoleh dari investasi yang diajukan. Menentukan biaya dan manfaat sosial dalam satuan moneter sanbgat silut dilakukan. Kemudian untuk memudahkan digunakan analisis efektifitas biaya (cost effectiveness analysis), yaitu menekankan seberapa besar dampak yang dicapai dari suatu proyek atau investasi dengan biaya tertentu

Penganggaran
Akuntansi menajemen berperan untuk memfasilitasi terciptanya anggaran publik yang efektif. Terkait dengan 3 fungsi anggaran, yaitu sebagai alat alokasi sumber daya publik, alat distribusi dan stabilisasi maka akuntansi manajemen merupakan alat yang vital untuk proses mengalokasikan an mendistribusikan sumber adana publik secara ekonomis, efisien dan efektif adil dan merata. Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan sumber daya manusia yang handal, jika tidak akuntansi manajemen tidak akan banyak bermanfaat karena hanya akan berfungsi sebagai alat perencanaan dan pengendalian.

Penentuan Cost of Service dan Charging for Service
Tuntutan agar pemerintah meningkatkan mutu pelayanan dan keluhan masyarakat akan besarnya biaya pelayanan merupakan suatu indikasi perlunya perbaikan sistem akuntansi manajemen di sektor publik. Masyarakat menghendaki pemerintah memberikan pelayanan secara cepat, berkualitas dan murah. Pemerintah yang berorientasi pada pelayanan publik harus merespon keluhan, tuntutan dan keinginan masyarakat tersebut agar kualitas hidup masyarakat menjadi semakin meningkat  dan kesejahteraan akan semakin meningkat pula.
Penentuan biaya pelayanan (Cost of Service) dan penentuan tarif (Charging for Service) merupakan satu rangakaian dimana keduanya membutuhkan informasi akuntansi. Sebagai contoh pemerintah harus dapat menentukan berapa biaya untuk membangaun terminal bus atau stasiun kereta api yang tertib aman dan nyaman serta biaya operasioalnya. Bedasarkan informasi ini pemerintah dapat menentukan berapa besarnya biaya tarif pelayanan yang akan dibebankan kepada para pemakai jasa pelayanan terminal atau stasiun tsb, demikian juga untuk PDAM dsb.

Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja merupakan bagian dari sistem pengendalian, ini untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektifitas organisasi dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Disini peran akuntansi manajemen adalah dalam pembuatan indikator kinerja kunci dan satuan ukur untuk masing-masing aktifitas.























II.      SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK

A.    Sistem Pengendalian Manajemen Sektor Publik

Organisasi memerlukan sistem pengendalian manajemen untuk memberikan jaminan dilaksanakannnya strategi organisasi secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat dicapai. Pengendalian manajemen meliputi beberapa aktivitas yaitu : (1) perencanaan (2) koordinasi antar berbagai bagian dalam organisasi (3) Komunikasi informasi (4) pengambilan keputusan (5) motivasi orang-orang dalam organisasi agar berperilaku sesuai dengan tujuan organisasi (6) pengendalian dan (7) penilaian kinerja
Kegagalan dalam organiasai mencapai tujuan yang telah ditetapkan dapat terjadi karena adanya kelemahan atau kegagalan pada salah satu atau beberapa tahap dalam proses pengendalian manajenen. Sistem pengendalian sektor publik berfokus pada bagaimana melaksanakan strategi organisasi secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat dicapai. Sistem pengendalian manajmenen tersebut harus didukung dengan adanya perangkat lain berupa struktur organisasi yang sesuai dengan tipe pengendalian manajemen yang digunakan, MSDM dan lingkungan yang mendukung.
Struktur organisasi harus sesuai dengan desain sistem pengendalian manajemen karena sistem pengendalian menajemen berfokus pada unit-unit organisasi sebagai pusat pertanggungjawaban. Pusat-pusat petanggungjawaban tersebut merupakan basis perencanaan pengendalian, penilaian kinerja. MSDM harus dilalakukan sejak proses seleksi dan rekruitmen, training, pengembangan dan promosi hingga pemberhentian karyawan. Faktor lingkungan meliputi kestabilan politik, ekonomi, sosial, keamanan dsb. Dimana semua unsur tsb harus dapat mendukung pelaksanaan strategi organisasi.

B.      Tipe Pengendalian Manajemen

Tipe pengendalian manajemen dapat dikategorikan dalam 3 kelompok :
1.      Pengendalian preventif (preventive control). Dalam tahap ini pengendalian manajemen terkait dengan perumusan strategi dan perencanaan stretegik yang dijabarkan dalam bentuk program-program.
2.      Pengendalian operasional (operasional control). Dalam tahap ini pengendalian manajemen terkait dengan pelaksanaan pengawasan program yang telah ditetapkan melalui alat berupa anggaran. Anggaran ini menghubungkan perencanaan dan pengendalian
3.      Pengendalian kinerja. Pada tahap ini pengendalian manajemen berupa analisis evaluasi kinerja berasarkan tolak ukur kinerja yang telah ditetapkan.

C.      Struktur Pengendalian Manajemen

Sistem pengendalian manajemen harus didukung dengan struktur pengendalian yang baik . Struktur organisasi termanifestasi dalam bentuk pusat pertanggungjawaban (responsibility centers). Pusaat pertanggungjawaban adalah unit organisasi yang dipimpin oleh manajer yang bertangungjawab terhadap aktivitas pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya. Suatu organisasi merupakan kumpulan dari suatu pusat pertanggungjawaban. Tujuan dibuatnya pusat pertanggungjawaban tersebut adalah:
1.      Sebagai basis perencanaan, pengendalian dan penilaian kinerja manajer dan unit organisai yang dipimpinnya
2.      Untuk meudahklan mencapai tujuan organisasi
3.      Memfasilitasi terbentuknya goal congruence
4.      Mendelegasikan wewenang dan tugas ke unit-unit  yang memiliki kompetensi sehingga mengurangi beban tugas manajer pusat
5.      Mendorong kreativitas dan daya inovasi bawahan
6.      Sebagai alat untuk melaksanakan strategi organisasi secara efektif dan efisien
7.      Sebagai alat pengendali anggaran
Tugas manajer pusat pertanggungjawaban adalah untuk menciptakan hubungan yang optimal antara suberdaya input yang digunakan dan output yang dihasilkan dikaitkan sdentgan target kinerja. Input diukur dengan jumlah sumberdaya yang digunakan sedangkan output diukur dengan jumlah produk atau output yang dihasilkan.
Pusat-Pusat Pertanggungjawaban
Pada dasarnya terdapat 4 pusat pertanggungjawaban yaitu :
·         Pusat biaya (expense center)
Pusat biaya adalah pusat pertanggungjawaban yang prestasi manajernya dinilai berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan. Suatu unit organisasi disebut sebagai pusat biaya apabila ukuran kinerja dinilai berdasarkan  biaya yang telah digunakan (bulan nilai output yang dihasilkan). Pusat biaya banyak dijumpai pada sektor publik karena output yang dihasilkan seringkali ada akan tetapi tidak dapat diukur atau hanya dapat diukur secara fisik tidak dalam nilai rupiahnya. Contoh pusat biaya adalah dep. produksi, Dinas Sosial dan DPU
·         Pusat pendapatan (revenue center)
Pusat pendapatan adalah pusat petanggungjawaban yang prestasi manjernya dinilai berdasarkan pendapatan yang dihasilkan. Contahnya Dinas Pendapatan Daerah dan dep. pemanasaran
·         Pusat laba ( profit center)
Pusat laba adalah pusat pertanggungjawaban yang menandingkan input (expenses) dan output ( revenue) dalam satuan moneter. Kinerja manajernya dinilai berdasarkan laba yang dihasilkan. Contah : BUMD dan BUMN, obyek pariwisata milik PEMDA, bandara dan pelabuhan.
·         Pusat incestasi (investment center)
Pusat investasi adalah pusat pertanggungjawaban yang prestasi manajernya dinilai berdasarkan laba yang dihasilkan dikaitkan dengan investasi yang ditanamkan pada pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya. Contah : Dep Riset dan Pengembangan dan Balitbang
Suatu organisasi besar seperti pemerintah daerah dapat dianggap sebagai suatu pusat pertanggungjawaban. Pusat pertanggungjawaban yang besar tersebut dapat dipeca-pecah lagi menjadi pusat pertanggungjawaban yang lebih kecil hingga pada level pelayanan atau program, misalnya dinas-dinas atau subdinas-subdinas. Pusat pertanggungjawan tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk perencanaan dan pengendalain anggaran serta penilaian kinerja pada unit ybs. Manajer pusat pertanggungjawaban sebagai budget holder memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan anggaran. Pusat pertanggung jawaban memperoleh sumberdaya input berupa tenaga kerja, material dsbnya yang dengan input tsb diharapkan dapat menghasilkan output dalam bentuk barang atau pelayanan pada kualitas dan kuantitas tertentu. Anggaran mencerminkan nilai rupiah dari input yang dialokasikan ke pusat-pusat pertanggungjawaban dan output yang diharapkan atau level aktivitas yang dihasilkan. Pengendalian anggran meliputi pengukuran terhadap output dan belanja riil yang dilakukan dibandingkan dengan anggaran. Adanya perbedaan antara hasil yang dicapai dan jumlah anggaran kemudaian dianalisis untuk diketahui penyebabnya dan dicari siapa yang bertanggungjawab atas terjadinya perbedaan tersebut, sehiungga dapat segera dilakukan tindakan korektif. Tindakan tsb biasa dilakukan pada perusahaan-perusahaan swasta. Pada organisasi publik, mekanisme tsb perlu dilakukan sebagai salah satu cara pengendalian anggaran.
Idealnya, struktur pusat pertanggungjawaban sebagai alat pengendalian anggaran sejalan dengan program atau struktur aktivitas organisasi. Dengan kata lain tiap-tiap pusat pertanggungjawaban bertugas untuk melaksanakan program  atau aktivitas tertentu dan penggabungan proram-program dari tiap-tiap pusat pertanggungjawaban tsb seharusnya mendukung program pusat pertanggungjawaban pada level yang leih tinggi, sehingga pada akhirnya tujuan umum organisasi dapat tercapai.
Setiap jenis pusat pertanggungjawaban membutuhkan data mengenai berlanja (pengeluaran) yang telah dilakukan dan output yang dihasilkan selama masa anggaran. Laporan kinerja disiapkan dan dikirim ke setiap level manajemen untuk dievaluasi kinerjanya, yaitu dibandingkan antara hasil yang telah dicapai dengan anggaran.  Jika sistem pengendalian anggaran berjalan dengan baik maka informasi yang dikirimkan kepada manajer harus relevan dan tepat waktu. Informasi yang relevan harus up to date (terbaru) dan biaya yang dikendalikan secara langsung (controllable) dengan biaya-biaya yang tidak dikendalikan (uncontrollable) oleh manajer pusat pertanggungjawaban.
Pusat pertanggungjawaban berfunmgsi sebagai pengemban budget holder, maka proses penyiapan dan pengendalian anggaran harus menjadi fokus perhatian manajer pusat pertanggungjawaban. Keberadaan depatemen anggaran dan komite anggaran pada pusat pertanggungjawaban sangat perlu untuk membentu terciptanya anggaran yang efektif.
Informasi yang terkait dengan sistem pengendalian anggaran biasanya banyak diketahui oleh bagian departemen anggaran. Depatemen anggaran  memiliki fungsi sebagai berikut :
1.      Menetapkan prosedur dan formulir untuk persiapan anggran
2.      Mengkoordinasi dan membuat asumsi sebagai dasar anggaran (misal: asumsi tingkat inflasi, nilai tukar, harga migas)
3.      Membantu mengkomunikasdikan anggaran ke seluruh bagian dalam organisasi
4.      Menganalisis anggaran yang diajukan dan membuat rekomendasi kepada budgeter dan manajer pusat pertanggungjawaban
5.      Menganalisis kinerja anggaran yang dilaporkan, menginterprestasikan hasil dan menyiapkan ikhtisar laporan untuk manajer pusat pertanggungjawaban
6.      Menyiapkan revisi anggaran jika diperlukan.
Komite anggran biasanya teddiri dari para pimpinan puncak seperti kepala depatemen, kepala dinas, kepala biro dsb.  Komite anggaran ujuga memiliki peran yang vital. Komite anggran bertugas menuyusun anggran untuk tiap-tiap unitoperasi. Depaemen anggran dan komite anggran merupakan perangkat yanmg berad pada pusat pertanggungjawaban., Karenanya pusat pertanggungjawaban merupakan alat yang sangat vital untuk pelaksanaan dan pengendalian anggaran selain itu juga merupakan basis pengukuran kinerja yaitu membendingkan apa yang telah dicapai oleh pusat pertanggungjawaban dibandingkan dengan anggaran yang telah ditetapkan.

