AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
SAP
1.
Karak teristik dan lingkungan
sektor publik
2.
Akuntansi manajemen sektor
publik
3.
Sistem pengendalian manajemen
sektor publik
4.
Penganggaran sektor publik
5.
Teknik akuntansi keuangan
6.
Laporan keuangan sektor publik
7.
Sistem akuntansi pemerintah
pusat
8.
Otonomi daerah dan perimbangan
keuangan pusat dan daerah
9.
Akuntansi keuangan daerah
sebagai bagian dari manajemen keuangan daerah
10.
Akuntansi keuangan daerah
11.
Akuntansi dalam
rekening-rekening APBD dan laporan keuangan daerah
12.
Akuntansi untuk BUMD
13.
Akuntansi keuangan nirlaba
(Yayasan)
Literatur :
Abdul Halim : Akuntansi sektor publik : Akuntansi keuangan daerah
Mardiasmo : Akuntansi sektor publik
Indra Bastian : Sistem Akuntansi sektor publik
I. KARAKTERISTIK DAN LINGKUNGAN SEKTOR PUBLIK
A. Pengertian dan ruang
lingkup akuntansi sektor publik
Istilah sektor publik memiliki pengertian
yang bermacam-macam, hal ini merupakan konsekuensi dari luasnya wilayah publik,
sehingga setiap disiplin ilmu (politik, ekonomi hukum dan sosial) memiliki cara
pandang dan definisi yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ekonomi sektor
publik dapat dipahami sebagai suatu entitas (kesatuan) yang aktivitasnya
berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam
rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik.
Sejalan dengan perkembangan maka di negara
kita Akuntansi Sektor Publik didefinisikan sebagai mekanisme teknik dan
analisis akuntansi yang diterapkan pengelolaan dana masyarakat di
lembaga–lembaga tinggi negara dan departemen dibawahnya, pemerintah daerah,
BUMN,BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor
publik dan suasta.
Beberapa tugas dan fungsi sektor publik
sebenarnya dapat juga dilakukan oleh sektor suasta misalnya untuk menghasilkan
beberapa jenis pelayanan publik seperti layanan komunikasi, penarikan pajak,
pendidikan, transportasi publik dll, akan tetapi untuk tugastertentu tugas
sekotr publik tidak dapat digantikan
oleh sektor suasta, misalnya fungsi birokrasi pemerintahan. Sebagai
konsekuensinya akuntansi sektor publik dalam beberapa hal bebeda dengan
akuntansi padasektor suasta.
B. Tujuan Akuntansi Sektor Publik
·
Memberikan informasi yang
diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien dan ekonomis atas alokasi
suatu sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini terkait
dengan pengendalian manajemen
·
Memberikan informasi yang
memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab secara
tepat dan efektif program dan penggunaan sumberdaya yang menjadi
wewenangnya dan memungkinkan bagi
pegawai pemerintah untuk melaporkan
kepada publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik.
Tujuan ini terkait dengan akuntabilitas.
C. Akuntabilitas Publik
Fenomena yang dapat diamati dalam
perkembangan sektor publik adalah semakin meningkatnya tuntutan pelaksanaan
akuntabilitas publik oleh organisasi sektor publik seperti: pemerintah pusat
dan daerah, unit-unit kerja pemerintah, departemen dan lembaga negara) Tuntutan
akuntabilitas ini terkait dengan perlunya transparansi dan pemberian informasi
kepada publik dalam rangka memenuhi hak-hak publik.
Pengertian Akuntabilitas publik adalah kewajiaban pemegang amanah (agent)
untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan
segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawab kepada pihak pemberi
amanah (principal) yang memiliki hak dan kewajiban untuk meminta
pertanggungjawaban tersebut.
Akuntabilitas terdiri dari 2 macam
yaitu : akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas
vertikal adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang
lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja dinas kepada
pemerintah daerah, pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah
pusat, pemerintah pusat kepada MPR. Sedangkan akuntabilitas horizontal adalah
pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.
Akuntabilitas publik yang harus
dilakukan oleh organisasi sektor publik terdiri atas beberapa dimensi :
1.
Akuntabilitas kejujuran dan
akuntabilitas hukum
Akuntabilitas kejujuran terkait
dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, sedangkan akuntabilitas hukum
terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang
disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik.
2.
Akuntabilitas proses
Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang
digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan
informasi informasi akuntansi, sistem informasi manajemen dan prosedur
administrasi. Akuntabilitas proses termanifestasi melalui pemberian pelayanan
publik yang cepat, responsif dan biaya murah. Pengawasan dan pemeriksaan
terhadap akuntabilitas proses dapat dilakukan dengan ada tidaknya mark up dan pungutan yang lain diluar
yang ditetapkan dan pemborosan yang menyebabkan pemborosan sehingga menjadikan
mahalnya biaya pelayanan publik dan kelambanan pelayanan. Serta pengawasan dan
pemeriksaan terhadap proyek-proyek tender untuk melaksanakan proyek-proyek
publik.
3.
Akuntabilitas program
Akuntabilitas program terkait
dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak dan
apakah telah mempertimbangkan alternatif program yanng memberikan hasil yang
optimal dengan biaya yang minimal.
4.
Akuntabilitas kebijakan
Akuntabilitas kebijakan
terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun daerah
atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadap DPR/DPRD dan
masyarakat luas.
Akuntansi sektor publik tidak bisa melepaskan diri dari
pengaruh kecenderungan menguatnya tuntutan akuntabilitas sektor publik
tersebut. Akuntansi sektor publik dituntut dapat menjadi alat perencanaan dan
pengendalian organisasi sektor publik secara efektif dan efisien serta
memfasilitasi tercapainya akuntabilitas publik.
D. Privatisasi
Di Indonesia masih banyak BUMN dan
BUMD yang dijalankan tidak secara efisien. Inefisiensi yang dialami tersebut
disebabkan adanya intervensi politik, sentralisasi dan manajemen yang buruk.
Di era globalisasi BUMN dan BUMD
menghadapi beberapa tekanan dan tuntutan antara lain :
¨
Regulation & Political
Pressure
¨
Social Pressure
¨
Rent Seeking Behaviaour
¨
Economic & Efficiency
Privatisasi merupakan salah satu upaya
mereformasi perusahaan publik untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas
perusahaan-perusahaan publik. Privatisasi berarti pelibatan modal swasta dalam
struktur modal perusahaan publik sehingga kinerja finansial dapat dipengaruhi
secara langsung oleh investor melalui mekanisme pasar uang.
E. Otonomi daerah
Perkembangan akuntansi sektor
publik khususnya di Indonesia semakin pesat seiring dengan adanya era baru
dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentaralisasi fiskal. Desentarlisasi
tidak hanya berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah tetapi
pelimpahan beberapa wewenang pemerintah ke pihak swasta dalam bentuk
privatisasi
AKUNTANSI MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK
A. Akuntansi Sebagai Alat Perencanaan Organisasi dan Pengendalian Organisasi
1. Akuntansi Sebagai Alat Perencanaan Organisasi
Perencanaan merupakan cara
organisasi menertapkan tujuan dan sasaran organisasi. Perencanaan meliputi
aktivitas yang sifatnya stategik, taktis dan melibatkan aspek operasional.
Dalam hal perencanaan oprganisasi akuntansi menejemen berperan dalam pemberian
informasi historis dan prospektif untuk menfasilitasi perencanaan.
Dalam organisasi sektor publik,
lingkungan yang mempengaruhi sangat heterogen. Faktor politik dan ekonomi
sangat dominan dalam mempengaruhi tangkat kestabilan organisasi. Informasi
akuntansi diperlukan untuk membuat prediksi-prediksi dan estimasi mengenai
kejadian ekonomi yang akan datang diakitkan dengan keadaan ekonomi dan politik
saat ini.
Informasi sebagai alat perencanaan
pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 3 kelompok yaitu :
·
Informasi kuantitatif ataukah
kualitatif
·
Informasi disampaiakan melalui
saluran formal ataukah informal
Informasi
yang sifatnya rutin diperlukan untuk perencanaan yang reguler, misalnya laporan
keuangan bulanan, triwulanan, semesteran atau bulanan. Sementara itu organisasi
sektor publik seringkali menghadapi masalah yang sifatnya temporer dan
membutuhkan informasi yang sifatnya segera. Untuk melakukan perencanaan
temporer diperlukan informasi yang sifatnya temporer.
Informasi akuntansi utntuk
perencanmaan dapat juga dibedakan berdasarkan cara penyampaiannya. Apakah
disampaiakn secara formal atau informal. Mekanisme formalnya misalanya melaului rapat-rapat dinas, rapat
komisis dsb. Pada organisasi sektor publik, saluran informasi lebih banyak
bersifat formal, sedangkan informal relatif jarang dilakukan. Hal tsb
disebabkan karena adanya batasan transparansi
dan akunbtabilitas publik yang harus dilakukan oleh lembaga-lembaga
publik, sehingga perencanaan tidak dapat dilakukan secara personal atau hanya
melibatkan beberapa orang saja.
2. Akuntansi Sebagai Alat Pengendali Organisasi
Untuk menjamin bahwa strategi
untuk mencapai tujuan organisasi dijalankan secara ekonomis, efisien dan
efektif, maka diperlukan suatu sistem pengendalian yang efektif. Pola
pengendalian tiap organisasi berbeda-beda tyergantung pada jenis dan
karakteristik organisasi. Pada organisasi bisnis yang sifatnya berorientasi
pada laba, amak alat pengendalinya lebih banyak bertumpu pada mekanisme
negoisasi (negotiated bargain), meskipun hal tersebut bervariasai untuk setiap
organisasi dan tingkat manajemen. Pengendalian untuk menajemen level bawah
lebih bersifat tegas dan memaksa, sedangkan untuk manajmen level atas bersifat
normatif.
Untuk organisasi sektor publik
karena sifatnya tidak mengejar laba serta adanya pengaruh politik yang besar,
amak alat pengendalinya lebih banyak berupa peraturan birokrasi. Terkait dengan
pengukuran kinerja terutama pengukuran ekonomi, efisiensi dan efektivitas (value for money), akuntansi
manajemen memiliki peran utama dalam pengendalian organisasi yaitu
mengkuantifikasi keseluruhan kinerja terutama dalam ukuran moneter.
Fungsi utama informasi akuntansi
pada dasarnya adalah pengendalian. Informasi akuntansi merupakan pengendalian
yang vital bagi organisasi karena akuntansi memberikan informasi yang bersifat
kuantitatif. Informasi akunatnsi umumnya disampaiakan dalam bentuk ukuran
finansial, sehingga memungkinkan untuk dilakukan pengintgrasian informasi dari
tiap-tiap unit organisasi yang pada akhirnya membentuk gambaran kinerja
organisasi secara keseluruhan. Lebih lanjut informasi akuntansi memungkinkan
bagi organisasi untuk mengintegrasikan aktivitas organisasi.
Dalam memahami organisasi sebagai
alat pengendalian perlu dibedakan penggunaan informasi akuntansi sebagai alat
pengendalian keuangan (financial control) dengan akuntansi sebagai alat pengendali
organisasi (organization control). Pengendalian keuangan terkait dengan
peraturan atau sistem aliran uang dalam organisasi, khususnya memastikan bahwa
organisasi memiliki likuiditas dan solvabilitas yang baik. Pengendalian
organisasi diperlukan untuk menjamin bahwa organisasi tidak menyimpang dari
tujuan dan strategi organisasi yang telah ditetapkan. Pengendalian organisasi
memerlukan informasi yang lebih luas diandingkan pengendalian keuangan.
Informasi yang dibutuhkan lebih komplek tidak sekedar informasi keuangan saja.
Sebagai contoh dalam sebuah usulan investasi publik, informasi yang dibutuhkan
untuk pengendalian keuangan adalah berupa prediksi aliran kas dan
profitabilitas dari investasi tersebut. Sementara itu untuk tujuan pengendalian organisasi
dibutuhkan informasi yang lebih luas meliputi asapek ekonomi, sosial dan
politik dari investasi yang diajukan.
B. Proses Perencanaan dan
pengendalian Manajerial Sektor Publik
Perencanaan dan pengendalian pada
dasarnya merupakan dua sisi mata uang yang sama, sehingga keduanya harus
dipertimbangkan secara bersama-sama. Tanpa pengendalian perencanaan tidak akan
berarti karena tidak adanya tindak lanjut (follow up) untuk menidentifikasi
apakah rencana organisasi telah tercapoai. Sebaliknya tanpa pengendalian
perencanaan tidak akan berarti karena
tidak adanya target atau rencana yang digunakan sebagai pembanfding.
Perencanaan dan pengendalian merupalkan suatu proses yang membentuk suatu
siklus, sehingga satu tahap aklan terkait dengan tahap yang lainnya dan
terintegrasi dalam satu organisasi. Jones dan Pendlebury membagi p[roses perencanaan dan pengendalian
manajerial pada organisasi sektor publik menjadi lima tahap yaitu :
1.
Perencanaan tujuan dan sasaran
dasar
2.
Perencanaan operasional
3.
Penganggaran
4.
Pengendalian dan pengukuran
5.
Pelaporan, analisis dan umpan
balik
Gambar Proses Perencanaan dan
Pengendalian
Manajerial Organisasi Sektor Publik
C. Peran Akuntansi Manajemen
Sektor Publik
Peran utama akuntansi manajemen
dalam organisasi sektor publik adalah memberikan informasi akuntansi yang
relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan
pengendalian organisasi. Inti akuntansi manajemen adalah perencanaan dan
pengendalian. Peran akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik meliputi
:
1.
Perencanaan strategik
2.
Pemberian informasi biaya
3.
Penilaian investasi
4.
Penganggaran
5.
Penentuan biaya pelayanan (cost
of service) dan penentuan tarif pelayanan (charging for service)
6.
