I.
International
Public Sector Accounting Standards
International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) adalah standar
akuntansi untuk entitas sektor publik yang dikembangkan oleh International
Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB). IPSASB merupakan badan
yang bernaung di bawah International Federation of Accountants (IFAC),
organisasi profesi akuntansi di tingkat internasional yang didirikan tahun
1977. Keberadaan IPSASB bermula dari kesadaran akan manfaat nyata informasi
keuangan yang konsisten dan terbandingkan (comparable)
lintas-jurisdiksi. IPSAS, sebagai standar internasional akuntansi sektor
publik, diharapkan memainkan peran kunci untuk merealisasikan manfaat tersebut.
Dalam mengembangkan standar akuntansi sektor publik, IPSASB sangat mendorong
keterlibatan pemerintah dan penyusun standar di berbagai negara melalui penyampaian
tanggapan/komentar atas proposal-proposal IPSASB yang dinyatakan dalam exposure
draft.
IPSAS
yang diterbitkan oleh IPSASB terkait dengan pelaporan keuangan sektor publik,
baik untuk yang masih menganut basis kas (cash basis) maupun yang telah
mengadopsi basis akrual (accrual basis). IPSAS yang berbasis akrual
dikembangkan dengan mengacu kepada International Financial Reporting
Standards (IFRS), standar akuntansi bisnis yang diterbitkan oleh International
Accounting Standards Board (IASB), sepanjang ketentuan-ketentuan di dalam
IFRS dapat diterapkan di sektor publik. Meskipun demikian, IPSASB tetap
memperhatikan isu-isu yang spesifik di sektor publik yang tidak tercakup di
dalam IFRS.
Diadopsinya
IPSAS oleh pemerintah di berbagai negara diharapkan akan meningkatkan kualitas
dan daya banding informasi keuangan yang dilaporkan entitas-entitas sektor
publik di seluruh dunia. Dalam mendorong pengadopsian dan harmonisasi
ketentuan-ketentuan akuntansi sektor publik di berbagai negara dengan IPSAS,
IPSASB menghormati hak pemerintah dan penyusun standar di tingkat nasional
dalam menetapkan standar dan pedoman pelaporan keuangan di dalam jurisdiksi
mereka masing-masing. Meskipun demikian, laporan keuangan sektor publik hanya
boleh mengklaim telah mematuhi IPSAS jika laporan keuangan itu memenuhi semua
ketentuan yang berlaku di dalam masing-masing standar.
Isi
dari International Public Sector Accounting Standards (IPSAS)
sebagai berikut:
1.
IPSAS 1 : Penyajian Laporan Keuangan
Menetapkan pertimbangan
keseluruhan penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan
tersebut dan persyaratan minimum untuk konten mereka di bawah dasar akrual.
2.
IPSAS 2 :Laporan Arus Kas
Memerlukan penyediaan
informasi mengenai perubahan kas dan setara kas selama periode operasi,
investasi dan pendanaan.
3.
IPSAS 3 :Surplus atau Defisit Bersih
Surplus
atau defisit bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan
Kebijakan Akuntansi, menentukan perlakuan akuntansi atas perubahan estimasi
akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi atas kesalahan mendasar,
mendefinisikan item luar biasa dan mensyaratkan pengungkapan terpisah item
tertentu dalam laporan keuangan.
4.
IPSAS 4 :Pengaruh Perubahan Tukar Mata Uang Asing
Berkaitan dengan
akuntansi untuk transaksi mata uang asing dan operasi asing. IPSAS 4 menetapkan
persyaratan untuk menentukan nilai tukar yang digunakan untuk dasar pencatatan
transaksi tertentu dan saldo dan bagaimana mengenali dalam laporan keuangan
dampak keuangan perubahan nilai tukar.
5.
IPSAS 5 :Biaya Pinjaman
Mengatur perlakuan
akuntansi untuk biaya pinjaman dan membutuhkan baik langsung membebankan biaya
pinjaman atau, sebagai pengobatan alternatif yang diizinkan, kapitalisasi biaya
pinjaman yang langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau
produksi suatu kualifikasi aset.