D.     Proses Pengendalian Manajemen Sektor Publik

Proses pengendalian manajemen pada organisasi sektor publik dapat dilakukan dengan cara komunikasi formal dan informal. Saluran komunikasi formal terdiri dari aktivitas formal dalam organisasi yang terdiri dari : (1) perumusan strategi (2) perencanaan strategi (3) penganggran (4) opersional (5) evaluasi kinerja. Saluran informasi informal dapat dilakukan dengan komunikasi langsung yaitu pertemuan informal, diskusi dll.
Sistem pengendalian manajemen suatu organisasi dirancang untuk mempengaruhi orang-orang di dalam organisasi tersebut agar berperilaku sesuai dengan tujuan organisasi. Prengendalian organisasi dapat berupa aturan dan prosedur birokrasi atau melalui sistem pengendalian dan manajemen informasi yang dirancang secara formal.
Dalam suatu  organisasi setiap individu pasti mempunyai tujuan person. Untuk menyingkapi ini perlu adanya jembatan yang mampu menghantarkan organisasi mencapai tujuannya, yaitu tercapainya keselarasan antara tujuan individu dan tuuan oraganisasi.Dalam hal ini hendaknya pengendalian manajemen dapat digunakan sebagai jembatan untuk mewujudkan goal congruence yaitu  keselaran antara tujuan individu dan tujuan organisasi. 
Faktir yang mempengaruhi goal congrunce dapat dikategorikan dalam 2  kelompok yaitu faktor pengendalian formal dan informal. Faktor pengendalian formal misalnya : sistem pengendalian manajemen dan sistem aturan. Sedangkan faktor informal terdiri dari ekstrenal dan internal. Yang bersifat eksternal contohnya etos kerja dan loyalitas karyawan ( dalam pemerintahan kita kenal sebagi abdi negara dan abdi masyarakat), sedangkan yang bersifat internal :  kulktur organisasi, gaya manajemen dan gaya komunikasi.

v  Perumusan Strategi (strategy formulation)
Perumusan strategi merupakan proses pehnentuan visis, misi, tujuan, sasran, target,arah dan kebijakan serta strategi organisasi. Perumusan strategi merupakan tugas dan tanggungjawab manajemen puncak. Dalam organisasi pemerintahan perumusan strategi dilakukan oleh dewan legislatif yang hasilnya berupa GBHN yang akhirnya merupakan acuan bagi eksektutif dalam berindak.
Hasil perumusan strategi bersifat permanen dan jangka panjang bisa berjangka 4,5, 10 bahkan 20 tahun. Perubahan visi, misi dan tujuan oragnisasi sangat jarang dilakukuan oleh organisasi baik itu pemerintahan atau swasta. Yang berubah hanyalah strategi untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan. Pertimbangan untuk revisi strategi biasanya  kalau muncul perubahan lingkunan yang berupa ancaman atau peluang baru. Perubahan lingkungan dalam organisasi sektor publik sanat mungkin karena karena organisasi sektor publik dipengaruhi oleh faktor politik, ekoomi, sosial dan budaya. Ketidakstabilan ekonomi dan politik yang terjadi secara terus menerus dapat mendorong pemerintah untuk sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan dan strategi baru. Ancaman dan peluang baru dapat muncul setiap saat. Karenanya perumusan strategi bersifat tidak sistematis dan tidak harus kaku.
Strategi organisasi ditetapkan untuk memberikan kemudahan dalam mencapai tujuan organisasi. Salah satu metode penentuan strategi adalah dengan menggunakan analisis SWOT.  Analsisi ini dikembangkan dengan menganalisis faktor internal yang menjadi kekuatan dan kelemahan dalam suatu organisasi dan faktor eksternal yang merupakan ancaman dan peluang. Berdasarkan analisis SWOT oganisasi dapat menentukan startegi terbaik untuk mencapai tujuan organisasi. Strategi perusahaann dapat berubah atau mengalami revisi jika terdapat lingkungan yang berubah yang dipengaruhi adanya ancaman dan kesempatan, misalnya adanya inovasi teknologi baru, peraturan pemerintah baru atau perubahan lingkungan politik dan ekonomi lokal dan global.
Gambar: Proses Perumusan Strategi
 














Proses perumusan pada organisasi sektor publik banyak dipengaruhi perkembangan disektor swasta. Sama halnya dengan sektor swasta tahap awal dari manajemen strategi adalah perencnaan. Perencanaan dimulai dari perumusan strategi. Menurut Olsen dan Eadi (1982) proses perumusan strategi terdiri dari 5 komponen dasar yaitu :
1.      Pernyataan misi dan tujuan umum organisasi yang dirumuskan oleh manajemen eksekutif organisasi dan memberikan rerangka pengembangan strategi serta target yang akan dicapai
2.      Analisis atau scanning lingkungan, terdiri dari pengidentifikasian dan pengukuran faktor-faktor eksternal yang sedang dan akan terjadi dan kondisi yang harus dipertimangkan pada saat merumuskan strategi organisasi
3.      Profil internal dan audit sumber daya, yang mengidentifikasi dan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan organisasi dalam hal berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan strategik
4.      Perumusan, evaluasi dan pemilihan strategi
5.      Implementasi dan pengendalian rencana strategik.


Model Perumusan Strategi pada Organisasi Sektor Publik
 





















Sumber : Bryson JM (1995)
Menurut Bryson Jm  model 8  langkah untuk memfasilitasi proses perumusan strategi  yaitu:
1.      Memulai dan menyetujui proses perencanaan strategi
2.      Identifikasi apa yang menjadi mandat organisasi
3.      Klarifikasi misi dan nilai-nilai organisasi
4.      Menilai lingkungan eksternal
5.      Menilai lingkungan internal
6.      Identifikasi isu strategi yang sedang dihadapi organisasi
7.      Perumusan strategi untuk me- manage isu-isu
8.      Menetapkan visi organisasi untuk masa ke depan.

v  Perencanaan Strategi (strategic planning)
Sistem pengendalian manajemen diawali dari perencanaan strategik. Perencanaan strategik adalah proses pemantauan program-program, aktivitas atau proyek yang akan dilaksdankan suatu organisasidan penentuan jumlah alokasi sumber daya yang akan dibutuhkan
Perbedaan dengan perumusan strategi adalah bahwa perumusan strategi merupakan proses untuk menentukan strategi, sedangkan perencanaan strategik adalah proses menentukan bagaimana mengimplementasikan strategi tersebut. Hasil perencanaan strategik berupa rencana-rencana strategik. Dalam proses perumusan strategi , manajemen memutuskan visi,misi dan tujuan oganisasi. Perencanaan strategik merupakan proses menurunkan strategi dalam bentuk program-program.

Proses Perencanaan Strategik

 

















Gambar Sistem Manajemen Strategik pada Pemerintah Daerah
 























Perencanaan strategik merupakan proses yang sistematis yang memilikiu prosedru dan skedul yang jelas. Organisasi yang tidak memiliki atau tidak melakukan perencanaan strategik akan mengalaami masalah da;lam penganggaran, misalnya terjadinya beban kerja anggaran yang terlalu berat, alokasi sumberdaya yang tidak tepat sasaran dab dilakukannya pilihan startyegi yang salah. Orientasi dilakukannya manajemen strategik pada organisasi manajemen organisasi publik menuntut adanya strategic vision, strategic thinking, strategic leadership dan strategic organization.

Manfaat Perencanaan Strategik
·         Sebagai sarana untuk memfasilitasi terciptanya anggaran yang efektif
·    Sebagai sarana untuk memfokuskan manajer pada pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan
·    Sebagai sarana untuk memfasilitasi dilakukannya alokasi sumber daya yang optimal
·    Sebagai rerangka pelaksanaan tindakan jangka pendek
·    Sebagai sarana manajemen untuk memahami strategi organisasi secara lebih jelas
·    Sebagai alat untuk memperkecil rentang alternatif strategi
Tujuan utama perencanaan strategik adalah untuk meningkatkan komunikasi antara manajer puncak dengan manajer dibawahnya, sehingga memungkinkan terjadi persetujuan antara manajer puncak dengan manajer level dibawahnya mengenai strategi terbaik untuk mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan, yang nantinya akan mendorong goal congruence.