Penilaian kinerja
Perencanaan Strategik
Akuntansi majamen dibutuhkan sejak
tahap perencanaan strategik. Pada tahap perencanaan strategik, manajemen
organisasi membuat alternatif-alternatif program yang dapat mendukung strategi
organisasi. Program-program tsb diseleksi dan dipilih sesuai dengan skala
prioritas sumber daya yang dimiliki.
Peran akuntansi manajmen adalah memberikan informasi untuk mementukan berapa
biaya program dan berapa biaya suatu aktivitas, sehingga berdasarkan informasi
akuntansi tsb manajer dapat menentukan anggaran yang dibutuhkan dikaitkan
dengan sumber daya yang dimiliki.
Untuk memberikan jaminan
dialokasikannya sumber daya secara ekonomis, efisien dan efektif maka
diperlukan informasi akuntansi manajemen yang handal dan akurat, relevan untuk
menghitung berapa besarnya biaya program, aktivitas atau proyek. Sistem
informasi akunatsni manajemen yang baik dapat mengurangi peluang terjadinya
pembororsan,kebocoran dana dan mendeteksi program-pprogram yang tidak layak
secara ekonomi. Akunatsni manajemen pada sektor publik dihadapkan pada tiga
permasalahan yaitu : efisiensi biaya, kualitas produk dan pelayanan ( cash, quality and service).
Untuk dapat menghasilkan kualitas
pelayanan publik yang tinggi dengan
biaya yang murah pemerintah harus mengadopsi sistem informasi akantansi
manajemen yang modern, yaitu dengan menerapkan teknis akunatnsi manajemen yang
diterapkan di sektor suasta. Terdapat perbedaan antara sektor suasta dan sektor
publik dalam hal penentuan biaya produk atau pelayanan, hal ini disebabkan bahwa
sebagain besar biaya pelayanan pada sektor suasta cenderung merupakan engineered cost yang memiliki hubungan secara
langsung dengan output yang dihasilkan, sementara biaya pada sektor publik
sebagaian besar merupakan discretionary cost yang ditetapkan di awal periode
anggaran dan sering tidak memiliki hubungan langsunmg dengan aktivitas yang
dilakukan dengan output yang dihasilkan. Kebanyakan output yang dihasilkan
sektor publik merupakan intangible output
yang sulit diukur, maka peran manajer publik sangat penting dalam pengendalian
biaya
Pemberian Informasi Biaya
Biaya (cost) dalam konteks
organisasi sektor publik dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok :
·
Biaya input, adalah sumber daya
yang dikorbankan untuk memberikan pelayanan. Biaya input bisa berupabiaya
tenaga kerja dan biaya bahan baku
·
Biaya output, adalah biaya yang
dikeluarkan untuk mengantarkan produk hingga samapai ke tangan pelanggan. Pada
organisasi sektor publik output dapat diukur dengan berbagai cara tergantung
pada pelayanan yang dihasilkan. Contoh pada perusahaan transportasi massa,
biaya mungkin diukur berdasarkan biaya per penumpang
·
Biaya proses, biaya ini dapat
dipisahkan berdasarkan fungsi organisasi, biaya dapat diukur dengan
mempertimbangkan fungsi organisasi, misalnya biaya departemen produksi, dep
personalia, biaya dinas-dinas dsb.
Proses penentuan biaya meliputi
lima aktivitas, yaitu cost finding, cost
recording, cost analizing, strategic cost reduction dan cost reporting.
·
Cost finding,
Pada tahap
ini pemerintah mengakumulasi data mengenai biaya yang dibutuhkan untuk
menghasilkan produk/ jasa layanan
·
Cost recording,
Pada tahap
ini yang dilakukan adalah kegiatan pencatatan data ke dalam sistem akuntansi
organisasi
·
Cost analizing,
Pada tahap
ini dilakukan analisis biaya yaitu mengindentifikasi jenis dan perikalku biaya,
perubahan biaya dan volume kegiatan. Manajamen organisasi harus dapat
menentukan pemicu biaya (cost driver) agar dapat doilakukan strategi efisiensi
biaya.
·
Strategic cost reduction
Tahap ini
adalah menentukan strategi penghematan biaya agar tercapai value for money.
Pendekatan strategik dalam pengurangan biaya memiliki karakteristik sbb :
1.
Berjangka panjang. Manajemen
biaya strategik merupakan usaha jangka paanjang yang membentuk kultur organisasi
agar penurunan biaya menjadi budaya yang mampu bertahan lama
2.
Berdasarkan kultur perbaiakan
berkelanjutan dan berfokus pada pelayanan kepada masyarakat
3.
Manajemen harus bersifat
proaktif dalam melakukan penghematan biaya
4. Keseriusan manajemen puncak (top
manager) merupakan penentu efektifitas program pengurangan biaya karena
pada dasarnya manajemen biaya strategik merupakan tone form the top
·
Cost reporting.
Tahap
terakhir adalah memeberikan informasi baiay secara lengkap kepada pimpinan
dalam bentuk internal report yang kemudian diintegrasikan ke dalam suatu
laporan yang akan disampaikan kepada pihak eksternal. Informasi manajemen
hendaknya dapat mendeteksi adanya pemborosan yanbg masih berpotensi untuk
diefisiensikan serta mencari metode atau teknik untuk penghematan biaya.
Akuntansi manajemen hendaknya dapat mendukung dan memperkuat pelaksanaan
prinsip value for money dan public accountability organisasi sektor
publik
Penilaian Investasi
Akuntansi manajemen dibutuhkan
pada saat organisasi sektor publik handak melakukan investasi, yaitu untuk
menilai kelayakan investasi secara ekonomi dan finansial. Akuntansi manajemen
diperlukan dalam penilaian investasi karena untuk dapat menilai investasi
diperlukan identifikasi baiya, resiko dan manfaat atau keuntungan dari suatu
investasi. Dalam penilaian suatu investasi, faktor yang harus fdiperhatikan
oleh akuntansi manajemen adalah tingkat diskonto, tingkat inflasi, tingkat
resiko dan ketidakpastian serta sumber pendanaan untuk investasi yang akan
dilakukan.
Penilaian invesatasi pada
organisasi sektor publik dilakukan dengan menggunakan analisis biaya – manfaat
(cost benefit analysis). Dalam praktek
ini sulit dilakukan karena biaya yang diukur tidak hanya dari sisi finansial
tetapi juga dari sisi biaya sosial dan manfaat sosial yang akan diperoleh dari
investasi yang diajukan. Menentukan biaya dan manfaat sosial dalam satuan
moneter sanbgat silut dilakukan. Kemudian untuk memudahkan digunakan analisis
efektifitas biaya (cost effectiveness
analysis), yaitu menekankan seberapa besar dampak yang dicapai dari suatu
proyek atau investasi dengan biaya tertentu
Penganggaran
Akuntansi menajemen berperan untuk
memfasilitasi terciptanya anggaran publik yang efektif. Terkait dengan 3 fungsi
anggaran, yaitu sebagai alat alokasi sumber daya publik, alat distribusi dan
stabilisasi maka akuntansi manajemen merupakan alat yang vital untuk proses
mengalokasikan an mendistribusikan sumber adana publik secara ekonomis, efisien
dan efektif adil dan merata. Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan sumber daya
manusia yang handal, jika tidak akuntansi manajemen tidak akan banyak
bermanfaat karena hanya akan berfungsi sebagai alat perencanaan dan
pengendalian.
Penentuan Cost of Service dan Charging for Service
Tuntutan agar pemerintah meningkatkan
mutu pelayanan dan keluhan masyarakat akan besarnya biaya pelayanan merupakan
suatu indikasi perlunya perbaikan sistem akuntansi manajemen di sektor publik.
Masyarakat menghendaki pemerintah memberikan pelayanan secara cepat,
berkualitas dan murah. Pemerintah yang berorientasi pada pelayanan publik harus
merespon keluhan, tuntutan dan keinginan masyarakat tersebut agar kualitas
hidup masyarakat menjadi semakin meningkat
dan kesejahteraan akan semakin meningkat pula.
Penentuan biaya pelayanan (Cost of Service) dan penentuan tarif (Charging for Service) merupakan satu
rangakaian dimana keduanya membutuhkan informasi akuntansi. Sebagai contoh
pemerintah harus dapat menentukan berapa biaya untuk membangaun terminal bus
atau stasiun kereta api yang tertib aman dan nyaman serta biaya operasioalnya.
Bedasarkan informasi ini pemerintah dapat menentukan berapa besarnya biaya
tarif pelayanan yang akan dibebankan kepada para pemakai jasa pelayanan
terminal atau stasiun tsb, demikian juga untuk PDAM dsb.
Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja merupakan bagian
dari sistem pengendalian, ini untuk mengetahui tingkat efisiensi dan
efektifitas organisasi dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Disini peran
akuntansi manajemen adalah dalam pembuatan indikator kinerja kunci dan satuan
ukur untuk masing-masing aktifitas.
II. SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN SEKTOR PUBLIK
A. Sistem Pengendalian Manajemen Sektor Publik
Organisasi memerlukan sistem
pengendalian manajemen untuk memberikan jaminan dilaksanakannnya strategi
organisasi secara efektif dan efisien sehingga tujuan organisasi dapat dicapai.
Pengendalian manajemen meliputi beberapa aktivitas yaitu : (1) perencanaan (2) koordinasi antar berbagai bagian dalam organisasi (3) Komunikasi informasi (4) pengambilan keputusan (5) motivasi orang-orang dalam organisasi
agar berperilaku sesuai dengan tujuan organisasi (6) pengendalian dan (7) penilaian
kinerja
Kegagalan dalam organiasai
mencapai tujuan yang telah ditetapkan dapat terjadi karena adanya kelemahan
atau kegagalan pada salah satu atau beberapa tahap dalam proses pengendalian
manajenen. Sistem pengendalian sektor publik berfokus pada bagaimana
melaksanakan strategi organisasi secara efektif dan efisien sehingga tujuan
organisasi dapat dicapai. Sistem pengendalian manajmenen tersebut harus
didukung dengan adanya perangkat lain berupa struktur organisasi yang sesuai
dengan tipe pengendalian manajemen yang digunakan, MSDM dan lingkungan yang
mendukung.
Struktur organisasi harus sesuai
dengan desain sistem pengendalian manajemen karena sistem pengendalian
menajemen berfokus pada unit-unit organisasi sebagai pusat pertanggungjawaban.
Pusat-pusat petanggungjawaban tersebut merupakan basis perencanaan
pengendalian, penilaian kinerja. MSDM harus dilalakukan sejak proses seleksi
dan rekruitmen, training, pengembangan dan promosi hingga pemberhentian
karyawan. Faktor lingkungan meliputi kestabilan politik, ekonomi, sosial, keamanan
dsb. Dimana semua unsur tsb harus dapat mendukung pelaksanaan strategi
organisasi.
B. Tipe Pengendalian Manajemen
Tipe pengendalian manajemen dapat
dikategorikan dalam 3 kelompok :
1.
Pengendalian preventif (preventive control). Dalam tahap ini
pengendalian manajemen terkait dengan perumusan strategi dan perencanaan
stretegik yang dijabarkan dalam bentuk program-program.
2.
Pengendalian operasional (operasional control). Dalam tahap ini
pengendalian manajemen terkait dengan pelaksanaan pengawasan program yang telah
ditetapkan melalui alat berupa anggaran. Anggaran ini menghubungkan perencanaan
dan pengendalian
3.
Pengendalian kinerja. Pada
tahap ini pengendalian manajemen berupa analisis evaluasi kinerja berasarkan
tolak ukur kinerja yang telah ditetapkan.
C. Struktur Pengendalian Manajemen
Sistem pengendalian manajemen
harus didukung dengan struktur pengendalian yang baik . Struktur organisasi
termanifestasi dalam bentuk pusat pertanggungjawaban (responsibility centers). Pusaat pertanggungjawaban adalah unit
organisasi yang dipimpin oleh manajer yang bertangungjawab terhadap aktivitas
pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya. Suatu organisasi merupakan kumpulan
dari suatu pusat pertanggungjawaban. Tujuan dibuatnya pusat pertanggungjawaban
tersebut adalah:
1.
Sebagai basis perencanaan,
pengendalian dan penilaian kinerja manajer dan unit organisai yang dipimpinnya
2.
Untuk meudahklan mencapai
tujuan organisasi
3.
Memfasilitasi terbentuknya goal congruence
4.
Mendelegasikan wewenang dan
tugas ke unit-unit yang memiliki
kompetensi sehingga mengurangi beban tugas manajer pusat
5.
Mendorong kreativitas dan daya
inovasi bawahan
6.
Sebagai alat untuk melaksanakan
strategi organisasi secara efektif dan efisien
7.
Sebagai alat pengendali
anggaran
Tugas manajer pusat
pertanggungjawaban adalah untuk menciptakan hubungan yang optimal antara
suberdaya input yang digunakan dan output yang dihasilkan dikaitkan sdentgan
target kinerja. Input diukur dengan jumlah sumberdaya yang digunakan sedangkan
output diukur dengan jumlah produk atau output yang dihasilkan.
Pusat-Pusat Pertanggungjawaban
Pada
dasarnya terdapat 4 pusat pertanggungjawaban yaitu :
·
Pusat biaya (expense center)
Pusat biaya adalah pusat pertanggungjawaban yang prestasi manajernya
dinilai berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan. Suatu unit organisasi disebut
sebagai pusat biaya apabila ukuran kinerja dinilai berdasarkan biaya yang telah digunakan (bulan nilai
output yang dihasilkan). Pusat biaya banyak dijumpai pada sektor publik karena
output yang dihasilkan seringkali ada akan tetapi tidak dapat diukur atau hanya
dapat diukur secara fisik tidak dalam nilai rupiahnya. Contoh pusat biaya
adalah dep. produksi, Dinas Sosial dan DPU
·
Pusat pendapatan (revenue
center)
Pusat pendapatan adalah pusat petanggungjawaban yang prestasi
manjernya dinilai berdasarkan pendapatan yang dihasilkan. Contahnya Dinas
Pendapatan Daerah dan dep. pemanasaran
·
Pusat laba ( profit center)
Pusat laba adalah pusat pertanggungjawaban yang menandingkan input
(expenses) dan output ( revenue) dalam satuan moneter. Kinerja manajernya
dinilai berdasarkan laba yang dihasilkan. Contah : BUMD dan BUMN, obyek
pariwisata milik PEMDA, bandara dan pelabuhan.