6.
IPSAS 6 :Laporan Keuangan Konsolidasi dan Akuntansi Entitas
Mengharuskan semua
entitas pengendalian untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi yang
mengkonsolidasikan seluruh entitas yang dikendalikan pada baris dengan metode
garis. Standar juga berisi diskusi rinci tentang konsep kontrol seperti itu diterapkan
pada sektor publik dan panduan untuk menentukan apakah kontrol ada untuk tujuan
pelaporan keuangan.
7.
IPSAS 7 :Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi
Mengharuskan semua
investasi pada perusahaan asosiasi diperhitungkan dalam laporan keuangan
konsolidasi dengan menggunakan metode ekuitas, kecuali jika investasi dibeli
dengan tujuan untuk dijual dalam waktu dekat dalam hal metode biaya diperlukan.
8.
IPSAS 8 :Pelaporan Keuangan Kepentingan dalam Ventura Bersama
Membutuhkan konsolidasi proporsional
untuk diadopsi sebagai patokan untuk perlakuan akuntansi untuk venturer bersama
tersebut ditandatangani oleh entitas sektor publik. Namun, IPSAS 8 juga
memungkinkan - sebagai alternatif diperbolehkan - usaha bersama yang akan
dicatat dengan menggunakan metode ekuitas.
9.
IPSAS 9 : Pendapatan dari
Transaksi Bursa
Menetapkan persyaratan
untuk perlakuan akuntansi pendapatan dari transaksi pertukaran. Non-tukar
pendapatan, seperti perpajakan, tidak dibahas dalam standar ini. Non-tukar
pendapatan harus ditangani sebagai proyek terpisah.
10.
IPSAS 10 : Pelaporan Keuangan
dalam Hyperinflationary Ekonomi
Menggambarkan
karakteristik perekonomian yang menunjukkan apakah itu mengalami masa
hiperinflasi dan menyediakan panduan ulangan laporan keuangan di lingkungan
hyperinflationary untuk memastikan informasi yang berguna disediakan.
11.
IPSAS 11
: Kontrak Konstruksi
Berkaitan dengan kedua
kontrak komersial dan non-komersial dan menyediakan panduan dalam alokasi biaya
kontrak dan, jika diperlukan, kontrak pendapatan untuk periode pelaporan di
mana pekerjaan konstruksi dilakukan.
12.
IPSAS 12
:Persediaan
Mengatur perlakuan
akuntansi persediaan yang diselenggarakan oleh perusahaan sektor publik dan
berhubungan dengan persediaan yang dimiliki untuk dijual dalam transaksi bursa
dan persediaan tertentu yang dimiliki untuk distribusi tanpa dikenakan biaya
atau nominal. IPSAS tidak termasuk dari ruang lingkup kerja dalam kemajuan
layanan yang akan diberikan tanpa biaya atau nominal dari penerima karena
mereka tidak ditangani oleh IAS 2 Persediaan dan karena mereka melibatkan
isu-isu sektor publik tertentu yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut.
13.
IPSAS 13
:Sewa
IPSAS ini didasarkan pada IAS 17 Sewa. The IPSAS
menetapkan persyaratan untuk pelaporan keuangan sewa dan transaksi penjualan
dan penyewaan kembali oleh entitas sektor publik, baik sebagai penyewa atau
lessor. PSC memutuskan bahwa karena IPSAS di Sewa dan IPSAS yang diusulkan
tentang Aset Tetap sangat erat terkait, itu lebih baik bahwa dua IPSASs akan
dirilis pada waktu yang sama. Dengan demikian, pelepasan IPSAS ini telah
ditangguhkan untuk kemudian pada tahun 2001. (Lihat bagian di Work in Progress
di bawah ini untuk laporan tentang kemajuan dalam IPSAS tentang Aset Tetap.)
14.