Mengubah perencanaan Strategik Menjadi Tindakan Nyata
Perencanaan strategi dapat digunakan untuk membantu mengantisipasi dan memberikan arah perubahan, tetapi perubahan belum dapat berjalan dengan mulus meskipun sudah ada perencanaan strategik. Perencanaan strategik bukan merupakan hasil akhir, tapi masih perlu ditranslasikan dalam bentuk tindakan-tindakan konkrit. Untuk itu harus didukung oleh :
·         Struktur pendukung, baik secra manajerial maupun secara politik
·         Proses dan praktek implementasi di lapangan
·         Kultur organisasi
Struktur organisasi hendaknya dapat mendukung pelaksanaan strategi. Desain sistem pengendalian manajemen harus didukung oleh struktur organisasi yang sesuai. Visi, misi, tujuan dan strategi yang telah ditetapkan secara biak dapat gagal bila struktur organisasi tiudak mendukung strategi, karenanya perlu adanya restrukturisasi dan reorganisasi agar selaras dengan startegi dan sistem pengendalian manajemen. Restrukturisasi dapat didasarkan pada prinsip
1.      Perubahan strktur organisasi hendaknya dapat meningktakan kapasitas untuk mencapai strategi yang efektif
2.      Pimpinan eksekutif bertanggung jawab untuk melaksanakan strategi dan arahan kebijakan hingga level bawah. Visi, misi dan tujuan organisasi harus selalu dikomunikasiokan kepada seluruh anggota organisasi
3.      Dewan bertanggung jawab secara kolektif untuk merencanakan strategi, kebijakan dan otorisasi alokasi sumber daya dan menilai kinerja manajemen.
Proses dan praktik di lapangan terkait dengan prosedur dan sistem pengendalian. Prencanaan strategik tidak akan efektif jika prosedur dan sistem pengendalian tidak sesuai dengan strategi. Arus ada kejelasan wewenang dan tanggung jawab, pendelegasian wewenang dan tugas. Selain itu harus didukung oleh regulasi keuangan, pengendalian personel dan manajemen kompensasi yang jelas dan fair.
Kultur organisasi terkait dengan lingkungan kerja dan kesediaan anggota untuk melakukan perubahan. Perencanaan srtategik harus didukung adanya budaya organisasi yang kuat, dan harus didukung oleh perubahan perilaku dan sikap anggota organisasi untuk melaksanakan program-program secara efektif dan efisien. Program akan gagal bila personel di lapangan bertindak tidak sesuai dengan arah dan strategi organisasi.
v  Penganggaran
Tahap penganggaran dalam proses pengendalian manajemen sektor publik merupakan tahap yang pang dominan, karena memiliki karakteristik yang agak berbeda dengan penganggraan pada sektor swasta. Perbedaan tersebut terletak pada pengaruh politik dalam proses penganggaran.
v  Pengukuran Kinerja
Penilaian kinerja merupakan bagian akhir dari proses pengendalian manajemen yang dapat digunakan sebagai alat penegndalian. Pengendalian manajemen melalui sistem penilaian kinerja dapat dilakukan dengana menciptakan mekanisme reward dan punishment. Sistem pemberian penghargaan dan hukuman dapat digunakan sebagai pendorong untuk pencapaian suatu strategi. Sistem reward dan punishment harus didukung oleh manajemen kompensasi yang memadai. Manajemen kompensasi merupakan mekanisme penting untuk mendorong motivasi manajer untuk mencapai tujuan organisasi. Intensif positif pada manajer disebut sebagai reward dan intensif negatinya disebut sebagai punishment. Peran peting adanya penghargaan dalam suatu organisasi akan mendorong tercapainya tujuan oragnisasi dan untuk menciptakan kepuasan setiap individu.
Pemberian reward dapat berupa financial atau non financial, yang bersifat financial misalnya kenaikan gaji, bonus dan pemberian tunjangan, sedangkan non financial dapat berupa promosi jabatan, penambahan tanggung jawab, otonomi yang lebih besar, penempatan kerja di lokasi yang lebih baik dan pengakuan. Mekanisme pemberian sanksi dan hukuman pada kondisi tetentu diperlukan, tetapi orientasi penilaian harus selalu pada pemberian penghargaan.


























III.   PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK

A.      Konsep Anggaran Sektor Publik

Anggaran merupakan pernyataan mengenai setimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial, sedangkan penganggaran adalah proses atau metode untuk menyiapkan anggaran. Penganggaran dalam organisasi sektor publik merupakan tahapan yang cukup rumit dan mengandung nuansa politik yang tinggi. Dalam organisasi sektor publik penganggaran merupakan suatu proses politik. Hal tersebut berbeda dengan sektor swasta yang relatif lebih kecil nuansa politiknya. Pada sektor swasta anggaran merupakan bagian dari rahasia perusahaan yang tertutup bagi publik, namun pada sektor publik anggran merupakan hal yang harus diinformasikan kepada publik untuk dikritik, didiskusikan dan diberi masukan. Anggaran pada sektor publik merupakan instrumen akuntabilitas dan pengelolaan dana publik dan pelaksanaan program-program yang dibiayai dengan uang publik.
 Penganggaran pada sektor publik terkait dengan proses penentanjumlah alokasi dana untuk tiap-tiap program dan aktivitas dalam satuan moneter. Proses penganggaran sektor publik dimulai ketika perumusan staretgi dan perencanaan strategik selesai dilakukan. Anggaranmerupakan artikulasi dari perumusan dan perencanaan strategi yang dibuat. Aspek-aspek yang harus dicakup dalam anggaran sektor publik :
·         Aspek  perencanaan
·         Aspek pengendalian
·         Aspek akuntabilitas

B.     Pengertian Anggaran Sektor Publik

Anggaran publik berisi rencana kegiatan yang direpresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter. Dalam bentuk yang sederhana anggaran sektor publik merupakan suatu dokumen yang menggambarkan kodisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja dan aktivitas. Anggaran berisi estimasi mengenai apa yang akan dilakukan organisasi di masa yang akan datang.
Secara singkat anggaran publik merupakan suatau rencana finansial yang menyatakan :
1.      Berapa biaya-biaya atas rencana yang telah dibuat
2.      Berapa banyak dan bagaimana cara memperoleh uang untuk mendanai rencana-rencana tersebut

C.      Pentingnya Anggaran Sektor Publik

Anggaran sektor publik dibuat untuk membantu menentukan tingkat kebutuhan masyarakat seperti listrik, air bersih, kualitas kesehatan, pendidikan dsbnya agar terjamin secara layak. Tingkat kesejahteraan masyarakat dipengaruhi  oleh keputusan yang dibuat pemerintah melalui anggran yang dibuat.
Dalam sebuah negara demokrasi, pemerintah mewakili kepentingan rakyat, uang yang dimiliki oleh pemerintah adalah uang rakyat dan anggaran menunjukkkan rencana pemerintah untuk membelanjakan uang rakyat. Anggaran merupakan blue print keberadaan sebuah negra dan merupakan arahan di masa yang akan datang.

Anggaran dan Kebijakan Fiskal Pemerintah
Kebijakan fiskal adalah usaha yang dilakukan pemerintah untuk mempengaruhi keadaan ekoomi melalui sistem pengeluaran atau sistem perpajakan untuk mencapai tujuan tertentu. Alat utama kebijakan fiskal adalah anggaran. Anggaran merupakan alat ekonomi terpenting yang dimiliki pemerintah untuk mengarahkan perkembangan sosial dan ekonomi, menjamin kesinambungan dan kualitas hidup masyarakat. Anggaran sektor publik harsu dapat memenuhi kriteria sbb :
·         Merefleksikan perubahan prioritas kebutuhan dan keinginan masyarakat
·         Menetukan penerimaan dan pengeluaran departemen-depatemen pemerintah, baik propinsi maupun daerah
Aliran uang yang terkait dengan aktivitas pemerintahan akan mempengaruhi harga, lapangan kerja, distribusi pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan beban pajak yang harus dibayar atas pelayanan yang diberikan pemerintah. Keputusan anggaran yang dibuat pemerintah daerah dan propinsi seharusnya dapat merefleksikan prioritas pemerintah daerah dan propinsi dengan baik.
Anggaran sektor publik penting karena :
1.      Anggaran merupakan alat bagi pemerintah untuk mengarahkan pembangunan sosial, ekonomi, menjamin kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
2.      Anggaran dibuat karena adanya kebutuhan dan keinginan masyarakat yang terus berkembang, sedangkan sumber daya jumlahnya terbatas.
3.      Anggaran diperlukan untuk meyakinkan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap rakyat. Dalam hal ini anggaran publik merupakan instrumen pelaksanaan akuntabilitas publik oleh lembaga-lembaga publik yang ada.

D.     Fungsi Anggaran Sektor Publik

Anggaran sektor publik mempunyai beberapa fungsi utama  yaitu
1.      Sebagai alat perencanaan
2.      Alat pengendalian
3.      Alat kebijakan fiskal
4.      Alat politik
5.      Alat koordinasi dan komunikasi
6.      Alat penilaian kinerja
7.      Alat motivasi
8.      Alat menciptakan ruang publik.

Anggaran Sebagai Alat Perencanaan (Planning tool)
Anggaran meupakan alat pengendalian manajemen untuk mencapai tujuan organisasi. Anggaran sektor publik dibuat untuk merencanakan tindakan apa yang akan dilakukan pemerintah, berapa biaya yang dibutuhkan dan berapa hasil yang diperoleh dari belanja pemerinta tersebut. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk :
·         Merumuskan tujuan serta sasarn kebijakan agar sesuai dengan visi,misi dan sasaran yang telah ditetapkan
·         Merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tuuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya
·         Mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun
·         Menetukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi

Anggaran Sebagai Alat Pengendalian (Control tool)
Sebagai alat pengendalian anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa anggaran pemerintah tidak dapat mengendalikan pemborosan pengeluaran. Tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa  presiden, menteri, gubernur, bupati dan manajer publik lainnya dapat dikendalikan lewat anggaran. Anggaran sektor publik dapat digunakan untuk mengendalikan kekuasaan eksekutif.
Sebagai alat penengendali manajerial, anggaran sektor publik  digunakan untuk meyakinkan bahwa pemerintah masih mempunyai cukup uang untuk memenuhi kewajibannya, selain itu juga digunakan sebagai pemberi informasi dan meyakinkan legislatif bahwa pemerintah bekrja secara efisien tanpa ada korupsi dan pemborosan.
Pengendalian anggaran publik dapat dilakukan melalui 4 cara :
1.      Membandingkan kinerja aktual dengan kinerja yang dianggarkan
2.      Menghitung selisih anggaran
3.      Menemukan penyebab yang dapat dikendalikan dan tidak dapat dikendalikan
4.      Merivisi standar biaya atau target anggaran untuk tahun berikutnya

Anggaran Sebagai Alat Kebijakan Fiskal (Fiscal tool)
Anggaran sebagai alat kebijakan fiskal digunakan untuk alat menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Melalui anggaran publik dapat diketahui arah kebijakan fiskal pemerintah, sehingga dapat dilakukan prediksi dan estimasi ekonomi. Anggaran dapat digunakan unrtuk  mendorong, memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Anggaran Sebagai Alat Politik (Political tool)
Anggaran dapat digunakan untuk memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan terhadap prioritas tersebut. Pada sektor publik anggaran merupakan dokumen politik sebagai bentuk komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik untuk kepentingan tertentu. Anggaran bukan sekedar masalah teknis tetapi lebih merupakan alat politik, karenanya pembuatan anggaran publik membutuhkan political skill, coalition holding, keahlian negoisasi, pemahaman tentang prinsip manajemen keuangan publik oleh para manajer publik. Manajer publik harus sadar sepenuhnya bahwa kegagalan dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui akan menjatuhkan kepemimpinannya, atau paling tidak menurunkan kredibilitas pemerintah.