·
Pusat incestasi (investment
center)
Pusat investasi adalah pusat pertanggungjawaban yang prestasi
manajernya dinilai berdasarkan laba yang dihasilkan dikaitkan dengan investasi
yang ditanamkan pada pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya. Contah : Dep
Riset dan Pengembangan dan Balitbang
Suatu organisasi besar seperti
pemerintah daerah dapat dianggap sebagai suatu pusat pertanggungjawaban. Pusat
pertanggungjawaban yang besar tersebut dapat dipeca-pecah lagi menjadi pusat
pertanggungjawaban yang lebih kecil hingga pada level pelayanan atau program,
misalnya dinas-dinas atau subdinas-subdinas. Pusat pertanggungjawan tersebut
selanjutnya menjadi dasar untuk perencanaan dan pengendalain anggaran serta
penilaian kinerja pada unit ybs. Manajer pusat pertanggungjawaban sebagai budget holder memiliki tanggung jawab
untuk melaksanakan anggaran. Pusat pertanggung jawaban memperoleh sumberdaya
input berupa tenaga kerja, material dsbnya yang dengan input tsb diharapkan
dapat menghasilkan output dalam bentuk barang atau pelayanan pada kualitas dan
kuantitas tertentu. Anggaran mencerminkan nilai rupiah dari input yang
dialokasikan ke pusat-pusat pertanggungjawaban dan output yang diharapkan atau
level aktivitas yang dihasilkan. Pengendalian anggran meliputi pengukuran
terhadap output dan belanja riil yang dilakukan dibandingkan dengan anggaran.
Adanya perbedaan antara hasil yang dicapai dan jumlah anggaran kemudaian
dianalisis untuk diketahui penyebabnya dan dicari siapa yang bertanggungjawab
atas terjadinya perbedaan tersebut, sehiungga dapat segera dilakukan tindakan
korektif. Tindakan tsb biasa dilakukan pada perusahaan-perusahaan swasta. Pada organisasi
publik, mekanisme tsb perlu dilakukan sebagai salah satu cara pengendalian
anggaran.
Idealnya, struktur pusat
pertanggungjawaban sebagai alat pengendalian anggaran sejalan dengan program
atau struktur aktivitas organisasi. Dengan kata lain tiap-tiap pusat
pertanggungjawaban bertugas untuk melaksanakan program atau aktivitas tertentu dan penggabungan
proram-program dari tiap-tiap pusat pertanggungjawaban tsb seharusnya mendukung
program pusat pertanggungjawaban pada level yang leih tinggi, sehingga pada
akhirnya tujuan umum organisasi dapat tercapai.
Setiap jenis pusat
pertanggungjawaban membutuhkan data mengenai berlanja (pengeluaran) yang telah
dilakukan dan output yang dihasilkan selama masa anggaran. Laporan kinerja
disiapkan dan dikirim ke setiap level manajemen untuk dievaluasi kinerjanya,
yaitu dibandingkan antara hasil yang telah dicapai dengan anggaran. Jika sistem pengendalian anggaran berjalan
dengan baik maka informasi yang dikirimkan kepada manajer harus relevan dan
tepat waktu. Informasi yang relevan harus up
to date (terbaru) dan biaya yang dikendalikan secara langsung (controllable) dengan biaya-biaya yang
tidak dikendalikan (uncontrollable)
oleh manajer pusat pertanggungjawaban.
Pusat pertanggungjawaban
berfunmgsi sebagai pengemban budget
holder, maka proses penyiapan dan pengendalian anggaran harus menjadi fokus
perhatian manajer pusat pertanggungjawaban. Keberadaan depatemen anggaran dan
komite anggaran pada pusat pertanggungjawaban sangat perlu untuk membentu
terciptanya anggaran yang efektif.
Informasi yang terkait dengan
sistem pengendalian anggaran biasanya banyak diketahui oleh bagian departemen
anggaran. Depatemen anggaran memiliki
fungsi sebagai berikut :
1.
Menetapkan prosedur dan
formulir untuk persiapan anggran
2.
Mengkoordinasi dan membuat
asumsi sebagai dasar anggaran (misal: asumsi tingkat inflasi, nilai tukar,
harga migas)
3.
Membantu mengkomunikasdikan
anggaran ke seluruh bagian dalam organisasi
4.
Menganalisis anggaran yang
diajukan dan membuat rekomendasi kepada budgeter
dan manajer pusat pertanggungjawaban
5.
Menganalisis kinerja anggaran
yang dilaporkan, menginterprestasikan hasil dan menyiapkan ikhtisar laporan
untuk manajer pusat pertanggungjawaban
6.
Menyiapkan revisi anggaran jika
diperlukan.
Komite anggran biasanya teddiri
dari para pimpinan puncak seperti kepala depatemen, kepala dinas, kepala biro
dsb. Komite anggaran ujuga memiliki
peran yang vital. Komite anggran bertugas menuyusun anggran untuk tiap-tiap
unitoperasi. Depaemen anggran dan komite anggran merupakan perangkat yanmg
berad pada pusat pertanggungjawaban., Karenanya pusat pertanggungjawaban
merupakan alat yang sangat vital untuk pelaksanaan dan pengendalian anggaran
selain itu juga merupakan basis pengukuran kinerja yaitu membendingkan apa yang
telah dicapai oleh pusat pertanggungjawaban dibandingkan dengan anggaran yang
telah ditetapkan.
D. Proses Pengendalian Manajemen Sektor Publik
Proses pengendalian manajemen pada
organisasi sektor publik dapat dilakukan dengan cara komunikasi formal dan
informal. Saluran komunikasi formal terdiri dari aktivitas formal dalam
organisasi yang terdiri dari : (1)
perumusan strategi (2) perencanaan strategi (3) penganggran (4) opersional (5)
evaluasi kinerja. Saluran informasi informal dapat dilakukan dengan
komunikasi langsung yaitu pertemuan informal, diskusi dll.
Sistem pengendalian manajemen
suatu organisasi dirancang untuk mempengaruhi orang-orang di dalam organisasi
tersebut agar berperilaku sesuai dengan tujuan organisasi. Prengendalian
organisasi dapat berupa aturan dan prosedur birokrasi atau melalui sistem
pengendalian dan manajemen informasi yang dirancang secara formal.
Dalam suatu organisasi setiap individu pasti mempunyai
tujuan person. Untuk menyingkapi ini perlu adanya jembatan yang mampu
menghantarkan organisasi mencapai tujuannya, yaitu tercapainya keselarasan
antara tujuan individu dan tuuan oraganisasi.Dalam hal ini hendaknya
pengendalian manajemen dapat digunakan sebagai jembatan untuk mewujudkan goal congruence yaitu keselaran antara tujuan individu dan tujuan
organisasi.
Faktir yang mempengaruhi goal congrunce dapat dikategorikan dalam
2 kelompok yaitu faktor pengendalian
formal dan informal. Faktor pengendalian formal misalnya : sistem pengendalian
manajemen dan sistem aturan. Sedangkan faktor informal terdiri dari ekstrenal
dan internal. Yang bersifat eksternal contohnya etos kerja dan loyalitas
karyawan ( dalam pemerintahan kita kenal sebagi abdi negara dan abdi
masyarakat), sedangkan yang bersifat internal :
kulktur organisasi, gaya manajemen dan gaya komunikasi.
v Perumusan Strategi (strategy formulation)
Perumusan strategi merupakan
proses pehnentuan visis, misi, tujuan, sasran, target,arah dan kebijakan serta
strategi organisasi. Perumusan strategi merupakan tugas dan tanggungjawab
manajemen puncak. Dalam organisasi pemerintahan perumusan strategi dilakukan
oleh dewan legislatif yang hasilnya berupa GBHN yang akhirnya merupakan acuan
bagi eksektutif dalam berindak.
Hasil perumusan strategi bersifat
permanen dan jangka panjang bisa berjangka 4,5, 10 bahkan 20 tahun. Perubahan
visi, misi dan tujuan oragnisasi sangat jarang dilakukuan oleh organisasi baik
itu pemerintahan atau swasta. Yang berubah hanyalah strategi untuk mewujudkan
visi, misi dan tujuan yang telah ditetapkan. Pertimbangan untuk revisi strategi
biasanya kalau muncul perubahan
lingkunan yang berupa ancaman atau peluang baru. Perubahan lingkungan dalam
organisasi sektor publik sanat mungkin karena karena organisasi sektor publik
dipengaruhi oleh faktor politik, ekoomi, sosial dan budaya. Ketidakstabilan
ekonomi dan politik yang terjadi secara terus menerus dapat mendorong
pemerintah untuk sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan dan strategi baru.
Ancaman dan peluang baru dapat muncul setiap saat. Karenanya perumusan strategi
bersifat tidak sistematis dan tidak harus kaku.
Strategi organisasi ditetapkan untuk
memberikan kemudahan dalam mencapai tujuan organisasi. Salah satu metode
penentuan strategi adalah dengan menggunakan analisis SWOT. Analsisi ini dikembangkan dengan menganalisis
faktor internal yang menjadi kekuatan dan kelemahan dalam suatu organisasi dan
faktor eksternal yang merupakan ancaman dan peluang. Berdasarkan analisis SWOT
oganisasi dapat menentukan startegi terbaik untuk mencapai tujuan organisasi.
Strategi perusahaann dapat berubah atau mengalami revisi jika terdapat
lingkungan yang berubah yang dipengaruhi adanya ancaman dan kesempatan,
misalnya adanya inovasi teknologi baru, peraturan pemerintah baru atau
perubahan lingkungan politik dan ekonomi lokal dan global.
Gambar: Proses Perumusan Strategi
Proses perumusan pada organisasi
sektor publik banyak dipengaruhi perkembangan disektor swasta. Sama halnya
dengan sektor swasta tahap awal dari manajemen strategi adalah perencnaan.
Perencanaan dimulai dari perumusan strategi. Menurut Olsen dan Eadi (1982)
proses perumusan strategi terdiri dari 5 komponen dasar yaitu :
1.
Pernyataan misi dan tujuan umum
organisasi yang dirumuskan oleh manajemen eksekutif organisasi dan memberikan
rerangka pengembangan strategi serta target yang akan dicapai
2.
Analisis atau scanning lingkungan, terdiri dari
pengidentifikasian dan pengukuran faktor-faktor eksternal yang sedang dan akan
terjadi dan kondisi yang harus dipertimangkan pada saat merumuskan strategi
organisasi
3.
Profil internal dan audit
sumber daya, yang mengidentifikasi dan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan
organisasi dalam hal berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan dalam
perencanaan strategik
4.
Perumusan, evaluasi dan
pemilihan strategi
5.
Implementasi dan pengendalian
rencana strategik.
Model Perumusan Strategi pada Organisasi Sektor Publik
Sumber : Bryson JM (1995)
Menurut Bryson Jm
model 8 langkah untuk
memfasilitasi proses perumusan strategi
yaitu:
1.
Memulai dan menyetujui proses
perencanaan strategi
2.
Identifikasi apa yang menjadi
mandat organisasi
3.
Klarifikasi misi dan
nilai-nilai organisasi
4.
Menilai lingkungan eksternal
5.
Menilai lingkungan internal
6.
Identifikasi isu strategi yang
sedang dihadapi organisasi
7.
Perumusan strategi untuk me- manage isu-isu
8.
Menetapkan visi organisasi untuk
masa ke depan.
v Perencanaan Strategi (strategic planning)
Sistem pengendalian manajemen
diawali dari perencanaan strategik. Perencanaan strategik adalah proses
pemantauan program-program, aktivitas atau proyek yang akan dilaksdankan suatu
organisasidan penentuan jumlah alokasi sumber daya yang akan dibutuhkan
Perbedaan dengan perumusan strategi
adalah bahwa perumusan strategi merupakan proses untuk menentukan strategi,
sedangkan perencanaan strategik adalah proses menentukan bagaimana
mengimplementasikan strategi tersebut. Hasil perencanaan strategik berupa
rencana-rencana strategik. Dalam proses perumusan strategi , manajemen
memutuskan visi,misi dan tujuan oganisasi. Perencanaan strategik merupakan
proses menurunkan strategi dalam bentuk program-program.
Proses Perencanaan Strategik
Gambar Sistem Manajemen Strategik pada Pemerintah Daerah
Perencanaan strategik merupakan
proses yang sistematis yang memilikiu prosedru dan skedul yang jelas.
Organisasi yang tidak memiliki atau tidak melakukan perencanaan strategik akan
mengalaami masalah da;lam penganggaran, misalnya terjadinya beban kerja anggaran
yang terlalu berat, alokasi sumberdaya yang tidak tepat sasaran dab
dilakukannya pilihan startyegi yang salah. Orientasi dilakukannya manajemen
strategik pada organisasi manajemen organisasi publik menuntut adanya strategic vision, strategic thinking, strategic leadership dan strategic organization.
Manfaat
Perencanaan Strategik
·
Sebagai sarana untuk
memfasilitasi terciptanya anggaran yang efektif
·
Sebagai sarana untuk
memfokuskan manajer pada pelaksanaan strategi yang telah ditetapkan
·
Sebagai sarana untuk
memfasilitasi dilakukannya alokasi sumber daya yang optimal
·
Sebagai rerangka pelaksanaan
tindakan jangka pendek
·
Sebagai sarana manajemen untuk
memahami strategi organisasi secara lebih jelas
·
Sebagai alat untuk memperkecil
rentang alternatif strategi
Tujuan utama perencanaan strategik
adalah untuk meningkatkan komunikasi antara manajer puncak dengan manajer
dibawahnya, sehingga memungkinkan terjadi persetujuan antara manajer puncak
dengan manajer level dibawahnya mengenai strategi terbaik untuk mencapai tujuan
organisasi yang ditetapkan, yang nantinya akan mendorong goal congruence.