IPSAS 14
:Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
IPSAS didasarkan pada IAS 10, Peristiwa Setelah Tanggal
Neraca (revisi 1999), tetapi telah mengalami perubahan dimana diperlukan untuk
mencerminkan lingkungan sektor usaha publik. Standar menetapkan kriteria untuk
menentukan apakah laporan keuangan harus disesuaikan untuk sebuah event yang
terjadi setelah tanggal pelaporan. Ia membedakan antara peristiwa adjustable
(orang-orang yang memberikan bukti dari kondisi yang ada pada tanggal
pelaporan) dan acara non-adjustable (mereka yang menunjukkan kondisi yang
muncul setelah tanggal pelaporan.
15.
IPSAS 15 :Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan
IPSAS didasarkan pada IAS 32, Instrumen Keuangan:
Penyajian dan Pengungkapan (Revisi 1998). Standar mencakup persyaratan untuk
pengungkapan tentang kedua pada lembar-neraca dan off-balance (laporan posisi
keuangan) instrumen, dan klasifikasi instrumen keuangan sebagai aset keuangan,
kewajiban atau ekuitas. Beberapa responden mencatat bahwa IPSAS akan aplikasi
terbatas hanya untuk entitas sektor publik yang tidak memiliki aset keuangan,
kewajiban atau ekuitas. PSC telah dimasukkan sebagai lampiran ke IPSAS panduan
untuk membantu perusahaan dalam mengidentifikasi persyaratan Standar yang akan
dikenakan kepada mereka.
16.
IPSAS 16
:Properti Investasi
IPSAS 16 Investasi Properti didasarkan pada IAS 40,
Investasi Properti (diterbitkan 2000) dan menyediakan panduan untuk
mengidentifikasi properti investasi di sektor publik. Standar ini :
·
Mengharuskan properti
investasi awalnya diakui sebesar harga perolehan dan menjelaskan bahwa di mana
aset diperoleh tanpa biaya atau nominal, biaya adalah nilai wajarnya pada
tanggal itu adalah pertama kali diakui dalam laporan keuangan;
·
Mensyaratkan bahwa
setelah pengakuan awal properti investasi diukur konsisten dengan baik model
nilai wajar atau model biaya dan
·
Memasukkan ketentuan
peralihan untuk adopsi awal IPSAS
17.
IPSAS 17
:Aktiva Tetap
IPSAS 17 Aktiva Tetap, mengatur perlakuan akuntansi aset
tetap, termasuk dasar dan waktu pengakuan awal mereka, dan penentuan jumlah
mereka terus-menerus tercatat, pembebanan penyusutan. Tidak memerlukan atau
melarang pengakuan aset warisan.
18.
IPSAS 18
: Pelaporan Segmen
Menetapkan prinsip pelaporan informasi keuangan tentang
kegiatan dibedakan dari pemerintah atau badan sektor publik lainnya yang sesuai
untuk mengevaluasi kinerja masa lalu entitas dalam mencapai tujuan dan untuk
membuat keputusan tentang alokasi sumber daya masa depan.
19.
IPSAS 19
:Provisi
Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi. Standar ini
mendefinisikan ketentuan, kewajiban kontinjensi dan aktiva kontinjensi, dan
mengidentifikasi keadaan di mana ketentuan harus diakui, bagaimana mereka harus
diukur dan pengungkapan yang harus dibuat tentang mereka. Standar juga
mensyaratkan bahwa informasi tertentu diungkapkan tentang kewajiban kontinjensi
dan aktiva kontinjensi dalam catatan atas laporan keuangan untuk memungkinkan
pengguna untuk memahami sifat mereka, waktu, dan jumlah.
20.
IPSAS 20
:Pengungkapan Pihak Terkait
IPSAS 20 mensyaratkan pengungkapan adanya hubungan
istimewa di mana kontrol ada dan pengungkapan informasi tentang transaksi
antara perusahaan dan pihak terkait dalam keadaan tertentu. Informasi ini
diperlukan untuk tujuan akuntabilitas dan untuk memfasilitasi pemahaman yang
lebih baik dari posisi keuangan dan kinerja perusahaan pelapor. Isu-isu utama
dalam pengungkapan informasi mengenai pihak yang mempunyai hubungan istimewa
adalah mengidentifikasi kendali pihak atau secara signifikan mempengaruhi
entitas pelaporan dan menentukan informasi apa yang harus diungkapkan mengenai
transaksi dengan pihak-pihak.