Anggaran Sebagai Alat Koordinasi dan Komunikasi  (Coordination and Communication tool)
Setiap unit kerja pemerintah terlibat dalam penyusunan anggaran. Anggaran publik merupakan alat koordinasi antar bagian dalam pemerintahan. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya inkonsistensi suatu unit kerja di dalam pencapaian tujuan organisasi. Disamping itu anggaran publik juga berfungsi sebagai alat komunikasi antar unit kerja dalam lingkungan eksekutif. Anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh bagian organisasi untuk dilaksanakan.

Anggaran Sebagai Alat Pinilaian Kinerja (Performance measurement tool)
Anggaran merupakan wujud komitmen dari publik holer (eksekutif) kepada pemberi wewenang (legislatif). Kinerja eksekutif akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran adan pelaksanaan efisiensi anggaran. Anggaran merupakan alat yang  efektif untuk pengendalian dan penilaian kinerja.

Anggaran Sebagai Alat Motivasi (Motivation tool)
Anggaran dapat digunakan sebagai alat untuk memotivasi manajer dan stafnya agar bekerja secara ekonomis, efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Agar dapat memotivasi pegawai target anggaran hendaknya jangan terlalu tinggi sehingga tidak dapat dipenuhi,namun juga jangan terlalu rendah sehingga terlalu mudah untuk dicapai.

Anggaran Sebagai Alat untuk Menciptakan Ruang Publik  (Public Sphere)
Anggaran publik tidak boleh diabaikan oleh kabinet, birokrat dan DPR/MPR. Masyarakat, LSM, perguruan tinggi dan berbagai organisasi kemasyarakatan harus terlibat dalam penganggaran publik. Kelompok masyarakat yang teroganisir akan mencoba mempengaruhi anggaran publik utnk kepentingan mereka., Kelompok lain dari kemasyarakat yang kurang terorganisasi akan mnyampaikan aspirasinya melaui proses politik yang ada. Pengangguran dan tuna wisma dan kelompok lain yang kurang terorganisasi akan mudah dan tidak berdaya mengikuti tindakan pemerintah. Jika tidak ada alat untuk menyampaikan suara mereka, mereka kan mengambil tindakan dengan jalan lain seperti dengan tindakan massa, melakukan boikot dsbnya

E.      Jenis-Jenis Anggaran Sektor Publik

Anggaran sektor publik dibagi menjadi menjadi 2 yaitu :
1.      Anggaran operasional
2.      Anggaran Modal

Anggaran Operasional
Anggaran digunakan untuk merencanakan kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan pemerintahan. Pengeluaran pemerintah yang dapat dikatagorikan dalam anggaran operasional adalah belanja rutin yaitu belanja yang manfaatnya hanya untuk satu tahun anggaran saja dan tidak dapat menambah aset atau kekayaan bagi pemerintah. Disebut rutin karena pengeluaran tersebut berulang-ulang ada setiap tahun.
Secara umum pengeluaran yang masuk kategori anggaran operasional antara lain belanja administrasi umum dan belanja operasional dan pemeliharaan.

Anggaran Modal
Anggran modal menunjukkan rencana jangka penjang dan pembelanjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan, kendaraann, perabot dsbnya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan dengan mengunakan pinjaman. Belanja modal adalah pengeluaran yang masa manfaatnmya lebih dari satu tahun anggran dan akan menambah aset atau kekayaan pemerintah dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional dan pemeliharaannya.
Pada dasarnya pemerintah tidak memiliki uang yang dimiliki sendiri, sebab selutrhnya adalah milik publik. Dalam sebuah msyarakat yang demokratis rakyat memberi mandat kepada pemerintah melalui pemilihan umum. Politisi mentranslasikan  mandat melalui tersebut melalui kebijakan dan program yang memberi mamfaat lebih kepada pemilih yang direfleksikan dalam anggaran. Pemerintah tidak mungkin memebuhi semua permintaan stake holdernya secara simultan, tetapi pemerintah akan memilih program yang menjadi prioritas. Disinilah fingsi anggaran yang akan digunakan sebagai alat politis dalam memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut.

F.       Prinsip-Prinsip Anggaran Sektor Publik

Prinsip-prinsip anggaran sektor publik meliputi :
1.      Otorisasi oleh legislatif
Anggaran publik harus mendapat otorisasi dari legislatif terlebih dahulu sebelum dibelanjakan oleh eksekutif
2.      Komprehensif
Anggaran harus menunjukkan semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Karenanya adana anggaran non budgetair menyalahi prinsip anggran yang bersifat komprehensif
3.      Keutuhan anggaran
Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus terhimpun dalam dana umum
4.      Nondiscretionary Appropriation
Jumlah yang disetujui oleh legislatif harus termanfaat secaara ekonomis, efisien dan efektif
5.      Periodik
Anggran bersifat periodik yang bersifat tahunan atau multi tahunan
6.      Akurat
Estimasi anggaran hendaknya tidak memasukkan cadangan yang tersembunyi yang dijadikan sebagi kantong-kantong pemborosan
7.      Jelas
Anggaran hendaknya sederhanan dan mudah dipahami oleh masyarakat dan tidak membingungkan
8.      Diketahui publik
Anggaran harus diinformasikan kepada masyarakat luas.





G.    Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik
APBD/APBN yang dipresentasikan setiap akhir tahun dihadapan DPRD/DPR memberikan informasi kepada masyarakat luas tentang program yang direncanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat  dan darimana program tersebut dibiayai. Proses penyusunan anggaran mempunyai 4 tujuan :
·         Membantu pemerintah mencapai tujuan dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah
·         Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan
·         Memungkinkan pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja
·         Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD/DPR dan masyarakat luas.
Faktor-faktor dominan yang terdapat dalam proses penganggaran adalah :
·         Tujuan dan target yang hendak dicapai
·         Ketersediaan sumber daya (faktor produksi yang dimiliki pemnerintah)
·         Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan atau target
·         Faktor lain yang mmpengaruhi anggaran seperti : munculnya peraturan pemerintah yang baru, fluktuasi pasar, perubahan sosial politik, bencana alam dsbnya.

H.    Prinsip-Prinsip Pokok dalam Siklus Anggaran
Pokok-pokok prinsip siklus anggaran harus diketahui oleh penyelengara pemerintahan. Siklus anggaran tersebut ada 4 tahap :
·         Tahap persiapan anggaran
·         Tahap ratifikasi
·         Tahap implementasi
·         Tahap pelaporan dan evaluasi

Tahap persiapan anggaran
Pada tahap ini dilakukan taksiran pengeluaran atas dasar talsiran pendapatan yang tersedia, yang perlu diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiran pengeluaran  terlebih dulu hendaknya dilakukan taksiran pendapatan secara lebih akurat. Harus disadari adanya masalah yang cukup berbahaya jika anggaran pendapatan diestimasi pada saat bersamaan dengan pembuatan keputusan tentang anggaran pengeluaran.
Dalam persoalan estimasai yang perlu diperhatikan adalah terdapatnya faktor ketidakpastian yang cukup tinggi. Karenanya manajer keuangan publik harus memahami betul dalam menentukan besarnya suatau mata anggaran. Besarnya mata anggaran tergantung pada sistem anggaran yang digunakan.
Di Indonesia arahan kebijakan pembangunan pemerintah pusat tertuang dalam dokummen perencanaan berupa GBHN, Program Pembangunan Nasional (PROPERNAS), Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Pembangunan Tahunan (RAPETA).
Sinkronisasi perencanaan pembangunan yang digariskan oleh pemerintah pusat dan perencanaan pembangunan daerah secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 105 dan 108 tahun 2000. Pada pemerintah pusat penyusunan perencanaan pembangunan dimulai dari penyusunan PROPERNAS yang merupakan operasinalisasi GBHN. PROPERNAS tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk RENSTRA. Berdasarkan POPERNAS dan RENSTRA  serta analisis fiskal dan makro ekonomi kemudian mulai dibuat persiapan APBN dan RAPETA.
Sementara itu ditingkat daerah (propinsi dan kab/kota) berdasarkan PP No. 108 pemerintah daerah diisyaratkan untuk membuat dokumen perencanaan daerah yang terdiri atas PROPERDA (RENSTRADA). Dokumen tersebut diupayakan tidak meyimpang dari PROPERNAS dan RENSTRA yang dibuat oleh pemerintah pusat. Dalam PROPERDA di mungkinkan adanya penekanan prioritas pembanguann yang berbeda antara daerah yang satu dengan yang lain. Sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. PROPERDA (RENSTRADA) yang dibuat oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan DPRD dalam kerangka waktu 5 tahun yang kemudian dijabarkan dalam pelaksanaannya dalam kerangka tahunan. Rincian RENSTRADA setiap tahunnya akan digunakan sebagai masukan dalam penyusunan REPETADA dan APBD.
Berdasarkan RENSTRADA yang telah dibuat dan analisis kebijakan fiskal dan ekonomi daerah, menurut ketentuan PP No. 105 tahun 2000 pemerintah daerah bersama-sama DPRD menetapkan arah kebijakan umum APBD, setelah itu pemerintah daerah menetapkan Strategi dan Prioritas APBD. REPETADA memuat program pembanguan daerah secara menyeluruh dalam satu tahun, juga memuat indikator kinerja yang terukur dalam jangka waktu satu tahun. Pendekatan ini diharapkan akan lebih memperjelas program kerja tahuan pemerintah daerah, termasuk sasaran yang ingin dicapai dan kebijakan yang ditempuh untuk mencapai sasaran tersebut.
Penjabaran rencana strategis jangka panjang  dalam REPETADA tersebut dilengkapi dengan :
·         Perimbangan-perimbangan yang barasal dari evaluasi kinerja pemerintah daerah pada periode sebelumnya
·         Masukan dan aspirasi masyrakat
·         Pengkajian kondisi yang saat ini terjadi,sehingga bisa diketahui kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang sedang dan akan dihadapi
Proses pertencanaan arah dan kebijakan pembangunan daerah tahunan (REPETADA)  dan anggaran tahuan (APBD) pada hakekatnya merupakan perencanaan instrumnen kebijakan publik sebagai upaya peningktan pelayanan kepada masyarakat. APBD menunjukkan implikasi dari anggaran REPETADA yang dibuat. Dengan demikian REPETADA merupakan kerangka kebijakan dalam penyediaan dana bagi APBD.