Mengubah perencanaan Strategik Menjadi Tindakan Nyata
Perencanaan strategi dapat digunakan
untuk membantu mengantisipasi dan memberikan arah perubahan, tetapi perubahan
belum dapat berjalan dengan mulus meskipun sudah ada perencanaan strategik.
Perencanaan strategik bukan merupakan hasil akhir, tapi masih perlu
ditranslasikan dalam bentuk tindakan-tindakan konkrit. Untuk itu harus didukung
oleh :
·
Struktur pendukung, baik secra
manajerial maupun secara politik
·
Proses dan praktek implementasi
di lapangan
·
Kultur organisasi
Struktur organisasi hendaknya
dapat mendukung pelaksanaan strategi. Desain sistem pengendalian manajemen
harus didukung oleh struktur organisasi yang sesuai. Visi, misi, tujuan dan
strategi yang telah ditetapkan secara biak dapat gagal bila struktur organisasi
tiudak mendukung strategi, karenanya perlu adanya restrukturisasi dan
reorganisasi agar selaras dengan startegi dan sistem pengendalian manajemen.
Restrukturisasi dapat didasarkan pada prinsip
1.
Perubahan strktur organisasi
hendaknya dapat meningktakan kapasitas untuk mencapai strategi yang efektif
2.
Pimpinan eksekutif bertanggung
jawab untuk melaksanakan strategi dan arahan kebijakan hingga level bawah. Visi,
misi dan tujuan organisasi harus selalu dikomunikasiokan kepada seluruh anggota
organisasi
3.
Dewan bertanggung jawab secara
kolektif untuk merencanakan strategi, kebijakan dan otorisasi alokasi sumber
daya dan menilai kinerja manajemen.
Proses dan praktik di lapangan
terkait dengan prosedur dan sistem pengendalian. Prencanaan strategik tidak
akan efektif jika prosedur dan sistem pengendalian tidak sesuai dengan
strategi. Arus ada kejelasan wewenang dan tanggung jawab, pendelegasian
wewenang dan tugas. Selain itu harus didukung oleh regulasi keuangan,
pengendalian personel dan manajemen kompensasi yang jelas dan fair.
Kultur organisasi terkait dengan
lingkungan kerja dan kesediaan anggota untuk melakukan perubahan. Perencanaan
srtategik harus didukung adanya budaya organisasi yang kuat, dan harus didukung
oleh perubahan perilaku dan sikap anggota organisasi untuk melaksanakan
program-program secara efektif dan efisien. Program akan gagal bila personel di
lapangan bertindak tidak sesuai dengan arah dan strategi organisasi.
v Penganggaran
Tahap penganggaran dalam proses
pengendalian manajemen sektor publik merupakan tahap yang pang dominan, karena
memiliki karakteristik yang agak berbeda dengan penganggraan pada sektor
swasta. Perbedaan tersebut terletak pada pengaruh politik dalam proses
penganggaran.
v Pengukuran Kinerja
Penilaian kinerja merupakan bagian
akhir dari proses pengendalian manajemen yang dapat digunakan sebagai alat
penegndalian. Pengendalian manajemen melalui sistem penilaian kinerja dapat
dilakukan dengana menciptakan mekanisme reward
dan punishment. Sistem pemberian penghargaan dan hukuman dapat digunakan
sebagai pendorong untuk pencapaian suatu strategi. Sistem reward dan punishment harus didukung oleh manajemen kompensasi
yang memadai. Manajemen kompensasi merupakan mekanisme penting untuk mendorong
motivasi manajer untuk mencapai tujuan organisasi. Intensif positif pada
manajer disebut sebagai reward dan
intensif negatinya disebut sebagai punishment.
Peran peting adanya penghargaan dalam suatu organisasi akan mendorong
tercapainya tujuan oragnisasi dan untuk menciptakan kepuasan setiap individu.
Pemberian reward dapat berupa financial
atau non financial, yang bersifat financial misalnya kenaikan gaji, bonus
dan pemberian tunjangan, sedangkan non financial
dapat berupa promosi jabatan, penambahan tanggung jawab, otonomi yang lebih
besar, penempatan kerja di lokasi yang lebih baik dan pengakuan. Mekanisme
pemberian sanksi dan hukuman pada kondisi tetentu diperlukan, tetapi orientasi
penilaian harus selalu pada pemberian penghargaan.
III. PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
A. Konsep Anggaran Sektor Publik
Anggaran merupakan pernyataan
mengenai setimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode tertentu yang
dinyatakan dalam ukuran finansial, sedangkan penganggaran adalah proses atau
metode untuk menyiapkan anggaran. Penganggaran dalam organisasi sektor publik
merupakan tahapan yang cukup rumit dan mengandung nuansa politik yang tinggi.
Dalam organisasi sektor publik penganggaran merupakan suatu proses politik. Hal
tersebut berbeda dengan sektor swasta yang relatif lebih kecil nuansa
politiknya. Pada sektor swasta anggaran merupakan bagian dari rahasia
perusahaan yang tertutup bagi publik, namun pada sektor publik anggran
merupakan hal yang harus diinformasikan kepada publik untuk dikritik,
didiskusikan dan diberi masukan. Anggaran pada sektor publik merupakan
instrumen akuntabilitas dan pengelolaan dana publik dan pelaksanaan
program-program yang dibiayai dengan uang publik.
Penganggaran pada sektor publik terkait dengan
proses penentanjumlah alokasi dana untuk tiap-tiap program dan aktivitas dalam
satuan moneter. Proses penganggaran sektor publik dimulai ketika perumusan
staretgi dan perencanaan strategik selesai dilakukan. Anggaranmerupakan
artikulasi dari perumusan dan perencanaan strategi yang dibuat. Aspek-aspek
yang harus dicakup dalam anggaran sektor publik :
·
Aspek perencanaan
·
Aspek pengendalian
·
Aspek akuntabilitas
B. Pengertian Anggaran Sektor Publik
Anggaran publik berisi rencana
kegiatan yang direpresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan
belanja dalam satuan moneter. Dalam bentuk yang sederhana anggaran sektor
publik merupakan suatu dokumen yang menggambarkan kodisi keuangan dari suatu
organisasi yang meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja dan aktivitas.
Anggaran berisi estimasi mengenai apa yang akan dilakukan organisasi di masa
yang akan datang.
Secara singkat anggaran publik
merupakan suatau rencana finansial yang menyatakan :
1.
Berapa biaya-biaya atas rencana
yang telah dibuat
2.
Berapa banyak dan bagaimana
cara memperoleh uang untuk mendanai rencana-rencana tersebut
C. Pentingnya Anggaran Sektor Publik
Anggaran sektor publik dibuat
untuk membantu menentukan tingkat kebutuhan masyarakat seperti listrik, air
bersih, kualitas kesehatan, pendidikan dsbnya agar terjamin secara layak.
Tingkat kesejahteraan masyarakat dipengaruhi
oleh keputusan yang dibuat pemerintah melalui anggran yang dibuat.
Dalam sebuah negara demokrasi,
pemerintah mewakili kepentingan rakyat, uang yang dimiliki oleh pemerintah
adalah uang rakyat dan anggaran menunjukkkan rencana pemerintah untuk
membelanjakan uang rakyat. Anggaran merupakan blue print keberadaan sebuah negra dan merupakan arahan di masa
yang akan datang.
Anggaran dan Kebijakan Fiskal Pemerintah
Kebijakan fiskal adalah usaha yang
dilakukan pemerintah untuk mempengaruhi keadaan ekoomi melalui sistem
pengeluaran atau sistem perpajakan untuk mencapai tujuan tertentu. Alat utama
kebijakan fiskal adalah anggaran. Anggaran merupakan alat ekonomi terpenting
yang dimiliki pemerintah untuk mengarahkan perkembangan sosial dan ekonomi,
menjamin kesinambungan dan kualitas hidup masyarakat. Anggaran sektor publik
harsu dapat memenuhi kriteria sbb :
·
Merefleksikan perubahan
prioritas kebutuhan dan keinginan masyarakat
·
Menetukan penerimaan dan
pengeluaran departemen-depatemen pemerintah, baik propinsi maupun daerah
Aliran uang yang terkait dengan
aktivitas pemerintahan akan mempengaruhi harga, lapangan kerja, distribusi
pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan beban pajak yang harus dibayar atas
pelayanan yang diberikan pemerintah. Keputusan anggaran yang dibuat pemerintah
daerah dan propinsi seharusnya dapat merefleksikan prioritas pemerintah daerah
dan propinsi dengan baik.
Anggaran sektor publik penting
karena :
1.
Anggaran merupakan alat bagi
pemerintah untuk mengarahkan pembangunan sosial, ekonomi, menjamin
kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
2.
Anggaran dibuat karena adanya
kebutuhan dan keinginan masyarakat yang terus berkembang, sedangkan sumber daya
jumlahnya terbatas.
3.
Anggaran diperlukan untuk
meyakinkan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap rakyat. Dalam hal ini
anggaran publik merupakan instrumen pelaksanaan akuntabilitas publik oleh
lembaga-lembaga publik yang ada.
D. Fungsi Anggaran Sektor Publik
Anggaran sektor publik mempunyai
beberapa fungsi utama yaitu
1.
Sebagai alat perencanaan
2.
Alat pengendalian
3.
Alat kebijakan fiskal
4.
Alat politik
5.
Alat koordinasi dan komunikasi
6.
Alat penilaian kinerja
7.
Alat motivasi
8.
Alat menciptakan ruang publik.
Anggaran Sebagai
Alat Perencanaan (Planning tool)
Anggaran meupakan alat
pengendalian manajemen untuk mencapai tujuan organisasi. Anggaran sektor publik
dibuat untuk merencanakan tindakan apa yang akan dilakukan pemerintah, berapa
biaya yang dibutuhkan dan berapa hasil yang diperoleh dari belanja pemerinta
tersebut. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk :
·
Merumuskan tujuan serta sasarn
kebijakan agar sesuai dengan visi,misi dan sasaran yang telah ditetapkan
·
Merencanakan berbagai program
dan kegiatan untuk mencapai tuuan organisasi serta merencanakan alternatif
sumber pembiayaannya
·
Mengalokasikan dana pada
berbagai program dan kegiatan yang telah disusun
·
Menetukan indikator kinerja dan
tingkat pencapaian strategi
Anggaran Sebagai
Alat Pengendalian (Control tool)
Sebagai alat pengendalian anggaran
memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar
pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa
anggaran pemerintah tidak dapat mengendalikan pemborosan pengeluaran. Tidak
berlebihan kalau dikatakan bahwa
presiden, menteri, gubernur, bupati dan manajer publik lainnya dapat
dikendalikan lewat anggaran. Anggaran sektor publik dapat digunakan untuk
mengendalikan kekuasaan eksekutif.
Sebagai alat penengendali manajerial,
anggaran sektor publik digunakan untuk
meyakinkan bahwa pemerintah masih mempunyai cukup uang untuk memenuhi
kewajibannya, selain itu juga digunakan sebagai pemberi informasi dan
meyakinkan legislatif bahwa pemerintah bekrja secara efisien tanpa ada korupsi
dan pemborosan.
Pengendalian anggaran publik dapat
dilakukan melalui 4 cara :
1.
Membandingkan kinerja aktual
dengan kinerja yang dianggarkan
2.
Menghitung selisih anggaran
3.
Menemukan penyebab yang dapat
dikendalikan dan tidak dapat dikendalikan
4.
Merivisi standar biaya atau
target anggaran untuk tahun berikutnya
Anggaran Sebagai
Alat Kebijakan Fiskal (Fiscal tool)
Anggaran sebagai alat kebijakan
fiskal digunakan untuk alat menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan
ekonomi. Melalui anggaran publik dapat diketahui arah kebijakan fiskal
pemerintah, sehingga dapat dilakukan prediksi dan estimasi ekonomi. Anggaran
dapat digunakan unrtuk mendorong,
memfasilitasi dan mengkoordinasikan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dapat
mempercepat pertumbuhan ekonomi.
Anggaran Sebagai
Alat Politik (Political tool)
Anggaran dapat digunakan untuk
memutuskan prioritas dan kebutuhan keuangan terhadap prioritas tersebut. Pada
sektor publik anggaran merupakan dokumen politik sebagai bentuk komitmen
eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik untuk
kepentingan tertentu. Anggaran bukan sekedar masalah teknis tetapi lebih
merupakan alat politik, karenanya pembuatan anggaran publik membutuhkan political skill, coalition holding,
keahlian negoisasi, pemahaman tentang prinsip manajemen keuangan publik oleh
para manajer publik. Manajer publik harus sadar sepenuhnya bahwa kegagalan
dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui akan menjatuhkan
kepemimpinannya, atau paling tidak menurunkan kredibilitas pemerintah.
Anggaran Sebagai
Alat Koordinasi dan Komunikasi
(Coordination and Communication tool)
Setiap unit kerja pemerintah
terlibat dalam penyusunan anggaran. Anggaran publik merupakan alat koordinasi
antar bagian dalam pemerintahan. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan
mampu mendeteksi terjadinya inkonsistensi suatu unit kerja di dalam pencapaian
tujuan organisasi. Disamping itu anggaran publik juga berfungsi sebagai alat
komunikasi antar unit kerja dalam lingkungan eksekutif. Anggaran harus
dikomunikasikan ke seluruh bagian organisasi untuk dilaksanakan.