21.
IPSAS 21
:Penurunan Non-Cash-Generating Aset IPSAS 20
Mengatur prosedur yang
entitas menerapkan untuk menentukan apakah suatu aset non-kas-menghasilkan
terganggu dan untuk memastikan bahwa kerugian penurunan nilai diakui. Standar
ini juga menentukan kapan suatu entitas akan membalikkan penurunan nilai dan
pengungkapan yang diperlukan.
22.
IPSAS 22
:Pengungkapan Informasi Keuangan tentang Sektor
Pemerintah Umum
IPSAS 22 menetapkan persyaratan bagi pemerintah yang
memilih untuk mengungkapkan informasi tentang sektor pemerintah umum dan yang
menyiapkan laporan keuangan mereka di bawah dasar akrual.
23.
IPSAS 23
:Pendapatan dari Transaksi Luar Bursa (Pajak dan
Transfer)
IPSAS 23 alamat:
·
Pengakuan dan pengukuran pendapatan dari pajak
·
Pengakuan pendapatan dari transfer, yang meliputi hibah
dari pemerintah lainnya dan organisasi internasional, hadiah dan sumbangan
·
Bagaimana kondisi dan pembatasan penggunaan sumber daya
dialihkan harus tercermin dalam laporan keuangan
24.
IPSAS 24
:Penyajian Informasi Anggaran dalam Laporan Keuangan
IPSAS 24 berlaku untuk entitas yang menerapkan basis
akrual pelaporan keuangan. Ini mengidentifikasi pengungkapan dibuat oleh
pemerintah dan entitas sektor publik lainnya yang membuat anggaran yang
disetujui mereka tersedia untuk umum. Juga, itu memerlukan entitas sektor
publik untuk menyertakan perbandingan anggaran dan jumlah aktual dalam laporan
keuangan dan penjelasan tentang perbedaan material antara anggaran dan jumlah
sebenarnya.
25.
IPSAS 25
: Imbalan Kerja
IPSAS 25 menetapkan persyaratan pelaporan untuk empat
kategori manfaat karyawan dibahas dalam 19 IASB's IAS Imbalan Kerja. Ini adalah
imbalan kerja jangka pendek, seperti upah dan iuran jaminan sosial;
pasca-kerja, termasuk pensiun dan tunjangan pensiun lainnya; lain imbalan kerja
jangka panjang, dan pesangon. Para IPSAS baru juga berkaitan dengan isu-isu
spesifik untuk sektor publik, termasuk tingkat diskonto yang berkaitan dengan
imbalan pasca-kerja, pengobatan imbalan pasca-kerja yang diberikan melalui komposit
program jaminan sosial, dan manfaat cacat jangka panjang. IPSAS 25 berlaku
efektif untuk pelaporan periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 2011.
26.
IPSAS 26
: Penurunan Nilai Aktiva Kas-Pembangkit
Beberapa entitas sektor publik (selain usaha bisnis
pemerintah, yang sudah akan menggunakan SAK penuh) dapat beroperasi aktiva
dengan tujuan utama menghasilkan kembali komersial (daripada menyediakan
pelayanan publik). IPSAS 26, yang didasarkan pada PSAK 36 Penurunan Nilai
Aktiva, berlaku untuk aktiva tersebut. Ini menetapkan prosedur bagi badan
sektor publik untuk menentukan apakah aset penghasil kas telah kehilangan
manfaat ekonomi masa depan atau potensi layanan dan untuk memastikan bahwa
kerugian penurunan nilai diakui dalam laporan keuangan. Non kas-menghasilkan
aset, yang digunakan terutama untuk penyediaan layanan, ditangani secara
terpisah dalam IPSAS 21 Penurunan Non-Cash-Generating Aset. IPSAS 26 berlaku
efektif untuk pelaporan periode yang dimulai pada atau setelah 1 April 2009.