Tahap ratifikasi
Tahap ini melibatkan proses plotik yang cukup rumit dan cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut untuk memiliki manejerial skill dan political skill, salesmanship dan coalition holdimg yang memadai. Integritas dan kesiapan mental yang tinggi dari eksekutif sangat penting dalam tahap ini, karena eksekutif harus mempunyai kemampuan untuk memberikan argumen yang rasional atas segala pertanyaan dan bantahan yang disampaikan oleh legislatif.

Tahap implementasi/pelaksanaan anggaran
Setelah disetujui oleh legislatif, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan anggaran, hal terpenting yang harus dimiliki oleh manajer keuangan publik adalah dimilikinya sistem informasi akuntansi dan sistem pengendalian manajemen. Manajer keuangan publik dalam hal ini bertanggung jawab menciptakan sistem akuntansi keuangan yang  memadai dan handal untuk perencanaan dan pengendalian anggaran yang telah disepakati, bahkan dapat diandalkan untuk penyusunan periode anggaran tahun berikutnya.
Tahap pelaporan dan evaluasi
Tahap persiapan, ratifikasi dan implementasi terkait dengan aspek operasional anggaran, sedangkan tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka pada tahap pelaporan diharapkan tidak memiliki masalah.



























IV.   TEKNIK AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK


A.       Teori Akuntansi Sektor Publik
Pada dasarnya ada tiga tujuan perlunya mempelajari teori akuntansi : 91) untuk memahami praktek akuntansi yang ada saat ini (2) mempelajari kelemahan dan kekurangan dari praktek akuntansi yang ada saat ini dilakukan (3) memperbaiki praktek akuntansi di masa yang akan datang.
Pengembangan akuntansi sektor publik dilakukan untuk memperbaiki praktik yang saat ini dilakukan. Hal ini terkait dengan upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan sektor publik, yaitu laporan yang menyajikan informasi yang relevan dan dapat diandalkan (reliabel)
Untuk menghasilkan laporan keuangan sektor publik yang relevan dan dapat diandalkan, terdapat beberapa kendala yang dihadapi akuntansi sektor publik. Hambatan tersebut adalah :
1.      Objektifitas
2.      Konsistensi
3.      Daya banding
4.      Tepat waktu
5.      Ekonomis dalam penyajian laporan
6.      Materialitas

B.      Perlunya Sistem Akuntansi Keuangan Daerah

Untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang relevan, handal, dan dapat dipercaya, pemerintah daerah harus memiliki sistem akuntansi yang handal. Sistem akuntansi yang lemah menyebabkan pengendalian intern lemah dan pada akhirnya laporan keuangan yang dihasilkan juga kurang handal dan kurang relevan untuk pembuatan keputusan. Saat ini sistem akuntansi yang dimiliki pemerintah daerah rata-rata masih lemah.
Selain sistem akuntansi yang handal, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi, maka diperlukan Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah atau secara lebih luas Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik. Saat ini sedang disiapkan standar akuntansi keuangan untuk pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang relevan, handal, dan dapat dipercaya, pemerintah daerah harus memiliki sistem akuntansi yang handal. Sistem akuntansi yang lemah menyebabkan pengendalian intern lemah dan pada akhirnya laporan keuangan yang dihasilkan juga kurang handal dan kurang relevan untuk pembuatan keputusan. Saat ini sistem akuntansi yang dimiliki pemerintah daerah rata-rata masih lemah.
Jika dilihat dari perspektif historis, usaha pengembangan sistem akuntansi keuangan pemerintah telah dirintis sejak dua puluh tahun silam, akan tetapi sampai saat ini sistem yang ada belum berjalan secara efektif dan efisien. Sejak tahun 1980-an Departemen Dalam Negeri telah berupaya mengembangkan sistem akuntansi yang dipandang cocok dengan corak pemerintah daerah, dan untuk itu telah dihasilkan konsep Sistem Akuntansi dan Pengendalian Anggaran/SAPA (Triharta, 1999).
Pada tahun 1985 Sistem Administrasi Keuangan Pemerintah Daerah sendiri telah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Hal ini terlihat dengan mulai diperkenalkannya sistem double entry (pembukuan berpasangan) dan akuntansi berbasis akrual yang diformulasikan oleh "Studi Penyempurnaan Sistem Akuntansi dan Manajemen Keuangan Daerah" yaitu tim yang dibentuk oleh Pusat Analisa Keuangan Daerah (PAKD), Badan Analisa Keuangan Negara Perkreditan dan Neraca Pembayaran (BAKNPNP) - Departemen Keuangan (Yasin, 1999). SAPA merupakan penyempurnaan dari proposal “Sistem Perencanaan dan Manajemen Keuangan Daerah (SPMKD)” yang dibuat oleh PT Redecon, yaitu konsultan yang ditunjuk oleh Tim Studi Penyempurnaan Sistem Akuntansi dan Manajemen Keuangan Daerah dengan bantuan World Bank.  
SAPA adalah sistem akuntansi untuk pemerintah daerah, sedangkan sistem akuntansi untuk pemerintah pusat upaya pengembangannya telah dilakukan oleh Departemen Keuangan sejak tahun 1982 melalui Proyek Penyempurnaan Sistem Akuntansi dan Pengembangan Akuntansi, dan mulai aktif bekerja tahun 1991. Untuk pelaksanaan proyek tersebut, dibentuk secara khusus Sub Tim Penyempurnaan Akuntansi Pemerintah (PSAP) yang hasilnya antara lain menerapkan sistem pembukuan berpasangan dalam akuntansi pemerintah pusat (Triharta, 1999).  
Selain sistem akuntansi yang handal, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi, maka diperlukan Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah (Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik). Standar yang saat ini ada belum mencukupi untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi.
            Sementara itu di Indonesia belum ada Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik yang baku yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan laporan keuangan dan bagi auditor dalam mengaudit laporan tersebut. Tidak adanya standar akuntansi yang memadai akan menimbulkan implikasi negatif berupa rendahnya reliabilitas informasi keuangan serta menyulitkan dalam pengauditan. Usaha untuk membuat standar akuntansi keuangan pemerintah sudah pernah dilakukan oleh Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN). BAKUN merupakan lembaga yang dibentuk oleh Departemen Keuangan tahun 1992, yang ditugasi untuk menyelenggarakan akuntansi dan mempersiapkan laporan pertanggungjawaban konstitusional pemerintah pusat. Selain itu BAKUN juga diserahi tugas untuk membantu melakukan pengembangan akuntansi untuk instansi (agency accounting). Pada tahun 1995 BPK telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk mempersiapkan Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah, dan BAKUN sebagai Central Accounting Office ditugasi untuk mempersiapkan draftnya. Namun sampai saat ini, draft tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan public hearing dengan user agar dapat dijadikan standar (Sugijanto, 1999).
Upaya untuk menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baku terus dilakukan. Pada tahun 1999 yang lalu Ikatan Akuntan Indonesia telah membentuk kompartemen baru yaitu Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Salah satu tugas kompartemen baru ini adalah menyusun standar akuntansi keuangan sektor publik. Saat ini baru dihasilkan exposure draft mengenai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik yang diterbitkan November 2000. Exposure draft tersebut terdiri atas lima bagian, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik tentang Penyajian Laporan Keuangan; Laporan Arus Kas; Laporan Keuangan Konsolidasi dan Akuntansi untuk Entitas Kendalian; Kos Pinjaman; dan Surplus atau Defisit Neto untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
Dengan telah dihasilkannya exposure draft tersebut diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi sudah dapat disahkan menjadi standar yang baku. Sebenarnya Indonesia dalam hal ini sudah cukup ketinggalan, karena baru sekarang mempunyai rancangan standar akuntansi keuangan sektor publik. Tidak adanya standar akuntansi sektor publik di Indonesia saat ini menyebabkan kesulitan dalam mengaudit laporan keuangan pemerintah. Standar Auditing Pemerintah (SAP) sudah ada dan saat ini sedang kita tunggu Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik (SAKSP). Pada perkembangan selanjutnya perlu juga dipersiapkan alat ukur kinerja (performance measurement) untuk mengukur kinerja lembaga-lembaga pemerintahan di Indonesia.
Perlunya Informasi Akuntansi Untuk Mewujudkan Akuntabilitas Publik
Salah satu alat untuk memfasilitasi terciptanya transparansi dan akuntabilitas publik adalah melalui penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang komprehensif. Dalam era otonomi daerah dan desentralisasi, pemerintah daerah diharapkan dapat menyajikan laporan keuangan yang terdiri atas Laporan Surplus/Defisit, Laporan Realisasi Anggaran (Perhitungan APBD), Laporan Aliran Kas, dan Neraca. Laporan keuangan tersebut merupakan komponen penting untuk menciptakan akuntabilitas sektor publik dan merupakan salah satu alat ukur kinerja finansial pemerintah daerah. Bagi pihak eksternal, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang berisi informasi keuangan daerah akan digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik. Sedangkan bagi pihak intern pemerintah daerah, laporan keuangan tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk penilaian kinerja.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, tantangan yang dihadapi akuntansi sektor publik adalah menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk memonitor akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi akuntabilitas finansial (financial accountability), akuntabilitas manajerial (managerial accountability), akuntabilitas hukum (legal accountability), akuntabilitas politik (political accountability), dan akuntabilitas kebijakan (policy accountability). Akuntansi sektor publik memiliki peran utama untuk menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik.
Terdapat beberapa alasan mengapa pemerintah daerah perlu membuat laporan keuangan. Dilihat dari sisi internal, laporan keuangan merupakan alat pengendalian dan evaluasi kinerja pemerintah dan unit kerja pemerintah daerah. Sedangkan dari sisi pemakai eksternal, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk mekanisme pertanggungjawaban dan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Karena laporan tersebut akan digunakan untuk pembuatan keputusan, maka laporan keuangan pemerintah daerah perlu dilengkapi dengan pengungkapan yang memadai (disclosure) mengenai informasi-informasi yang dapat mempengaruhi keputusan.



E. TUJUAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Secara garis besar, tujuan umum penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah adalah:
1.      Untuk memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship);
2.      Untuk memberikan informasi yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional.
Secara khusus, tujuan penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah adalah:
1.    Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan memprediksi aliran kas, saldo neraca, dan kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah;
2.    Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan dan perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya;
3.    Memberikan informasi keuangan untuk memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan;
4.    Memberikan informasi untuk perencanaan dan penganggaran, serta untuk memprediksi pengaruh pemilikan dan pembelanjaan sumber daya ekonomi terhadap pencapaian tujuan operasional;
5.    Memberikan informasi untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional:
(a)    untuk menentukan biaya program, fungsi, dan aktivitas sehingga memudahkan analisis dan melakukan perbandingan dengan kriteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja periode-periode sebelumnya, dan dengan kinerja unit pemerintah lain;
(b)   untuk mengevaluasi tingkat ekonomi dan efisiensi operasi, program, aktivitas, dan fungsi tertentu di unit pemerintah;
(c)    untuk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, dan fungsi serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan dan target;
(d)   untuk mengevaluasi tingkat pemerataan (equity).


V.      SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT


 A. Dasar Hukum
         1. Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan APBN
·         Menteri/Pimpinan Lembaga wajib menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dikuasainya berupa laporan realisasi anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
·         Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja yang menggunakan dana bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.
         2. Keputusan Menteri Keuangan No. 337/KMK.012/2003 Tanggal 18 Juli 2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
3.       Keputusan Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara No. KEP-16/AK/2004 tanggal 24 Juni 2004 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga Tahun Anggaran 2004

B. Tanggung Jawab Fungsi Akuntansi Departemen/Lembaga

         1. Kakanwil mempunyai wewenang/tanggungjawab terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan yang meliputi seluruh kantor dan proyek di wilayahnya
         2. Sekjen, Dirjen dan Unit Eselon I lainnya mempunyai wewenang/ tanggungjawab terhadap seluruh kantor dan proyek dibawah kendalinya. Juga mempunyai tanggungjawab untuk penyusunan laporan konsolidasi atas seluruh kantor dan proyek yang di bawah kendali masing-masing Eselon I dimaksud
         3. Sekjen bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi untuk tingkat departemen/lembaga

 C. Keluaran Sistem Akuntansi Menurut Pusat PertanggungJawaban

         1. Pusat Pertanggungjawaban
                * Seluruh Pemerintah Pusat
                * Departemen/Lembaga
                * Eselon I
                * Propinsi
                * Satuan Kerja
                * Proyek
         2. Penanggung Jawab
                * Presiden
                * Menteri/Ketua Lembaga
                * Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala
                * Kepala Kantor Wilayah

D. Unit Pelaksana SAPP

         1. Departemen Keuangan
                * BAKUN Pusat
                * Kantor Akuntansi Regional
                * Kantor Akuntansi Khusus
         2. Departemen/Lembaga
                * Unit Akuntansi Kantor Pusat Instansi (UAKPI)
                * Unit Akuntansi Eselon I (UAE I)
                * Unit Akuntansi Wilayah (UAW)

E. Laporan Departemen/Lembaga

         1. Laporan Realisasi Anggaran
                * Laporan Realisasi Anggaran bertujuan untuk melaporkan Pelaksanaan anggaran selama periode tertentu
                * Laporan ini memperlihatkan perbandingan realisasi belanja dengan allotment yang dirinci menurut tujuan dan klasifikasi belanja atau perbandingan realisasi pendapatan denganestimasi pendapatan

         2. Neraca
                * Neraca bertujuan untuk melaporkan posisi keuangan pada suatu tanggal tertentu
                * Neraca menginformasikan saldo perkiraan aset, hutang dan ekuitas dana pada akhir periode pelaporan

F. Pemrosesan Data SAPP

         1. Buku Besar
                * Penerimaan/pengeluaran Anggaran
                * Aktiva tetap
                * Hutang Jangka Panjang
                * Investasi Permanen
         2. Laporan
                * Laporan Realisasi Anggaran
                * Laporan Bulanan Inventaris, Laporan Mutasi Barang Triwulanan, Laporan Tahunan
                * Laporan Hutang Jangka Panjang
                * Laporan Investasi Permanen
         3. Pelaksanaan Penyusunan Neraca Departemen/Lembaga

G. Waktu Penyampaian Laporan

         1. Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca , selambat-lambatnya disampaikan ke BAKUN pada akhir bulan bulan Maret tahun berikutnya.


VII. OTONOMI DAERAH dan PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN  DERAH


Pengantar

Diperkirakan penerapan kewenangan otonomi daerah baru akan terlaksana pada tahun 2002 atau bahkan tahun berikutnya. Perubahan ini sekaligus ditandai dengan pergantian pemerintahan pada pemilu mendatang. Sudah menajdi persoalan publik, perihal akan berlakunya pelaksanaan otonomi yang luas.
Berbagai tulisan mengenai tinjauan terhadap otonomi daerah pernah dimuat pada edisi 17 dan 18 pada Buletin Pengawasan ini. Namun yang patut disayangkan, tinjauan tentang otonomi daerah tersebut masih mengacu pada UU yang lama, yakni UU No. 5 tahun 1974 dan PP No. 45 tahun 1992. Padahal UU tersebut kurang menyiratkan asas demokrasi dan jauh dari rumusan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan secara luas. Belum bersinggungan terhadap proses perubahan urusan daerah masing-masing secara penuh dan bertanggung jawab serta adanya proses reformasi yang tengah berlangsung dalam rangka penyerahan urusan pemerintahan dan pembangunan ke daerah masing-masing.
Oleh karena itu melalui tulisan ini, saya mencoba mengetengahkan UU yang baru (No. 22/99 dan No. 25/99) tentang Otonomi Daerah dan Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai tinjauan umum tentang otonomi daerah yang dikehendaki oleh masyarakat dan pemerintah daerah, juga mencoba mencari solusi dan visi kewenangan otonomi daerah sebagai upaya membangun paradigma baru otonomi yang luas.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomr 22/1999, otonomi daerah akan diimplementasikan ke daerah. Bahkan dengan adanya perubahan tahun anggaran yang akan dimulai 1 Januari 2001 mendatang, sangat mungkin implementasi tersebut juga dipercepat, karena idealnya tahun anggaran 2001 harus sudah ditopang oleh kewenangan-kewenangan serta struktur organisasi/kelembagaan baru yang harus disesuaikan dengan paradigma baru otonomi.
Pada pasal 11 UU no. 22/1999 yang mengatur tentang (1) Kewenangan daerah kabupaten/kotamadya mencakup semua kewenangan yang dikecualikan pasal 7 ayat (2). Substansi kewenangan daerah khususnya kabupaten/ kotamadya yang selama ini diketahui, keculai kewenangan dalam bidang politik luar negeri, Pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, fiskal serta agama sebagai diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjabarkan pasal 7 ayat (2) dan pasal 9 yang saat ini sedang dimantapkan di pusat (disosialisasikan ke daerah).
Pada pasal 11 ayat (2) bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kotamadya meliputi pekerjaan umum (sekarang kimbangwil), kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 25/1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sampai saat ini belum jelas seperti apa penjabarannya ke dalam PP. Yang jelas, saat ini pemerintah daerah sangat berharap agar pendelegasian kewenangan dalam bidang keuangan yang juga sedang dirumuskan di Pusat, harus memberi kesempatan pada daerah untuk secara aktif dan kreatif serta bertanggung jawab mengembangkan potensi daerahnya. Memang, pada saat ini untuk sementara masih berlaku UU no. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Restribusi Daerah yang justru sangat membatasi kewenangan daerah.

Pendelegasian Kewenangan

Uraian mengenai pengertian dan visi dari pendelegasian kewenangan dalam otonomi daerah sebagai perwujudan dalam upaya membangun paradigma baru otonomi dapat dijelaskan sebagai berikut :

Pertama

Pendelegasian kewenangan pengelolaan keuangan. Pendelegasian kewenangan ini menyangkut khususnya pada pembagian keuangan pusat-daerah berdasarkan UU no. 25/1999 menurut pandangan daerah. Bagi kabupaten/kotamadya yang memiliki sumber minyak bumi, gas, kehutanan, pertambangan umum maupun perikanan yang berdasarkan formula baru akan menerima lebih banyak dari pusat, serta harus segera menyiapkan program belanja yang benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat daerah sesuai tuntutan otonomi. Di lain pihak, pemerintah pusat/propinsi harus mampu menyediakan dana alokasi khusus untuk menghindari ketimpangan penerimaan antar kabupaten/kotamadya di satu propinsi antara lain karena tidak meratanya ketersediaan sumber-sumber alam atau potensi lainnya. Sebaliknya, bagi daerah yang tidak memiliki sumber alam sebagaimana dimaksud UU No. 25/1999, maka untuk menjaga tingkat kesejahteraan yang sudah dicapai sampai saat ini, sebaiknya menerima alokasi bantuan/subsidi yang minimal sama dengan sebelum diberlakukannya sistem alokasi baru nanti. Di sisi lain, kewenangan mengatur yang berkaitan dengan kebijakan atas perencanaan dan pelaksanaan program/proyek/kegiatan yang bersumber dana dari bantuan pusat/propinsi harus didelegasikan sepenuhnya kepada kabupaten/kotamadya. Artinya tidak perlu ada lagi mekanisme semacam rapat teknis yang hanya menambah tenaga hierarki dan pendanaan.