Anggaran Sebagai
Alat Pinilaian Kinerja (Performance measurement tool)
Anggaran merupakan wujud komitmen
dari publik holer (eksekutif) kepada
pemberi wewenang (legislatif). Kinerja eksekutif akan dinilai berdasarkan
pencapaian target anggaran adan pelaksanaan efisiensi anggaran. Anggaran
merupakan alat yang efektif untuk
pengendalian dan penilaian kinerja.
Anggaran Sebagai
Alat Motivasi (Motivation tool)
Anggaran dapat digunakan sebagai
alat untuk memotivasi manajer dan stafnya agar bekerja secara ekonomis, efektif
dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Agar dapat memotivasi pegawai target anggaran hendaknya jangan terlalu tinggi
sehingga tidak dapat dipenuhi,namun juga jangan terlalu rendah sehingga terlalu
mudah untuk dicapai.
Anggaran Sebagai
Alat untuk Menciptakan Ruang Publik
(Public Sphere)
Anggaran publik tidak boleh
diabaikan oleh kabinet, birokrat dan DPR/MPR. Masyarakat, LSM, perguruan tinggi
dan berbagai organisasi kemasyarakatan harus terlibat dalam penganggaran
publik. Kelompok masyarakat yang teroganisir akan mencoba mempengaruhi anggaran
publik utnk kepentingan mereka., Kelompok lain dari kemasyarakat yang kurang
terorganisasi akan mnyampaikan aspirasinya melaui proses politik yang ada.
Pengangguran dan tuna wisma dan kelompok lain yang kurang terorganisasi akan
mudah dan tidak berdaya mengikuti tindakan pemerintah. Jika tidak ada alat
untuk menyampaikan suara mereka, mereka kan mengambil tindakan dengan jalan
lain seperti dengan tindakan massa, melakukan boikot dsbnya
E. Jenis-Jenis Anggaran Sektor Publik
Anggaran sektor publik dibagi
menjadi menjadi 2 yaitu :
1.
Anggaran operasional
2.
Anggaran Modal
Anggaran
Operasional
Anggaran digunakan untuk
merencanakan kebutuhan sehari-hari dalam menjalankan pemerintahan. Pengeluaran
pemerintah yang dapat dikatagorikan dalam anggaran operasional adalah belanja
rutin yaitu belanja yang manfaatnya hanya untuk satu tahun anggaran saja dan
tidak dapat menambah aset atau kekayaan bagi pemerintah. Disebut rutin karena
pengeluaran tersebut berulang-ulang ada setiap tahun.
Secara umum pengeluaran yang masuk
kategori anggaran operasional antara lain belanja administrasi umum dan belanja
operasional dan pemeliharaan.
Anggaran Modal
Anggran modal menunjukkan rencana
jangka penjang dan pembelanjaan atas aktiva tetap seperti gedung, peralatan,
kendaraann, perabot dsbnya. Pengeluaran modal yang besar biasanya dilakukan
dengan mengunakan pinjaman. Belanja modal adalah pengeluaran yang masa
manfaatnmya lebih dari satu tahun anggran dan akan menambah aset atau kekayaan
pemerintah dan selanjutnya akan menambah anggaran rutin untuk biaya operasional
dan pemeliharaannya.
Pada dasarnya pemerintah tidak
memiliki uang yang dimiliki sendiri, sebab selutrhnya adalah milik publik.
Dalam sebuah msyarakat yang demokratis rakyat memberi mandat kepada pemerintah
melalui pemilihan umum. Politisi mentranslasikan mandat melalui tersebut melalui kebijakan dan
program yang memberi mamfaat lebih kepada pemilih yang direfleksikan dalam
anggaran. Pemerintah tidak mungkin memebuhi semua permintaan stake holdernya secara simultan, tetapi
pemerintah akan memilih program yang menjadi prioritas. Disinilah fingsi
anggaran yang akan digunakan sebagai alat politis dalam memutuskan prioritas
dan kebutuhan keuangan pada sektor tersebut.
F. Prinsip-Prinsip Anggaran Sektor Publik
Prinsip-prinsip anggaran sektor publik meliputi :
1.
Otorisasi oleh legislatif
Anggaran publik harus mendapat
otorisasi dari legislatif terlebih dahulu sebelum dibelanjakan oleh eksekutif
2.
Komprehensif
Anggaran harus menunjukkan semua
penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Karenanya adana anggaran non budgetair
menyalahi prinsip anggran yang bersifat komprehensif
3.
Keutuhan anggaran
Semua penerimaan dan pengeluaran
pemerintah harus terhimpun dalam dana umum
4.
Nondiscretionary Appropriation
Jumlah yang disetujui oleh
legislatif harus termanfaat secaara ekonomis, efisien dan efektif
5.
Periodik
Anggran bersifat periodik yang bersifat tahunan atau
multi tahunan
6.
Akurat
Estimasi anggaran hendaknya tidak
memasukkan cadangan yang tersembunyi yang dijadikan sebagi kantong-kantong
pemborosan
7.
Jelas
Anggaran hendaknya sederhanan dan
mudah dipahami oleh masyarakat dan tidak membingungkan
8.
Diketahui publik
Anggaran harus diinformasikan
kepada masyarakat luas.
G. Proses Penyusunan Anggaran
Sektor Publik
APBD/APBN yang dipresentasikan
setiap akhir tahun dihadapan DPRD/DPR memberikan informasi kepada masyarakat
luas tentang program yang direncanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat dan darimana
program tersebut dibiayai. Proses penyusunan anggaran mempunyai 4 tujuan :
·
Membantu pemerintah mencapai
tujuan dan meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah
·
Membantu menciptakan efisiensi
dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses
pemrioritasan
·
Memungkinkan pemerintah untuk
memenuhi prioritas belanja
·
Meningkatkan transparansi dan
pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD/DPR dan masyarakat luas.
Faktor-faktor
dominan yang terdapat dalam proses penganggaran adalah :
·
Tujuan dan target yang hendak
dicapai
·
Ketersediaan sumber daya
(faktor produksi yang dimiliki pemnerintah)
·
Waktu yang dibutuhkan untuk
mencapai tujuan atau target
·
Faktor lain yang mmpengaruhi
anggaran seperti : munculnya peraturan pemerintah yang baru, fluktuasi pasar,
perubahan sosial politik, bencana alam dsbnya.
H. Prinsip-Prinsip Pokok
dalam Siklus Anggaran
Pokok-pokok prinsip siklus
anggaran harus diketahui oleh penyelengara pemerintahan. Siklus anggaran
tersebut ada 4 tahap :
·
Tahap persiapan anggaran
·
Tahap ratifikasi
·
Tahap implementasi
·
Tahap pelaporan dan evaluasi
Tahap persiapan anggaran
Pada tahap ini dilakukan taksiran
pengeluaran atas dasar talsiran pendapatan yang tersedia, yang perlu
diperhatikan adalah sebelum menyetujui taksiran pengeluaran terlebih dulu hendaknya dilakukan taksiran
pendapatan secara lebih akurat. Harus disadari adanya masalah yang cukup
berbahaya jika anggaran pendapatan diestimasi pada saat bersamaan dengan
pembuatan keputusan tentang anggaran pengeluaran.
Dalam persoalan estimasai yang
perlu diperhatikan adalah terdapatnya faktor ketidakpastian yang cukup tinggi.
Karenanya manajer keuangan publik harus memahami betul dalam menentukan
besarnya suatau mata anggaran. Besarnya mata anggaran tergantung pada sistem
anggaran yang digunakan.
Di Indonesia arahan kebijakan
pembangunan pemerintah pusat tertuang dalam dokummen perencanaan berupa GBHN,
Program Pembangunan Nasional (PROPERNAS), Rencana Strategis (RENSTRA) dan
Rencana Pembangunan Tahunan (RAPETA).
Sinkronisasi perencanaan pembangunan
yang digariskan oleh pemerintah pusat dan perencanaan pembangunan daerah secara
spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 105 dan 108 tahun 2000. Pada
pemerintah pusat penyusunan perencanaan pembangunan dimulai dari penyusunan
PROPERNAS yang merupakan operasinalisasi GBHN. PROPERNAS tersebut kemudian
dijabarkan dalam bentuk RENSTRA. Berdasarkan POPERNAS dan RENSTRA serta analisis fiskal dan makro ekonomi kemudian
mulai dibuat persiapan APBN dan RAPETA.
Sementara itu ditingkat daerah
(propinsi dan kab/kota) berdasarkan PP No. 108 pemerintah daerah diisyaratkan
untuk membuat dokumen perencanaan daerah yang terdiri atas PROPERDA
(RENSTRADA). Dokumen tersebut diupayakan tidak meyimpang dari PROPERNAS dan
RENSTRA yang dibuat oleh pemerintah pusat. Dalam PROPERDA di mungkinkan adanya
penekanan prioritas pembanguann yang berbeda antara daerah yang satu dengan
yang lain. Sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. PROPERDA (RENSTRADA)
yang dibuat oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan DPRD dalam kerangka
waktu 5 tahun yang kemudian dijabarkan dalam pelaksanaannya dalam kerangka
tahunan. Rincian RENSTRADA setiap tahunnya akan digunakan sebagai masukan dalam
penyusunan REPETADA dan APBD.
Berdasarkan RENSTRADA yang telah
dibuat dan analisis kebijakan fiskal dan ekonomi daerah, menurut ketentuan PP
No. 105 tahun 2000 pemerintah daerah bersama-sama DPRD menetapkan arah
kebijakan umum APBD, setelah itu pemerintah daerah menetapkan Strategi dan
Prioritas APBD. REPETADA memuat program pembanguan daerah secara menyeluruh
dalam satu tahun, juga memuat indikator kinerja yang terukur dalam jangka waktu
satu tahun. Pendekatan ini diharapkan akan lebih memperjelas program kerja tahuan
pemerintah daerah, termasuk sasaran yang ingin dicapai dan kebijakan yang
ditempuh untuk mencapai sasaran tersebut.
Penjabaran rencana strategis jangka panjang dalam REPETADA tersebut dilengkapi dengan :
·
Perimbangan-perimbangan yang
barasal dari evaluasi kinerja pemerintah daerah pada periode sebelumnya
·
Masukan dan aspirasi masyrakat
·
Pengkajian kondisi yang saat
ini terjadi,sehingga bisa diketahui kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan
yang sedang dan akan dihadapi
Proses pertencanaan arah dan kebijakan
pembangunan daerah tahunan (REPETADA)
dan anggaran tahuan (APBD) pada hakekatnya merupakan perencanaan
instrumnen kebijakan publik sebagai upaya peningktan pelayanan kepada
masyarakat. APBD menunjukkan implikasi dari anggaran REPETADA yang dibuat.
Dengan demikian REPETADA merupakan kerangka kebijakan dalam penyediaan dana
bagi APBD.
Tahap ratifikasi
Tahap ini melibatkan proses plotik yang cukup rumit dan
cukup berat. Pimpinan eksekutif dituntut untuk memiliki manejerial skill dan political
skill, salesmanship dan coalition
holdimg yang memadai. Integritas dan kesiapan mental yang tinggi dari
eksekutif sangat penting dalam tahap ini, karena eksekutif harus mempunyai
kemampuan untuk memberikan argumen yang rasional atas segala pertanyaan dan
bantahan yang disampaikan oleh legislatif.
Tahap
implementasi/pelaksanaan anggaran
Setelah disetujui oleh legislatif, tahap selanjutnya
adalah pelaksanaan anggaran, hal terpenting yang harus dimiliki oleh manajer
keuangan publik adalah dimilikinya sistem informasi akuntansi dan sistem
pengendalian manajemen. Manajer keuangan publik dalam hal ini bertanggung jawab
menciptakan sistem akuntansi keuangan yang
memadai dan handal untuk perencanaan dan pengendalian anggaran yang telah
disepakati, bahkan dapat diandalkan untuk penyusunan periode anggaran tahun
berikutnya.
Tahap pelaporan
dan evaluasi
Tahap persiapan, ratifikasi dan implementasi terkait
dengan aspek operasional anggaran, sedangkan tahap pelaporan dan evaluasi
terkait dengan aspek akuntabilitas. Jika tahap implementasi telah didukung
dengan sistem akuntansi dan sistem pengendalian manajemen yang baik, maka pada
tahap pelaporan diharapkan tidak memiliki masalah.
IV. TEKNIK AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
A.
Teori Akuntansi Sektor Publik
Pada dasarnya ada tiga tujuan perlunya mempelajari teori
akuntansi : 91) untuk memahami praktek akuntansi yang ada saat ini (2)
mempelajari kelemahan dan kekurangan dari praktek akuntansi yang ada saat ini
dilakukan (3) memperbaiki praktek akuntansi di masa yang akan datang.
Pengembangan akuntansi sektor publik dilakukan untuk
memperbaiki praktik yang saat ini dilakukan. Hal ini terkait dengan upaya
meningkatkan kualitas laporan keuangan sektor publik, yaitu laporan yang
menyajikan informasi yang relevan dan dapat diandalkan (reliabel)
Untuk menghasilkan laporan keuangan sektor publik yang
relevan dan dapat diandalkan, terdapat beberapa kendala yang dihadapi akuntansi
sektor publik. Hambatan tersebut adalah :
1.
Objektifitas
2.
Konsistensi
3.
Daya banding
4.
Tepat waktu
5.
Ekonomis dalam penyajian
laporan
6.
Materialitas
B.
Perlunya
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah
Untuk dapat menghasilkan laporan
keuangan yang relevan, handal, dan dapat dipercaya, pemerintah daerah harus
memiliki sistem akuntansi yang handal. Sistem akuntansi yang lemah menyebabkan
pengendalian intern lemah dan pada akhirnya laporan keuangan yang dihasilkan
juga kurang handal dan kurang relevan untuk pembuatan keputusan. Saat ini
sistem akuntansi yang dimiliki pemerintah daerah rata-rata masih lemah.
Selain sistem
akuntansi yang handal, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan
desentralisasi, maka diperlukan Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah
atau secara lebih luas Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik. Saat ini sedang disiapkan standar akuntansi
keuangan untuk pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi
daerah dan desentralisasi fiskal.