27.
IPSAS 27
: Pertanian
IPSAS 27 mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan
yang terkait dengan kegiatan pertanian, hal yang tidak tercakup dalam standar
lain. kegiatan pertanian pengelolaan oleh entitas dari transformasi biologis
hewan hidup atau tanaman (aktiva biologi) untuk dijual atau untuk distribusi
tanpa biaya atau dengan biaya nominal atau untuk dikonversi menjadi hasil
pertanian atau dalam aset biologis tambahan. IPSAS 27 terutama diambil dari IAS
41 IASB Pertanian, dengan perubahan terbatas berurusan dengan isu-isu spesifik
sektor publik. Sebagai contoh, IPSAS 27 alamat aset biologis yang dimiliki
untuk mentransfer atau distribusi tanpa biaya atau dengan biaya nominal untuk
lain badan-badan sektor publik atau tidak-untuk organisasi nirlaba. 27 IPSAS juga
mencakup persyaratan pengungkapan yang bertujuan untuk meningkatkan konsistensi
dengan dasar statistik akuntansi yang mengatur Statistik Keuangan Pemerintah
Manual. IPSAS 27 berlaku efektif untuk laporan keuangan tahunan yang mencakup
periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 April 2011, dengan aplikasi
sebelumnya dianjurkan.
28.
IPSAS 28
: Instrumen Keuangan : Penyajian
IPSAS 28 menarik terutama pada IAS 32 dan menetapkan
prinsip-prinsip penyajian instrumen keuangan sebagai kewajiban atau ekuitas dan
saling hapus aset keuangan dan kewajiban keuangan.
29.
IPSAS 29
: Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran
IPSAS 29 menarik terutama pada IAS 39, menetapkan prinsip
untuk pengakuan dan pengukuran aset keuangan, kewajiban keuangan, dan kontrak
untuk membeli atau menjual item non-keuangan.
30.
IPSAS 30
: Instrumen Keuangan : Pengungkapan
IPSAS 30 mengacu pada IFRS 7 dan membutuhkan pengungkapan
jenis pinjaman yang dijelaskan dalam IPSAS 29. Hal ini memungkinkan pengguna
untuk mengevaluasi: pentingnya instrumen keuangan dalam posisi keuangan entitas
dan kinerja, sifat dan tingkat risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang
entitas yang terkena, dan bagaimana risiko-risiko tersebut dikelola.
31.
IPSAS 31
: Aktiva tidak berwujud
IPSAS 31 meliputi akuntansi dan pengungkapan aktiva tidak
berwujud. Hal ini terutama diambil dari IAS 38 Aktiva Tidak Berwujud. Hal ini
juga mengandung ekstrak dari 32 Aktiva tidak berwujud-SIC Web Site Biaya,
menambahkan panduan aplikasi dan ilustrasi yang belum dimasukkan ke dalam IAS. Pada
titik ini, IPSAS 31 tidak berhubungan dengan isu sektor unik publik, seperti
kekuasaan dan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang, konstitusi, atau
dengan cara setara; yang IPSASB akan mempertimbangkan kembali penerapan standar
ini kekuasaan dan hak-hak dalam konteks yang konseptual kerangka kerja proyek
yang saat ini sedang dalam penyelesaian
II.
Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun
dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah[1], yang terdiri atas Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan,
serta peningkatan kualitas LKPP dan LKPD.
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP), yaitu SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Selain itu,
SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP
dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(IPSAP) atau Buletin Teknis SAP.IPSAP dan Buletin Teknis SAP disusun dan
diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan
kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Rancangan IPSAP
disampaikan kepada BPK paling lambat empat belas hari kerja sebelum IPSAP
diterbitkan.
IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna
menghindari salah tafsir pengguna PSAP.Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan
untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis
penerapan PSAP atau IPSAP.