Kedua

Pendelegasian kewenangan politik. Mekanisme Pendelegasian kewenangan politik yang berlaku efektif pada saat dan setelah pelaksanaan Pemilu 1999 yang lalu, telah mencapai suatu perkembangan yang sangat signifikan dibanding bidang-bidang lainnya. Pelimpahan kekuasaan politik kepada daerah, di samping telah memberdayakan peran DPRDnya, juga secara pasti sedang mengarah pada terwujudnya sistem check and balance dalam sistem kekuasaan di daerah. Bahkan dalam hal-hal tertentu, implementasi kewenangan politik sudah berkembang jauh melampaui batas-batas etika dan bahkan terkadang berbenturan dengan fungsi birokrasi. Kondisi ini terjadi dimungkinkan karena :
1. Terputusnya hierarki kewenangan pusat dan propinsi atas sistem politik di kab/kota. Dengan demikian perlu diimbangi dengan tumbuhnya peran kontrol masyarakat (internal control) kepada DPRDnya, agar dalam menjalankan fungsi kontrolnya yang ketat kepada eksekutif dan perlu diimbangi pula adanya kontrol masyarakat atas perilaku politiknya. Dengan kedudukan yang sejajar bahwa DPRD merupakan mitra bagi pemerintah daerah, maka fungsi kontrol dapat dilaksanakan secara efektif.
      Pemilu tahun 1999 yang menghasilkan DPRD yang representatif telah mewakili politik rakyat daerah, sehingga memiliki kewenangan politik yang sangat otonom. Dalam konteks otonomi daerah, kekuasaan politik yang dimiliki DPRD tersebut didukung oleh kedudukan dan fungsi legislatif yang terpisah dari eksekutif. DPRD sebagai badan legislatif daerah berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah (pasal 16 ayat 2 UU no. 22/99). Kewenangan dalam politik yang demikian independen di daerah, nampaknya tidak memungkinkan lagi terbukanya peluang intervensi kepentingan pusat atau propinsi dalam proses maupun keputusan politik di daerah, termasuk dalam proses
2. pemilihan kepala daerah (Gubernur/ Walikota/Bupati). Dengan demikian, dengan melalui pendelegasian kewenangan politik ini sebagai upaya membangun paradigma baru otonomi, diharapkan masalah calon titipan atau pendamping dari pusat yang selama ini selalu menyertai dalam pemilihan Kepala daerah hanya tinggal cerita.
3. Adanya kewajiban bagi Gubernur, Walikota dan Bupati untuk menyampaikan pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun anggaran akan memperkuat posisi politik DPRD dalam melaksanakan fungsi kontrolnya. Sehingga, pihak eksekutif akan bekerja keras untuk tidak melakukan kesalahan sekecil apapun dalam melaksanakan tugasnya.
 4. Dalam rangka menuju bangsa yang demokratis seperti yang tersirat dalam UU no. 22/99 ini, kadangkala sering muncul berbagai kasus yang terkesan keluar dari nilai-nilai demokrasi yang universal seperti isu politik uang atau sejenisnya di daerah. Mudah-mudahan itu hanya merupakan dampak dari keterkejutan sesaat atas terjadinya perubahan yang drastis dan global dalam sistem politik. Pada saatnya akuntabilitas publik dari para aktor politik maupun para birokrat akan menjadi syarat utama yang dituntut masyarakat.
Ketiga
Pendelegasian kewenangan urusan daerah. Dalam konteks UU No. 22/99 pada prinsipnya bukan merupakan sesuatu yang didelegasikan dari atas seperti pada pemerintahan orde lalu, melainkan lebih sebagai tuntutan dari bawah sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah. Yang menjadi pertanyaan, apakah benar akan demikian kenyataannya pada saat nanti? Hal ini perlu dibuktikan dan sangat tergantung pada substansi peraturan pemerintah yang mengatur kewenangan pemerintah dan propinsi yang rencananya akan dikeluarkan pada bulan  (Juli 2000).
Seperti yang telah kita ketahui, berdasarkan rancangan PP yang sedang disosialisasikan ke daerah, yang pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari pasal 7 dan 9 UU No.22/99 di dalamnya mengatur 26 bidang kewenangan pusat dan propinsi yang mencakup 426 urusan yang masih menjadi kewenangan pusat dari 203 urusan yang menjadi kewenangan propinsi. Oleh karena itu, diharapkan urusan-urusan yang dalam PP dirancang masih menjadi kewenangan pusat atau propinsi tersebut diharapkan tidak menyimpang (meskipun) melalui berbagai cara apapun) dari maksud otonomi luas dari UU no. 22/99 ini. Sedangkan di luar kewenangan pusat sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1 maupun kewenangan propinsi sebagaimana ditetapkan dalam pasal 9 ayat 1 adalah merupakan kewenangan kab/kota sebagai daerah otonom untuk mengatur (legislasi) dan kewenangan untuk mengurusi (eksekusi). Sebagai upaya mengaktualisasikan mengatur (fungsi legislatif), khususnya dalam menyusun, menetapkan dan mensahkan peraturan daerah sejak diberlakukan UU no. 22/99, kewenangan mulai ada pada daerah. Banyak kebijakan bisa diputuskan dengan cepat dan memungkinkan pelayanan berjalan dengan lebih baik, jika dimilikinya kewenangan mengatur oleh daerah khususnya kabupaten/kotamadya. Sedangkan upaya untuk mengaktualisasikan kewenangan mengurus, tentu akan terkait langsung dengan urusan yang benar-benar dibutuhkan oleh daerah dan tidak termasuk ke dalam urusan propinsi atau pusat berdasarkan PP. Sehingga diharapkan dengan paradigma baru bahwa urusan daerah merupakan sesuatu yang harus lahir dari bawah, maka daerah akan menata ulang kelembagaan maupun SDMnya segera setelah PP tersebut ditetapkan. Seperti Badan/Dinas/Bagian yang ada saat ini akan disesuaikan dengan urusan yang wajib dilaksanakan berdasarkan UU No. 22/99 (pasal 11) maupun urusan yang harus dilakukan sesuai dengan tuntutan nyata daerah. Dengan demikian, akan lebih bijaksana apabila makna otonomi luas dapat diartikan sebagai kebebasan yang bertanggung jawab untuk memilih dan menentukan urusan sesuai kebutuhan daerah dan dalam batas-batas kemampuan anggaran yang tersedia untuk membiayainya. Selanjutnya, otonomi yang luas tidak diartikan bebas semaunya dan dengan begitu maka daerah akan selalu mempertimbangkan bukan hanya soal banyak atau sedikitnya urusan yang ditangani, tetapi lebih kepada manfaat (benefit) yang diperoleh bagi masyarakat daerah tersebut. Diharapkan dari sini akan lahir dan terbangun akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kesiapan Daerah untuk Otonomi

Kesiapan daerah untuk melaksanakan otonomi di samping karena memadainya kewenangan otonom yang dimiliki, juga harus didasarkan pada suatu keyakinan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh lembaga yang terdesentralisasi adalah lebih baik daripada yang tersentralisasi. Pada akhirnya, untuk melaksanakan otonomi, perlu ada sikap konsistensi dari substansi peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan lebih lanjut UU No. 22/99 dan UU No.25/99. Di pihak lain, segi materi (keuangan) memang sangat penting, tetapi bukan segalanya dalam mengatur pemerintahan. Karena yang lebih penting lagi adalah diberikannya kebebasan kewenangan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi pemerintahannya yang sebenarnya sudah menjadi hak atau milik daerah sejak lama. Yang terpenting lagi, masyarakat daerah harus mampu bersikap kritis dan berani menyatakan hal yang benar bila para politikus (DPRD) dan birokrat menyimpang dari rel yang benar. Karena tanpa dukungan dari masyarakat daerah tersebut, membangun visi otonomi daerah yang diinginkan oleh bangsa ini sulit akan diwujudkan.


VIII. PRAKTEK AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH DALAM PRESPEKTIF PARADIGMA BARU PENGELOLAAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

A. PENDAHULUAN
            Dokumen Akumtansi merupakan sumber utama untuk pencatatan ke dalam jurnal dan buku pembantu. Karena akuntansi hanya mencatat objek yang timbul akibat transaksi yang sah maka tidak ada transaksi tanpa bukti transaksi. Adanya bukti transasksi inilah yang memicu pencatatan akuntansi. Setiap transaksi merupakan sumber utama untuk pencatatan ke dalam jurnal dan buku pembantu. Setiap transaksi harus disertai dengan dokumen atau bukti transaksi yang sah.
            Dokumen transaksi terdiri atas:
1.      Bukti Penerimaan Kas
Bukti Penerimaan Kas merupakan semua dokumen yang menjadi bukti adanya penerimaan kas oleh daerah dan menjadi sumber bagi pencatatan ke dalam jurnal penerimnaan kas. Bukti penerimaan kas dapat berupa:
a.       Surat Tanda Setoran
b.      Tanda Bukti Penerimaan
c.       Rekap Penerimaan Hariian
d.      Dst sesuai dengan kebijakan yang ada di daerah
2.      Bukti Pengeluaran Kas
Bukti Pengeluaran Kas merupakan semua dokumen yang menjadi bukti adanya pengeluaran kas oleh daerah dan menjadi sumber bagi pencatatan ke dalam jurnal pengeluaran kas. Bukti pengeluaran kas dapat berupa:
a.       Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
b.      Surat Perintah Membayar (SPM)
c.       Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
d.      Tanda Bukti Pengeluaran
e.       Dst sesuai dengan kebijakan yang ada di daerah
3.      Bukti Memorial
Bukti Memorial merupakan bukti pencatatan pada Jurnal Umum


B.  CATATAN AKUNTANSI
            Catatan akuntansi merupakan bagian dari siklus akuntansi keuangan daerah. Catatan akuntansi tersebut digunakan untuk mencatat segala macam transaksi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah. Pencatatan dilakukan dengan sistem double entry berdasarkan basis Kas Modifikasian. Sistem double entry menggantikan sistem single entry.
            Sistem singe entry ditinggalkan karena
1.      Single entry tidak dapat memberikan informasi yang komprehensif
2.      Tidak dapat mencerminkan kinerja yang sesungguhnya
3.      Single entry telah ditinggalkan oleh banyak negar-negara maju.
Sistem double entry merupakan sistem pembukuan berpasangan, dimana dalam setiap pencatatan transaksi maka kita akan mencatat dua hal yang terpengaruh dengan adanya transaksi tersebut. Pencatatan ini dikenal dengan sistem debit-kredit.
            Sistem double entry digunakan sebab memiliki keuntungan
1.      Sistem double entry dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih mudah diaudit dan penelusuran antara bukti transaksi, catatan, dan keberadaan kekayaan, utang, dan ekuitas organisasi
2.      Pengukuran kinerja dapat dilakukan secara lebih komprehensif.

Sedangkan basis kas modifikasian berarti pencatatan hanya dilakukan hanya terhadap transaksi yang melibatkan kas, sedangkan transaksi yang tidak ada penerimaan atau pengeluaran kas dicatat diakhir periode dalam jurnal penyesuaian.  Dengan basis kas modifikasian, pencatatan anggaran menggunakan basis kas, sedangkan untuk menghasilkan laporan neraca di akhir periode akuntansi digunakan basis akrual.