Untuk dapat menghasilkan laporan
keuangan yang relevan, handal, dan dapat dipercaya, pemerintah daerah harus
memiliki sistem akuntansi yang handal. Sistem akuntansi yang lemah menyebabkan
pengendalian intern lemah dan pada akhirnya laporan keuangan yang dihasilkan
juga kurang handal dan kurang relevan untuk pembuatan keputusan. Saat ini
sistem akuntansi yang dimiliki pemerintah daerah rata-rata masih lemah.
Jika dilihat dari perspektif
historis, usaha pengembangan sistem akuntansi keuangan pemerintah telah
dirintis sejak dua puluh tahun silam, akan tetapi sampai saat ini sistem yang
ada belum berjalan secara efektif dan efisien. Sejak tahun 1980-an Departemen
Dalam Negeri telah berupaya mengembangkan sistem akuntansi yang dipandang cocok
dengan corak pemerintah daerah, dan untuk itu telah dihasilkan konsep Sistem
Akuntansi dan Pengendalian Anggaran/SAPA (Triharta, 1999).
Pada tahun 1985 Sistem Administrasi
Keuangan Pemerintah Daerah sendiri telah mengalami perubahan yang cukup
mendasar. Hal ini terlihat dengan mulai diperkenalkannya sistem double entry (pembukuan berpasangan) dan
akuntansi berbasis akrual yang diformulasikan oleh "Studi Penyempurnaan
Sistem Akuntansi dan Manajemen Keuangan Daerah" yaitu tim yang dibentuk
oleh Pusat Analisa Keuangan Daerah (PAKD), Badan Analisa Keuangan Negara
Perkreditan dan Neraca Pembayaran (BAKNPNP) - Departemen Keuangan (Yasin,
1999). SAPA merupakan penyempurnaan dari proposal “Sistem Perencanaan dan
Manajemen Keuangan Daerah (SPMKD)” yang dibuat oleh PT Redecon, yaitu konsultan
yang ditunjuk oleh Tim Studi Penyempurnaan Sistem Akuntansi dan Manajemen
Keuangan Daerah dengan bantuan World Bank.
SAPA adalah sistem akuntansi untuk
pemerintah daerah, sedangkan sistem akuntansi untuk pemerintah pusat upaya
pengembangannya telah dilakukan oleh Departemen Keuangan sejak tahun 1982
melalui Proyek Penyempurnaan Sistem Akuntansi dan Pengembangan Akuntansi, dan
mulai aktif bekerja tahun 1991. Untuk pelaksanaan proyek tersebut, dibentuk
secara khusus Sub Tim Penyempurnaan Akuntansi Pemerintah (PSAP) yang hasilnya
antara lain menerapkan sistem pembukuan berpasangan dalam akuntansi pemerintah
pusat (Triharta, 1999).
Selain sistem akuntansi yang handal, dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi, maka diperlukan Standar
Akuntansi Keuangan Pemerintah Daerah (Standar Akuntansi Keuangan Sektor
Publik). Standar yang saat ini ada belum mencukupi untuk mendukung pelaksanaan
otonomi daerah dan desentralisasi.
Sementara
itu di Indonesia belum ada Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik yang baku
yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyusunan
laporan keuangan dan bagi auditor dalam mengaudit laporan tersebut. Tidak
adanya standar akuntansi yang memadai akan menimbulkan implikasi negatif berupa
rendahnya reliabilitas informasi keuangan serta menyulitkan dalam pengauditan.
Usaha untuk membuat standar akuntansi keuangan pemerintah sudah pernah
dilakukan oleh Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN). BAKUN merupakan lembaga
yang dibentuk oleh Departemen Keuangan tahun 1992, yang ditugasi untuk
menyelenggarakan akuntansi dan mempersiapkan laporan pertanggungjawaban
konstitusional pemerintah pusat. Selain itu BAKUN juga diserahi tugas untuk
membantu melakukan pengembangan akuntansi untuk instansi (agency accounting). Pada tahun 1995 BPK telah mengirim surat kepada
Menteri Keuangan untuk mempersiapkan Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah, dan
BAKUN sebagai Central Accounting Office ditugasi
untuk mempersiapkan draftnya. Namun sampai saat ini, draft tersebut masih perlu
dilakukan pembahasan dan public hearing dengan
user agar dapat dijadikan standar
(Sugijanto, 1999).
Upaya untuk menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baku terus
dilakukan. Pada tahun 1999 yang lalu Ikatan Akuntan Indonesia telah membentuk
kompartemen baru yaitu Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Salah satu tugas
kompartemen baru ini adalah menyusun standar akuntansi keuangan sektor publik.
Saat ini baru dihasilkan exposure draft mengenai
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik yang diterbitkan November
2000. Exposure draft tersebut terdiri
atas lima bagian, yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik
tentang Penyajian Laporan Keuangan; Laporan Arus Kas; Laporan Keuangan
Konsolidasi dan Akuntansi untuk Entitas Kendalian; Kos Pinjaman; dan Surplus
atau Defisit Neto untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan
Kebijakan Akuntansi.
Dengan telah dihasilkannya exposure
draft tersebut diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi sudah
dapat disahkan menjadi standar yang baku. Sebenarnya Indonesia dalam hal ini
sudah cukup ketinggalan, karena baru sekarang mempunyai rancangan standar
akuntansi keuangan sektor publik. Tidak adanya standar akuntansi sektor publik
di Indonesia saat ini menyebabkan kesulitan dalam mengaudit laporan keuangan
pemerintah. Standar Auditing Pemerintah (SAP) sudah ada dan saat ini sedang
kita tunggu Standar Akuntansi Keuangan Sektor Publik (SAKSP). Pada perkembangan
selanjutnya perlu juga dipersiapkan alat ukur kinerja (performance measurement) untuk mengukur kinerja lembaga-lembaga
pemerintahan di Indonesia.
Perlunya Informasi Akuntansi Untuk Mewujudkan Akuntabilitas Publik
Salah satu alat untuk memfasilitasi terciptanya transparansi dan
akuntabilitas publik adalah melalui penyajian Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah yang komprehensif. Dalam era otonomi daerah dan desentralisasi,
pemerintah daerah diharapkan dapat menyajikan laporan keuangan yang terdiri
atas Laporan Surplus/Defisit, Laporan Realisasi Anggaran (Perhitungan APBD),
Laporan Aliran Kas, dan Neraca. Laporan keuangan tersebut merupakan komponen
penting untuk menciptakan akuntabilitas sektor publik dan merupakan salah satu
alat ukur kinerja finansial pemerintah daerah. Bagi pihak eksternal, Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah yang berisi informasi keuangan daerah akan digunakan
sebagai dasar pertimbangan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan
politik. Sedangkan bagi pihak intern pemerintah daerah, laporan keuangan
tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk penilaian kinerja.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal,
tantangan yang dihadapi akuntansi sektor publik adalah menyediakan informasi
yang dapat digunakan untuk memonitor akuntabilitas pemerintah daerah yang
meliputi akuntabilitas finansial (financial
accountability), akuntabilitas manajerial (managerial accountability), akuntabilitas hukum (legal accountability), akuntabilitas
politik (political accountability),
dan akuntabilitas kebijakan (policy
accountability). Akuntansi sektor publik memiliki peran utama untuk
menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas
publik.
Terdapat beberapa alasan mengapa
pemerintah daerah perlu membuat laporan keuangan. Dilihat dari sisi internal,
laporan keuangan merupakan alat pengendalian dan evaluasi kinerja pemerintah
dan unit kerja pemerintah daerah. Sedangkan dari sisi pemakai eksternal,
laporan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk mekanisme
pertanggungjawaban dan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Karena
laporan tersebut akan digunakan untuk pembuatan keputusan, maka laporan
keuangan pemerintah daerah perlu dilengkapi dengan pengungkapan yang memadai (disclosure) mengenai informasi-informasi
yang dapat mempengaruhi keputusan.
E. TUJUAN PENYAJIAN LAPORAN
KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Secara garis besar, tujuan umum penyajian
laporan keuangan oleh pemerintah daerah adalah:
1.
Untuk memberikan informasi yang
digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai
bukti pertanggungjawaban (accountability)
dan pengelolaan (stewardship);
2.
Untuk memberikan informasi yang
digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional.
Secara khusus, tujuan penyajian laporan keuangan
oleh pemerintah daerah adalah:
1.
Memberikan informasi keuangan untuk
menentukan dan memprediksi aliran kas, saldo neraca, dan kebutuhan sumber daya
finansial jangka pendek unit pemerintah;
2.
Memberikan informasi keuangan untuk
menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan dan
perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya;
3.
Memberikan informasi keuangan untuk
memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, kontrak
yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan;
4.
Memberikan informasi untuk perencanaan dan
penganggaran, serta untuk memprediksi pengaruh pemilikan dan pembelanjaan
sumber daya ekonomi terhadap pencapaian tujuan operasional;
5.
Memberikan informasi untuk mengevaluasi
kinerja manajerial dan organisasional:
(a)
untuk menentukan biaya program, fungsi, dan
aktivitas sehingga memudahkan analisis dan melakukan perbandingan dengan
kriteria yang telah ditetapkan, membandingkan dengan kinerja periode-periode
sebelumnya, dan dengan kinerja unit pemerintah lain;
(b) untuk mengevaluasi tingkat ekonomi dan efisiensi operasi, program,
aktivitas, dan fungsi tertentu di unit pemerintah;
(c)
untuk mengevaluasi hasil suatu program,
aktivitas, dan fungsi serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan dan target;
(d) untuk mengevaluasi tingkat pemerataan (equity).
V. SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
A.
Dasar Hukum
1. Keputusan Presiden
RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan APBN
·
Menteri/Pimpinan Lembaga wajib
menyelenggarakan pertanggungjawaban penggunaan dana yang dikuasainya berupa
laporan realisasi anggaran dan neraca departemen/lembaga bersangkutan kepada
Presiden melalui Menteri Keuangan.
·
Menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala satuan kerja yang menggunakan dana
bagian anggaran yang dikuasai Menteri Keuangan wajib menyampaikan pertanggungjawaban
penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala BAKUN.
2. Keputusan Menteri Keuangan No.
337/KMK.012/2003 Tanggal 18 Juli 2003 tentang Sistem Akuntansi dan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat
3.
Keputusan Kepala Badan Akuntansi Keuangan
Negara No. KEP-16/AK/2004 tanggal 24 Juni 2004 tentang Pelaksanaan Penyusunan
Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga Tahun Anggaran 2004
B. Tanggung Jawab Fungsi Akuntansi Departemen/Lembaga
1. Kakanwil mempunyai
wewenang/tanggungjawab terhadap akuntansi dan pelaporan keuangan yang meliputi
seluruh kantor dan proyek di wilayahnya
2. Sekjen, Dirjen dan Unit Eselon I
lainnya mempunyai wewenang/ tanggungjawab terhadap seluruh kantor dan proyek
dibawah kendalinya. Juga mempunyai tanggungjawab untuk penyusunan laporan
konsolidasi atas seluruh kantor dan proyek yang di bawah kendali masing-masing
Eselon I dimaksud
3. Sekjen bertanggung jawab untuk
menyiapkan laporan keuangan konsolidasi untuk tingkat departemen/lembaga
C. Keluaran Sistem Akuntansi Menurut Pusat PertanggungJawaban
1. Pusat
Pertanggungjawaban
* Seluruh
Pemerintah Pusat
*
Departemen/Lembaga
* Eselon I
* Propinsi
* Satuan Kerja
* Proyek
2. Penanggung Jawab
* Presiden
*
Menteri/Ketua Lembaga
*
Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala
* Kepala
Kantor Wilayah
D. Unit Pelaksana SAPP
1. Departemen
Keuangan
* BAKUN Pusat
* Kantor
Akuntansi Regional
* Kantor
Akuntansi Khusus
2. Departemen/Lembaga
* Unit
Akuntansi Kantor Pusat Instansi (UAKPI)
* Unit Akuntansi Eselon I (UAE I)
* Unit
Akuntansi Wilayah (UAW)
E. Laporan Departemen/Lembaga
1. Laporan Realisasi
Anggaran
* Laporan Realisasi Anggaran
bertujuan untuk melaporkan Pelaksanaan anggaran selama periode tertentu
* Laporan ini memperlihatkan
perbandingan realisasi belanja dengan allotment yang dirinci menurut tujuan dan
klasifikasi belanja atau perbandingan realisasi pendapatan denganestimasi
pendapatan
2. Neraca
* Neraca bertujuan untuk
melaporkan posisi keuangan pada suatu tanggal tertentu
* Neraca menginformasikan saldo
perkiraan aset, hutang dan ekuitas dana pada akhir periode pelaporan
F. Pemrosesan Data SAPP
1. Buku Besar
*
Penerimaan/pengeluaran Anggaran
* Aktiva tetap
* Hutang
Jangka Panjang
* Investasi
Permanen
2. Laporan
* Laporan
Realisasi Anggaran
* Laporan Bulanan Inventaris,
Laporan Mutasi Barang Triwulanan, Laporan Tahunan
* Laporan
Hutang Jangka Panjang
* Laporan
Investasi Permanen
3. Pelaksanaan
Penyusunan Neraca Departemen/Lembaga
G. Waktu Penyampaian Laporan
1. Laporan Realisasi Anggaran dan
Neraca , selambat-lambatnya disampaikan ke BAKUN pada akhir bulan bulan Maret
tahun berikutnya.
VII. OTONOMI
DAERAH dan PERIMBANGAN KEUANGAN PUSAT DAN
DERAH
Pengantar
Diperkirakan penerapan
kewenangan otonomi daerah baru akan terlaksana pada tahun 2002 atau bahkan
tahun berikutnya. Perubahan ini sekaligus ditandai dengan pergantian
pemerintahan pada pemilu mendatang. Sudah menajdi persoalan publik, perihal
akan berlakunya pelaksanaan otonomi yang luas.