1.
Penetapan SAP
Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama
dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK.Setelah dilakukan
pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar
kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan.Namun
draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan
Keppres.Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden Nomor 84
Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera
bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK
agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.
2.
SAP yang Berlaku di
Indonesia
a.
Pada tanggal 13 Juni 2005 Presiden
menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan
b.
Pada tahun 2010 diterbitkan PP No. 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga sejak saat itu PP No. 24
Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. PP No. 71 Tahun 2010 mengatur
penyusunan dan penyajian laporan keuangan berbasis akrual.
3.
PP No.71 Tahun 2010
a.
SAP Berbasis Akrual
Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui
pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis
akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan
pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP
Berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku
penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan
pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran
III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Yang membedakan antara Laporan Keuangan Perusahaan dengan Laporan Keuangan Pemerintahan adalah terletak pada jenis bidang
usaha yaitu pelayanan publik serta nomor rekening perkiraan yang digunakan.
b.
SAP Berbasis Kas
Menuju Akrual
Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan
secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi
penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang
mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang,
dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara
bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara
bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.Penerapan SAP Berbasis Akrual secara
bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup
laporan.
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan
dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Sebelumnya, SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
digunakan dalam SAP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja
berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis
kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut
Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat
limatahun. Karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 digantikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
4.
Perubahan PSAP
Dalam hal diperlukan
perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan setelah mendapat
pertimbangan dari BPK.Rancangan perubahan PSAP disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam
penyusunan SAP.Rancangan perubahan PSAP disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan.Menteri Keuangan
menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP kepada BPK untuk mendapat
pertimbangan.Perubahan yang dimaksud adalah penambahan, penghapusan, atau
penggantian satu atau lebih PSAP.
III.
Pelaporan Keu.Entitas Nir Laba (PSAK no 45
revisi 2011)
Karakteristik entitas nirlaba berbeda dengan entitas
bisnis. Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara entitas nirlaba memperoleh
sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas
operasinya. Entitas nirlaba memperoleh sumber daya dari pemberi sumber
daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang
sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
1.
Tujuan Laporan
Keuangan
Tujuan utama laporan keuangan adalah menyediakan
informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan pemberi sumber daya yang
tidak mengharapkan pembayaran kembali, anggota, kreditur, dan pihak lain yang
menyediakan sumber daya bagi entitas nirlaba. Pihak pengguna laporan keuangan
memililiki kepentingan bersama dalam rangka menilai :
a.
Jasa yang diberikan oleh entitas nirlaba dan kemampuannya untuk
terus memberikan jasa tersebut
b.
Cara manajer melaksanakan tanggung jawab dan aspek lain dari kinerjanya
Secara rinci, tujuan laporan keuangan, termasuk catatan
atas laporan keuangan, adalah untuk menyajikan informasi mengenai
a.
Jumlah dan sifat aset, liabilitas, dan aset neto entitas nirlaba
b.
Pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah nilai dan sifat aset
neto
c.
Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu
periode dan hubungan antar keduanya
d.
Cara entitas nirlaba mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh
pinjaman dan melunasi pinjaman, dan faktor lain yang berpengaruh terhadap
likuiditasnya
e.
Usaha jasa entitas nirlaba
Laporan keuangan entitas nirlaba meliputi :
a.
Laporan posisi keuangan
Tujuan laporan posisi keuangan yaitu menyediakan informasi mengenai aset, liabilitas, dan aset neto
serta informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu
tertentu. Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama
pengungkapan, dan informasi dalam laporan keuangan lain dapat membantu pemberi
sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, anggota, kreditur, dan
pihak lain untuk menilai :
-
Kemampuan entitas nirlaba untuk memberikan jasa secara berkelanjutan
-
Likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi
kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal.