C. ATURAN DEBIT-KREDIT
            Dalam sistem pembukuan berpasangan dikenal aturan debit-kredit. Aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Jenis Rekening
Bertambah
Berkurang
Aktiva
D
K
Utang
K
D
Modal
K
D
Pendapatan
K
D
Biaya
D
K
Klasifikasi rekening diatas adalah untuk rekening umum yang terdapat dalam neraca. Sedangkan untuk aturan debit-kredit dalam struktur APBD yang baru adalah sebagai berikut:
Struktur APBD
Bertambah
Berkurang
Pendapatan
K
D
Belanja
D
K
Pembiayaan
Penerimaan Derah
Pengeluaran Daerah
K
K
D
D
D
K

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan utnuk melakukan pencatatan:
  1. Analisis transaksi
  2. Pencatatan dalam Jurnal
  3. Peringkasan (posting ke Buku Besar)
  4. Perincian ke dalam buku pembantu
  5. Laporan Keuangan

Data yang terdapat dalam buku besar dan buku pembantu menjadi sumber untuk membuat laporan keuangan.
Dengan adanya pencatatan dengan sistem double entry tersebut, maka sangat tidak efisien untuk mencatat transaksi yang berulang kali. Sehingga dibuat jurnal khusus yang digunakan untuk mencatat transaksi yang terjadi berulang-ulang dengan tujuan mengurangi pekerjaan dalam membuat jurnal dan akan memudahkan pembukuan ke rekening-rekening.

Catatan akuntansi terdiri dari beberapa macam jurnal, yaitu:
  1. Jurnal Penerimaan Kas
Buku Jurnal Penerimaan Kas merupakan buku yang digunakan untuk mencatat dan mengolongkan transaksi atau kejadian yang mengakibatkan terjadinya penerimaan kas. Contohnya adalah penerimaan kas dari pinjaman.
            Data yang dicatat dan digolongkan dalam buku jurnal ini adalah:
1.      Tanggal transaksi atau kejadian keuangan, dicatat secara urut tanggal (kronologis)
2.      Jurnal Kas yang diterima,  dalam bentuk uang, bukan barang
3.      Obyek Penerimaan kas, yaitu obyek yang menyebabkan terjadinya penerimaan kas

Jurnal Standar
Transaksi atau kejadian yang mengakibatkan penerimaan kas umumnya berupa:
1.      Penerimaan Kas dari pendapatan asli daerah
2.      Penerimaan Kas dari penerimaan dana perimbangan
3.      Penerimaan Kas dari lain-lain pendapatan yang sah
4.      Penerimaan Kas dari pinjaman
5.      Penerimaan Kas dari tagihan piutang
Untuk mencatat dan menggolongkan transaksi kejadian tersebut, jurnal standar penerimaan kas adalah:
            Debit   : Kas
            Kredit : Pendapatan Asli Daerah (ditulis nama obyek)
                          Pendapatan Dana Perimbangan (ditulis nama obyek)
                          Lain-lain Pendapatan yang Sah (ditulis nama obyek)
                          Pembiayaan – Penerimaan Pinjaman (ditulis nama obyek)
                        Pembiayaan – Penerimaan Piutang (ditulis nama obyek)
  1. Jurnal Pengeluaran Kas
Jurnal Pengeluaran Kas memberikan makna bahwa kas dikredit dan rekening yang terdapat dalam jurnal pengeluaran kas pada tanggal terjadinya transaksi. Buku Jurnal Pengeluaran Kas merupakan buku yang digunakan untuk mencatat dan menggolongkan transaksi atau kejadian yang mengakibatkan terjadinya pengeluaran kas, misalnya adalah pengeluaran kas untuk belanja.
            Seperti halnya Jurnal Penerimaan Kas, transaksi pengeluaran kas juga terjadi berulangkali. Data yang dicatat dan digolongkan dalam buku jurnal ini minimal adalah:
1)      Tanggal Transaksi atau Kejadian Keuangan
2)      Jumlah Kas yang Diterima
3)      Obyek Pengeluaran Kas
Jurnal Standar
Transaksi atau kejadian yang mengakibatkan pengeluaran kas antara lain:
1.      Pengeluaran Kas untuk belanja adminstrasi umum
2.      Pengeluaran Kas untuk belanja operasi
3.      Pengeluaran Kas untuk belanja modal aparatur
4.      Pengeluaran Kas untuk belanja modal publik
5.      Pengeluaran Kas untuk belanja transfer
6.      Pengeluaran Kas untuk belanja tidak tersangka
7.      Pengeluaran Kas untuk pembayaran hutang pokok
8.      Pengeluaran Kas untuk penyertaan modal
Untuk  mencatat dan menggolongkan transaksi atau kejadian tersebut, Jurnal Standar Pengeluaran Kas adalah:
Debit   :   Belanja Administrasi Umum ( ditulis nama obyek)
                Belanja Operasi dan Pemeliharaan ( ditulis nama obyek)
                Belanja Modal aparatur ( ditulis nama obyek)
                Belanja modal Publik ( ditulis nama obyek)
                Belanja Transfer ( ditulis nama obyek)
                Belanja Tdak Tersangka ( ditulis nama obyek)
                Pembiayaan – Pembayaran Hutang ( ditulis nama obyek)
                Pembiayaan – Penyertaan Modal ( ditulis nama obyek)
Kredit :   Kas

  1. Jurnal Umum
Kedua jurnal diatas merupakan jurnal yang digunakan hanya untuk transaksi yang melibatkan Kas Daearah. Untuk transaksi yang tidak melibatkan Kas Daerah, dicatat dalam satu buku jurnal yang lain yaitu Buku Jurnal Umum.
Buku Jurnal Umum merupakan buku yang digunakan untuk mencatat dan menggolongkan transaksi atau kejadian yang tidak mengakibatkan terjadinya penerimaan dan pengeluaran kas. Misalnya adalah donasi berupa aktiva tetap, dan pembelian barang secara kredit.
            Data yang dicatat dan digolongkan dalam buku jurnal ini minimal adalah:
·         Tanggal Transaksi atau Kejadian Keuangan
·         Kode Rekening
·         Uraian
·         Jumlah Debit
·         Jumlah Kredit
Disamping itu, buku jurnal umum dapat dirancang utnuk menampung data lain sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan untuk penggolangan dan perincian transaki digunakan 2 buku, yaitu:
  1. Buku Besar
Transaksi yang telah dicatat dalam buku jurnal kemudian akan diringkas dalam buku besar. Proses peringkasan atau pemindahan akun/ rekening ke buku besar disebut dengan posting.
Buku besar pada dasarnya terdiri dari sekumpulan rekening yang digunakan untuk menmpung nama rekening yang telah dicatat dan digolongkan dalam Buku Jurnal. Jenis dan macam buku besar menyesuaikan dengan kelompok rekening dalam struktur APBD yang baru, yaitu:
1.      Buku Besar Pendapatan
Buku Besar Pendapatan memuat rekening-rekening pendapatan. Selanjutnya dirinci lagi sesuai dengan komponen yang menyusun rekening pendapatan yaitu:
a.       Pendapatan Asli Daerah
Termasuk dalam buku besar kelompok Pendapatan Asli daerah adalah:
1)      buku besar Pajak Hotel
2)      buku besar Pajak Restoran
3)      buku besar Retribusi Pelayanan Kesahatan
4)      buku besar Pelayanan Parkir
b.      Dana Perimbangan
1)      buku besar bagi Hasil Pajak
2)      buku besar Bagi Hasil Bukan Pajak
c.       Lain-lain Pendapatan yang Sah
a.       buku besar Bantuan Dana Kontinjensi
b.      buku besar Dana Darurat
2.      Buku Besar Belanja
Buku besar ini mencakup rekening-rekening belanja daerah, yaitu:
a.       Buku Besar Belanja Administrasi Umum, contoh Gaji dan Tunjangan
b.      Buku Besar Belanja Operasi dan Pemeliharaan, contoh Honorarium/ Upah
c.       Buku Besar Belanja Modal/Pembangunan, contohnya Belanja Modal Gedung, Belanja Modal Kendaraan
d.      Buku Besar Belanja Bagi Hasil dan Bantuan
e.       Buku Besar Belanja Tidak Tersangka
3.      Buku Besar Pembiayaan
Buku besar pembiayaan memuat ringkasan rekening-rekening pembiayaan yang dilakukan oleh daerah, baik pembiayaan dari penerimaan maupun pengeluaran daerah.
Jenisnya antara lain: Buku Besar Pembiayaan-Penerimaan Piutang dan Buku Besar Pembiayaan-Pembayaran Utang Pokok yang Jatuh Tempo
4.      Buku Besar Aktiva
Termasuk jenis buku besar aktiva adalah:
a.       Buku Besar Aktiva Lancar, terdiri dari BB Kas, BB Piutang Pajak, BB Piutang Retribusi
b.      Buku Besar Investasi Jangka Panjang, terdiri atas BB Invesatasi dalam Saham
c.       Buku Besar Aktiva Tetap, terdiri atas: BB Tanah, BB Jalan dan Jembatan
d.      Buku Besar Dana Cadangan
e.       Buku Besar Aktiva Lain-lain
5.      Buku Besar Utang
Jenis dan Klasifikasi buku besar utang sesuai dengan jenis utang dan kondisi daerah masing-masing.
Contohnya adalah Buku Besar Utang Lancar (BB Utang Belanja, BB Utang Pajak) dan Buku Besar Utang Jangka Panjang (BB Utang Dalam Negeri)

6.      Buku Besar Ekuitas Dana
Jenis dan klasifiasi buku besar tersebut disesuaikan dengan daerah masing-masing, misalnya:
a.       buku besar Ekuitas dana Umum
b.      buku besar Dana Donasi

Berikut adalah Langkah-langkah yang harus dilakukan sewaktu pemindahbukuan jurnal (posting) dari buku jurnal ke buku besar.
  1. Masukkan tanggal setiap transaksi pada kolom tanggal
  2. Masukkan jumlah setiap transaksi pada kolom yang sesuai, debit atau kredit dan masukkan saldo baru pada kolom saldo, secar kumulatif
  3. Kolom Ref pada Jurnal Penerimaan dan Pengeluaran serta jurnal umum diberikan tanda (V) atau check sebagai tanda bahwa transaksi atau jurnal tersebut telah diposting ke buku besar.

7.      Buku Besar Pembantu
Rekening –rekening yang terdapat dalam buku besar dapat dibedakan atas rekening yang tidak membutuhkan perincian dan rekening yang membutuhkan perincian. Untuk rekening yang memerlukan perincian lebih lanjut dan dicatat dalam buku pembantu.
Buku besar pembantu merupakan catatan akuntansi yang fungsinya memberikan informasi rinci dari suatu rekening yang diringkas dalam Buku Besar. Sumber pencatatan ke buku buku pembantu adalah dokumen atau bukti transaksi. Contoh rekening-rekening dalam buku besar yang memerlukan Buku Besar Pembantu adalah: Piutang, persediaan, Investasi Jangka Panjang, Aktiva Tetap, dan Hutang.