Berbagai tulisan mengenai tinjauan terhadap otonomi
daerah pernah dimuat pada edisi 17 dan 18 pada Buletin Pengawasan ini. Namun
yang patut disayangkan, tinjauan tentang otonomi daerah tersebut masih mengacu
pada UU yang lama, yakni UU No. 5 tahun 1974 dan PP No. 45 tahun 1992. Padahal
UU tersebut kurang menyiratkan asas demokrasi dan jauh dari rumusan mengenai
kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan secara luas. Belum bersinggungan
terhadap proses perubahan urusan daerah masing-masing secara penuh dan bertanggung
jawab serta adanya proses reformasi yang tengah berlangsung dalam rangka
penyerahan urusan pemerintahan dan pembangunan ke daerah masing-masing.
Oleh karena itu melalui tulisan ini, saya mencoba
mengetengahkan UU yang baru (No. 22/99 dan No. 25/99) tentang Otonomi Daerah
dan Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai tinjauan
umum tentang otonomi daerah yang dikehendaki oleh masyarakat dan pemerintah
daerah, juga mencoba mencari solusi dan visi kewenangan otonomi daerah sebagai upaya
membangun paradigma baru otonomi yang luas.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomr 22/1999,
otonomi daerah akan diimplementasikan ke daerah. Bahkan dengan adanya perubahan
tahun anggaran yang akan dimulai 1 Januari 2001 mendatang, sangat mungkin
implementasi tersebut juga dipercepat, karena idealnya tahun anggaran 2001
harus sudah ditopang oleh kewenangan-kewenangan serta struktur
organisasi/kelembagaan baru yang harus disesuaikan dengan paradigma baru
otonomi.
Pada pasal 11 UU no. 22/1999 yang mengatur tentang (1)
Kewenangan daerah kabupaten/kotamadya mencakup semua kewenangan yang
dikecualikan pasal 7 ayat (2). Substansi kewenangan daerah khususnya kabupaten/
kotamadya yang selama ini diketahui, keculai kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, Pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, fiskal serta agama
sebagai diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjabarkan pasal 7 ayat (2)
dan pasal 9 yang saat ini sedang dimantapkan di pusat (disosialisasikan ke
daerah).
Pada pasal 11 ayat (2) bidang pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kotamadya meliputi pekerjaan umum (sekarang
kimbangwil), kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan,
industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan,
koperasi dan tenaga kerja.
Sedangkan Undang-Undang Nomor 25/1999 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sampai saat ini belum
jelas seperti apa penjabarannya ke dalam PP. Yang jelas, saat ini pemerintah
daerah sangat berharap agar pendelegasian kewenangan dalam bidang keuangan yang
juga sedang dirumuskan di Pusat, harus memberi kesempatan pada daerah untuk
secara aktif dan kreatif serta bertanggung jawab mengembangkan potensi
daerahnya. Memang, pada saat ini untuk sementara masih berlaku UU no. 18 tahun
1997 tentang Pajak dan Restribusi Daerah yang justru sangat membatasi
kewenangan daerah.
Pendelegasian Kewenangan
Uraian mengenai
pengertian dan visi dari pendelegasian kewenangan dalam otonomi daerah sebagai
perwujudan dalam upaya membangun paradigma baru otonomi dapat dijelaskan
sebagai berikut :
Pertama
Pendelegasian kewenangan pengelolaan keuangan.
Pendelegasian kewenangan ini menyangkut khususnya pada pembagian keuangan
pusat-daerah berdasarkan UU no. 25/1999 menurut pandangan daerah. Bagi
kabupaten/kotamadya yang memiliki sumber minyak bumi, gas, kehutanan,
pertambangan umum maupun perikanan yang berdasarkan formula baru akan menerima
lebih banyak dari pusat, serta harus segera menyiapkan program belanja yang
benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat daerah sesuai
tuntutan otonomi. Di lain pihak, pemerintah pusat/propinsi harus mampu
menyediakan dana alokasi khusus untuk menghindari ketimpangan penerimaan antar
kabupaten/kotamadya di satu propinsi antara lain karena tidak meratanya
ketersediaan sumber-sumber alam atau potensi lainnya. Sebaliknya, bagi daerah
yang tidak memiliki sumber alam sebagaimana dimaksud UU No. 25/1999, maka untuk
menjaga tingkat kesejahteraan yang sudah dicapai sampai saat ini, sebaiknya
menerima alokasi bantuan/subsidi yang minimal sama dengan sebelum
diberlakukannya sistem alokasi baru nanti. Di sisi lain, kewenangan mengatur
yang berkaitan dengan kebijakan atas perencanaan dan pelaksanaan
program/proyek/kegiatan yang bersumber dana dari bantuan pusat/propinsi harus
didelegasikan sepenuhnya kepada kabupaten/kotamadya. Artinya tidak perlu ada
lagi mekanisme semacam rapat teknis yang hanya menambah tenaga hierarki dan
pendanaan.
Kedua
Pendelegasian kewenangan politik. Mekanisme Pendelegasian
kewenangan politik yang berlaku efektif pada saat dan setelah pelaksanaan
Pemilu 1999 yang lalu, telah mencapai suatu perkembangan yang sangat signifikan
dibanding bidang-bidang lainnya. Pelimpahan kekuasaan politik kepada daerah, di
samping telah memberdayakan peran DPRDnya, juga secara pasti sedang mengarah
pada terwujudnya sistem check and balance dalam sistem kekuasaan di daerah.
Bahkan dalam hal-hal tertentu, implementasi kewenangan politik sudah berkembang
jauh melampaui batas-batas etika dan bahkan terkadang berbenturan dengan fungsi
birokrasi. Kondisi ini terjadi dimungkinkan karena :
1. Terputusnya hierarki kewenangan
pusat dan propinsi atas sistem politik di kab/kota. Dengan demikian perlu
diimbangi dengan tumbuhnya peran kontrol masyarakat (internal control) kepada
DPRDnya, agar dalam menjalankan fungsi kontrolnya yang ketat kepada eksekutif
dan perlu diimbangi pula adanya kontrol masyarakat atas perilaku politiknya.
Dengan kedudukan yang sejajar bahwa DPRD merupakan mitra bagi pemerintah daerah,
maka fungsi kontrol dapat dilaksanakan secara efektif.
Pemilu tahun 1999 yang menghasilkan DPRD
yang representatif telah mewakili politik rakyat daerah, sehingga memiliki
kewenangan politik yang sangat otonom. Dalam konteks otonomi daerah, kekuasaan
politik yang dimiliki DPRD tersebut didukung oleh kedudukan dan fungsi
legislatif yang terpisah dari eksekutif. DPRD sebagai badan legislatif daerah
berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah (pasal 16 ayat 2
UU no. 22/99). Kewenangan dalam politik yang demikian independen di daerah,
nampaknya tidak memungkinkan lagi terbukanya peluang intervensi kepentingan
pusat atau propinsi dalam proses maupun keputusan politik di daerah, termasuk
dalam proses
2. pemilihan kepala daerah
(Gubernur/ Walikota/Bupati). Dengan demikian, dengan melalui pendelegasian
kewenangan politik ini sebagai upaya membangun paradigma baru otonomi,
diharapkan masalah calon titipan atau pendamping dari pusat yang selama ini
selalu menyertai dalam pemilihan Kepala daerah hanya tinggal cerita.
3. Adanya kewajiban bagi Gubernur,
Walikota dan Bupati untuk menyampaikan pertanggungjawaban pada setiap akhir
tahun anggaran akan memperkuat posisi politik DPRD dalam melaksanakan fungsi
kontrolnya. Sehingga, pihak eksekutif akan bekerja keras untuk tidak melakukan
kesalahan sekecil apapun dalam melaksanakan tugasnya.
4. Dalam rangka menuju bangsa yang demokratis
seperti yang tersirat dalam UU no. 22/99 ini, kadangkala sering muncul berbagai
kasus yang terkesan keluar dari nilai-nilai demokrasi yang universal seperti
isu politik uang atau sejenisnya di daerah. Mudah-mudahan itu hanya merupakan
dampak dari keterkejutan sesaat atas terjadinya perubahan yang drastis dan
global dalam sistem politik. Pada saatnya akuntabilitas publik dari para aktor
politik maupun para birokrat akan menjadi syarat utama yang dituntut
masyarakat.
Ketiga
Pendelegasian kewenangan urusan daerah. Dalam konteks UU
No. 22/99 pada prinsipnya bukan merupakan sesuatu yang didelegasikan dari atas
seperti pada pemerintahan orde lalu, melainkan lebih sebagai tuntutan dari bawah
sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah. Yang menjadi pertanyaan, apakah
benar akan demikian kenyataannya pada saat nanti? Hal ini perlu dibuktikan dan
sangat tergantung pada substansi peraturan pemerintah yang mengatur kewenangan
pemerintah dan propinsi yang rencananya akan dikeluarkan pada bulan (Juli 2000).
Seperti yang telah kita ketahui, berdasarkan rancangan
PP yang sedang disosialisasikan ke daerah, yang pada dasarnya merupakan
penjabaran lebih lanjut dari pasal 7 dan 9 UU No.22/99 di dalamnya mengatur 26
bidang kewenangan pusat dan propinsi yang mencakup 426 urusan yang masih
menjadi kewenangan pusat dari 203 urusan yang menjadi kewenangan propinsi. Oleh
karena itu, diharapkan urusan-urusan yang dalam PP dirancang masih menjadi
kewenangan pusat atau propinsi tersebut diharapkan tidak menyimpang (meskipun)
melalui berbagai cara apapun) dari maksud otonomi luas dari UU no. 22/99 ini.
Sedangkan di luar kewenangan pusat sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1
maupun kewenangan propinsi sebagaimana ditetapkan dalam pasal 9 ayat 1 adalah
merupakan kewenangan kab/kota sebagai daerah otonom untuk mengatur (legislasi)
dan kewenangan untuk mengurusi (eksekusi). Sebagai upaya mengaktualisasikan
mengatur (fungsi legislatif), khususnya dalam menyusun, menetapkan dan
mensahkan peraturan daerah sejak diberlakukan UU no. 22/99, kewenangan mulai
ada pada daerah. Banyak kebijakan bisa diputuskan dengan cepat dan memungkinkan
pelayanan berjalan dengan lebih baik, jika dimilikinya kewenangan mengatur oleh
daerah khususnya kabupaten/kotamadya. Sedangkan upaya untuk mengaktualisasikan
kewenangan mengurus, tentu akan terkait langsung dengan urusan yang benar-benar
dibutuhkan oleh daerah dan tidak termasuk ke dalam urusan propinsi atau pusat
berdasarkan PP. Sehingga diharapkan dengan paradigma baru bahwa urusan daerah
merupakan sesuatu yang harus lahir dari bawah, maka daerah akan menata ulang
kelembagaan maupun SDMnya segera setelah PP tersebut ditetapkan. Seperti
Badan/Dinas/Bagian yang ada saat ini akan disesuaikan dengan urusan yang wajib
dilaksanakan berdasarkan UU No. 22/99 (pasal 11) maupun urusan yang harus
dilakukan sesuai dengan tuntutan nyata daerah. Dengan demikian, akan lebih
bijaksana apabila makna otonomi luas dapat diartikan sebagai kebebasan yang bertanggung
jawab untuk memilih dan menentukan urusan sesuai kebutuhan daerah dan dalam
batas-batas kemampuan anggaran yang tersedia untuk membiayainya. Selanjutnya,
otonomi yang luas tidak diartikan bebas semaunya dan dengan begitu maka daerah
akan selalu mempertimbangkan bukan hanya soal banyak atau sedikitnya urusan
yang ditangani, tetapi lebih kepada manfaat (benefit) yang diperoleh bagi
masyarakat daerah tersebut. Diharapkan dari sini akan lahir dan terbangun
akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kesiapan Daerah untuk Otonomi
Kesiapan daerah untuk melaksanakan otonomi di samping karena
memadainya kewenangan otonom yang dimiliki, juga harus didasarkan pada suatu
keyakinan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh lembaga yang terdesentralisasi
adalah lebih baik daripada yang tersentralisasi. Pada akhirnya, untuk
melaksanakan otonomi, perlu ada sikap konsistensi dari substansi peraturan
pemerintah yang mengatur pelaksanaan lebih lanjut UU No. 22/99 dan UU No.25/99.
Di pihak lain, segi materi (keuangan) memang sangat penting, tetapi bukan
segalanya dalam mengatur pemerintahan. Karena yang lebih penting lagi adalah
diberikannya kebebasan kewenangan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi
pemerintahannya yang sebenarnya sudah menjadi hak atau milik daerah sejak lama.
Yang terpenting lagi, masyarakat daerah harus mampu bersikap kritis dan berani
menyatakan hal yang benar bila para politikus (DPRD) dan birokrat menyimpang
dari rel yang benar. Karena tanpa dukungan dari masyarakat daerah tersebut,
membangun visi otonomi daerah yang diinginkan oleh bangsa ini sulit akan
diwujudkan.
VIII. PRAKTEK AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH DALAM
PRESPEKTIF PARADIGMA BARU PENGELOLAAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
A. PENDAHULUAN
Dokumen
Akumtansi merupakan sumber utama untuk pencatatan ke dalam jurnal dan buku
pembantu. Karena akuntansi hanya mencatat objek yang timbul akibat transaksi
yang sah maka tidak ada transaksi tanpa bukti transaksi. Adanya bukti
transasksi inilah yang memicu pencatatan akuntansi. Setiap transaksi merupakan
sumber utama untuk pencatatan ke dalam jurnal dan buku pembantu. Setiap
transaksi harus disertai dengan dokumen atau bukti transaksi yang sah.
Dokumen transaksi terdiri atas:
1.
Bukti Penerimaan Kas
Bukti Penerimaan Kas merupakan semua dokumen yang menjadi
bukti adanya penerimaan kas oleh daerah dan menjadi sumber bagi pencatatan ke
dalam jurnal penerimnaan kas. Bukti penerimaan kas dapat berupa:
a.
Surat Tanda Setoran
b.
Tanda Bukti Penerimaan
c.
Rekap Penerimaan Hariian
d. Dst sesuai dengan kebijakan yang ada di
daerah
2.
Bukti Pengeluaran Kas
Bukti Pengeluaran Kas merupakan semua dokumen yang
menjadi bukti adanya pengeluaran kas oleh daerah dan menjadi sumber bagi
pencatatan ke dalam jurnal pengeluaran kas. Bukti pengeluaran kas dapat berupa:
a.
Surat Permintaan Pembayaran
(SPP)
b.
Surat Perintah Membayar (SPM)
c.
Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
d.
Tanda Bukti Pengeluaran
e. Dst sesuai dengan kebijakan yang ada di
daerah
3.
Bukti Memorial
Bukti Memorial merupakan bukti pencatatan pada Jurnal
Umum
B.
CATATAN AKUNTANSI
Catatan akuntansi merupakan bagian dari
siklus akuntansi keuangan daerah. Catatan akuntansi tersebut digunakan untuk
mencatat segala macam transaksi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pencatatan dilakukan dengan sistem double
entry berdasarkan basis Kas Modifikasian. Sistem double entry menggantikan sistem single entry.
Sistem
singe entry ditinggalkan karena
1. Single
entry tidak dapat
memberikan informasi yang komprehensif
2. Tidak dapat mencerminkan kinerja yang
sesungguhnya
3. Single
entry telah ditinggalkan
oleh banyak negar-negara maju.
Sistem double entry merupakan sistem pembukuan berpasangan, dimana dalam
setiap pencatatan transaksi maka kita akan mencatat dua hal yang terpengaruh
dengan adanya transaksi tersebut. Pencatatan ini dikenal dengan sistem
debit-kredit.
Sistem
double entry digunakan sebab memiliki
keuntungan
1. Sistem double
entry dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih mudah diaudit dan
penelusuran antara bukti transaksi, catatan, dan keberadaan kekayaan, utang,
dan ekuitas organisasi
2. Pengukuran kinerja dapat dilakukan secara
lebih komprehensif.
Sedangkan basis kas modifikasian berarti pencatatan hanya dilakukan hanya
terhadap transaksi yang melibatkan kas, sedangkan transaksi yang tidak ada
penerimaan atau pengeluaran kas dicatat diakhir periode dalam jurnal
penyesuaian. Dengan basis kas
modifikasian, pencatatan anggaran menggunakan basis kas, sedangkan untuk
menghasilkan laporan neraca di akhir periode akuntansi digunakan basis akrual.
C. ATURAN DEBIT-KREDIT
Dalam
sistem pembukuan berpasangan dikenal aturan debit-kredit. Aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Jenis Rekening
|
Bertambah
|
Berkurang
|
Aktiva
|
D
|
K
|
Utang
|
K
|
D
|
Modal
|
K
|
D
|
Pendapatan
|
K
|
D
|
Biaya
|
D
|
K
|
Klasifikasi rekening diatas
adalah untuk rekening umum yang terdapat dalam neraca. Sedangkan untuk aturan
debit-kredit dalam struktur APBD yang baru adalah sebagai berikut:
Struktur APBD
|
Bertambah
|
Berkurang
|
Pendapatan
|
K
|
D
|
Belanja
|
D
|
K
|
Pembiayaan
Penerimaan Derah
Pengeluaran Daerah
|
K
K
D
|
D
D
K
|
Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus
dilakukan utnuk melakukan pencatatan:
- Analisis transaksi
- Pencatatan dalam Jurnal
- Peringkasan
(posting ke Buku Besar)
- Perincian ke dalam buku pembantu
- Laporan Keuangan
Data yang terdapat dalam buku besar dan buku pembantu menjadi sumber
untuk membuat laporan keuangan.
Dengan adanya pencatatan
dengan sistem double entry tersebut,
maka sangat tidak efisien untuk mencatat transaksi yang berulang kali. Sehingga
dibuat jurnal khusus yang digunakan untuk mencatat transaksi yang terjadi
berulang-ulang dengan tujuan mengurangi pekerjaan dalam membuat jurnal dan akan
memudahkan pembukuan ke rekening-rekening.
Catatan akuntansi terdiri dari beberapa macam
jurnal, yaitu:
- Jurnal Penerimaan Kas
Buku Jurnal Penerimaan Kas merupakan buku yang digunakan
untuk mencatat dan mengolongkan transaksi atau kejadian yang mengakibatkan
terjadinya penerimaan kas. Contohnya adalah penerimaan kas dari pinjaman.
Data
yang dicatat dan digolongkan dalam buku jurnal ini adalah:
1. Tanggal transaksi atau kejadian keuangan,
dicatat secara urut tanggal (kronologis)
2. Jurnal Kas yang diterima, dalam bentuk uang, bukan barang
3. Obyek Penerimaan kas, yaitu obyek yang
menyebabkan terjadinya penerimaan kas
Jurnal Standar
Transaksi atau kejadian yang
mengakibatkan penerimaan kas umumnya berupa:
1.
Penerimaan Kas dari pendapatan
asli daerah
2. Penerimaan Kas dari penerimaan dana perimbangan
3. Penerimaan Kas dari lain-lain pendapatan
yang sah
4.
Penerimaan Kas dari pinjaman
5.
Penerimaan Kas dari tagihan
piutang
Untuk mencatat dan
menggolongkan transaksi kejadian tersebut, jurnal standar penerimaan kas
adalah:
Debit : Kas
Kredit : Pendapatan Asli Daerah (ditulis nama
obyek)
Pendapatan Dana Perimbangan (ditulis nama obyek)
Lain-lain Pendapatan yang Sah (ditulis nama obyek)
Pembiayaan – Penerimaan Pinjaman (ditulis nama obyek)
Pembiayaan –
Penerimaan Piutang (ditulis nama obyek)
- Jurnal Pengeluaran Kas
Jurnal Pengeluaran Kas
memberikan makna bahwa kas dikredit dan rekening yang terdapat dalam jurnal
pengeluaran kas pada tanggal terjadinya transaksi. Buku Jurnal Pengeluaran Kas
merupakan buku yang digunakan untuk mencatat dan menggolongkan transaksi atau
kejadian yang mengakibatkan terjadinya pengeluaran kas, misalnya adalah
pengeluaran kas untuk belanja.
Seperti halnya Jurnal Penerimaan Kas, transaksi
pengeluaran kas juga terjadi berulangkali. Data yang
dicatat dan digolongkan dalam buku jurnal ini minimal adalah:
1)
Tanggal Transaksi atau Kejadian
Keuangan
2)
Jumlah Kas yang Diterima
3)
Obyek Pengeluaran Kas
Jurnal Standar
Transaksi atau kejadian yang
mengakibatkan pengeluaran kas antara lain:
1. Pengeluaran Kas untuk belanja adminstrasi
umum
2.
Pengeluaran Kas untuk belanja
operasi
3. Pengeluaran Kas untuk belanja modal
aparatur
4. Pengeluaran Kas untuk belanja modal publik
5.
Pengeluaran Kas untuk belanja
transfer
6. Pengeluaran Kas untuk belanja tidak
tersangka
7. Pengeluaran Kas untuk pembayaran hutang
pokok
8.
Pengeluaran Kas untuk
penyertaan modal
Untuk mencatat dan menggolongkan transaksi atau
kejadian tersebut, Jurnal Standar
Pengeluaran Kas adalah:
Debit : Belanja
Administrasi Umum ( ditulis nama obyek)
Belanja Operasi
dan Pemeliharaan ( ditulis nama obyek)
Belanja Modal
aparatur ( ditulis nama obyek)
Belanja modal
Publik ( ditulis nama obyek)
Belanja
Transfer ( ditulis nama obyek)
Belanja Tdak
Tersangka ( ditulis nama obyek)
Pembiayaan –
Pembayaran Hutang ( ditulis nama obyek)
Pembiayaan –
Penyertaan Modal ( ditulis nama obyek)
Kredit : Kas
- Jurnal Umum
Kedua
jurnal diatas merupakan jurnal yang digunakan hanya untuk transaksi yang
melibatkan Kas Daearah. Untuk transaksi yang tidak melibatkan Kas Daerah,
dicatat dalam satu buku jurnal yang lain yaitu Buku Jurnal Umum.
Buku Jurnal Umum merupakan buku yang digunakan untuk mencatat dan
menggolongkan transaksi atau kejadian yang tidak mengakibatkan terjadinya
penerimaan dan pengeluaran kas. Misalnya adalah donasi berupa aktiva tetap, dan
pembelian barang secara kredit.
Data yang dicatat dan digolongkan
dalam buku jurnal ini minimal adalah:
·
Tanggal Transaksi atau Kejadian
Keuangan
·
Kode Rekening
·
Uraian
·
Jumlah Debit
·
Jumlah Kredit
Disamping itu, buku jurnal umum dapat dirancang utnuk
menampung data lain sesuai dengan kebutuhan.
Sedangkan untuk penggolangan
dan perincian transaki digunakan 2 buku, yaitu:
- Buku Besar
Transaksi
yang telah dicatat dalam buku jurnal kemudian akan diringkas dalam buku besar.
Proses peringkasan atau pemindahan akun/ rekening ke buku besar disebut dengan posting.
Buku besar
pada dasarnya terdiri dari sekumpulan rekening yang digunakan untuk menmpung
nama rekening yang telah dicatat dan digolongkan dalam Buku Jurnal. Jenis dan
macam buku besar menyesuaikan dengan kelompok rekening dalam struktur APBD yang
baru, yaitu:
1.
Buku Besar Pendapatan
Buku Besar
Pendapatan memuat rekening-rekening pendapatan. Selanjutnya dirinci lagi sesuai
dengan komponen yang menyusun rekening pendapatan yaitu:
a.
Pendapatan Asli Daerah
Termasuk dalam buku besar kelompok Pendapatan Asli
daerah adalah:
1)
buku besar Pajak Hotel
2)
buku besar Pajak Restoran
3)
buku besar Retribusi Pelayanan
Kesahatan
4)
buku besar Pelayanan Parkir
b.
Dana Perimbangan
1) buku besar bagi Hasil Pajak
2) buku besar Bagi Hasil Bukan Pajak
c.
Lain-lain Pendapatan yang Sah
a.
buku besar Bantuan Dana Kontinjensi
b.
buku besar Dana Darurat
2.
Buku Besar Belanja
Buku besar ini mencakup
rekening-rekening belanja daerah, yaitu:
a. Buku Besar Belanja Administrasi Umum,
contoh Gaji dan Tunjangan
b. Buku Besar Belanja Operasi dan
Pemeliharaan, contoh Honorarium/ Upah
c. Buku Besar Belanja Modal/Pembangunan,
contohnya Belanja Modal Gedung, Belanja Modal Kendaraan
d. Buku Besar Belanja Bagi Hasil dan Bantuan
e.
Buku Besar Belanja Tidak
Tersangka
3.
Buku Besar Pembiayaan
Buku besar pembiayaan memuat
ringkasan rekening-rekening pembiayaan yang dilakukan oleh daerah, baik
pembiayaan dari penerimaan maupun pengeluaran daerah.
Jenisnya antara lain: Buku Besar
Pembiayaan-Penerimaan Piutang dan Buku Besar Pembiayaan-Pembayaran Utang Pokok
yang Jatuh Tempo
4.
Buku Besar Aktiva
Termasuk jenis buku besar
aktiva adalah:
a. Buku Besar Aktiva Lancar, terdiri dari BB
Kas, BB Piutang Pajak, BB Piutang Retribusi
b. Buku Besar Investasi Jangka Panjang,
terdiri atas BB Invesatasi dalam Saham
c. Buku Besar Aktiva Tetap, terdiri atas: BB
Tanah, BB Jalan dan Jembatan
d.
Buku Besar Dana Cadangan
e.
Buku Besar Aktiva Lain-lain
5.
Buku Besar Utang
Jenis dan
Klasifikasi buku besar utang sesuai dengan jenis utang dan kondisi daerah
masing-masing.
Contohnya adalah Buku Besar
Utang Lancar (BB Utang Belanja, BB Utang Pajak) dan Buku Besar Utang Jangka
Panjang (BB Utang Dalam Negeri)
6.
Buku Besar Ekuitas Dana
Jenis dan
klasifiasi buku besar tersebut disesuaikan dengan daerah masing-masing,
misalnya:
a.
buku besar Ekuitas dana Umum
b.
buku besar Dana Donasi
Berikut adalah Langkah-langkah yang harus dilakukan sewaktu
pemindahbukuan jurnal (posting) dari buku jurnal ke buku besar.
- Masukkan
tanggal setiap transaksi pada kolom tanggal
- Masukkan
jumlah setiap transaksi pada kolom yang sesuai, debit atau kredit dan
masukkan saldo baru pada kolom saldo, secar kumulatif
- Kolom
Ref pada Jurnal Penerimaan dan Pengeluaran serta jurnal umum diberikan
tanda (V) atau check sebagai tanda bahwa transaksi atau jurnal tersebut
telah diposting ke buku besar.
7.
Buku Besar Pembantu
Rekening
–rekening yang terdapat dalam buku besar dapat dibedakan atas rekening yang
tidak membutuhkan perincian dan rekening yang membutuhkan perincian. Untuk
rekening yang memerlukan perincian lebih lanjut dan dicatat dalam buku
pembantu.
Buku besar
pembantu merupakan catatan akuntansi yang fungsinya memberikan informasi rinci
dari suatu rekening yang diringkas dalam Buku Besar. Sumber pencatatan ke buku
buku pembantu adalah dokumen atau bukti transaksi. Contoh rekening-rekening
dalam buku besar yang memerlukan Buku Besar Pembantu adalah: Piutang,
persediaan, Investasi Jangka Panjang, Aktiva Tetap, dan Hutang.