Laporan posisi keuangan, termasuk catatan atas
laporan keuangan, menyediakan informasi yang relevan mengenai likuiditas,
fleksibilitas keuangan, dan hubungan antara aset dan lliabilitas. Informasi
tersebut umumnya disajikan dengan pengumpulan aset dan liabilitas yang memiliki
karakteristik serupa dalam suatu kelompok yang relatif homogen. Sebagai contoh,
entitas nirlaba biasanya melaporkan masing-masing unsur aset dalam kelompok
yang homogen, seperti :
-
Kas dan setara kas
-
Piutang pasien, pelajar, anggota dan penerima jasa yang lain
-
Persediaan
-
Sewa, asuransi, dan jasa lain yang dibayar di muka
-
Instrumen keuangan dan investasi jangka panjang
-
Tanah, gedung, peralatan, serta aset tetap lain yang digunakan untuk
menghasilkan barang dan jasa
Informasi likuiditas diberikan dengan cara sebagai berikut :
-
Menyajikan aset berdasarkan urutan likuiditas, dan liabilitas
berdasarkan tanggal jatuh tempo
-
Mengelompokkan aset ke dalam lancar dan tidak lancar, dan liabilitas ke
dalam jangka pendek dan jangka panjang
-
Mengungkapkan informasi mengenai likuiditas aset atau saat jatuh tempo
liabilitas, termasuk pembatasan penggunaan aset, dalam catatan atas laporan
keuangan.
Laporan posisi keuangan menyajikan jumlah masing-masing
kelompok aset neto berdasarkan pada ada atau tidaknya pembatasan oleh pemberi
sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, yaitu : terikat secara
permanen, terikat secara temporer, dan tidak terikat. Informasi mengenai sifat
dan jumlah dari pembatasan permanen atau temporer diungkapkan dengan cara
menyajikan jumlah tersebut dalam laporan keungan atau dalam catatan atas
laporan keuangan.
Pembatasan permanen tehadap aset, seperti tanah atau
karya seni, yang diberikan untuk tujuan tertentu, untuk dirawat dan tidak untuk
dijual; atau aset yang diberikan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan
secara permanen dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aset neto
yang penggunaannya dibatasi secara permanen atau disajikan dalam catatan atas
laporan keuangan. Pembatasan permanen kelompok kedua tersebut berasal dari
hibah atau wakaf dan warisan yang menjadi dana abadi. Pembatasan temporer
terhadap sumber daya berupa aktivitas operasi tertentu; investasi untuk jangka
waktu tertentu; penggunaan selama periode tertentu dimasa depan atau
pemerolehan aset tetap; dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok
aset neto yang penggunaannya dibatasi secara temporer atau disajikan dalam
catatan atas laporan keuangan.
Aset neto tidak terikat umumnya meliputi pendapatan dari
jasa, penjualan barang, sumbangan, dan dividen atau hasil investasi, dikurangi
beban untuk memperoleh pendapatan tersebut.Batasan terhadap penggunaan aset
neto tidak terikat dapat berasal dari sifat entitas nirlaba.
b.
Laporan aktivitas
Tujuan laporan aktivitas
yaitu menyediakan informasi mengenai pengaruh
transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aset neto; hubungan
antar transaksi dan peristiwa lain; dan bagaimana penggunaan sumber daya dalam
pelaksanaan berbagai program atau jasa. Laporan aktivitas mencakup entitas
nirlaba secara keseluruhan dan menyajikan perubahan jumlah aset neto selama
suatu periode.Perubahan aset neto dalam laporan aktivitas tercermin pada aset
neto atau ekuitas dalam posisi keuangan.
Laporan aktivitas menyajikan jumlah perubahan aset neto terikat
permanen, terikat temporer, dan tidak terikat suatu periode.
Laporan aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah aset neto tidak
terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi oleh pemberi sumber daya yang
tidak mengharapkan pembayaran kembali, dan menyajikan beban sebagai pengurang
aset neto tidak terikat. Sumber daya disajikan sebagai penambah aset neto tidak
terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, bergantung pada ada tidaknya
pembatasan. Dalam hal sumber daya terikat yang pembatasannya tidak berlaku lagi
dalam periode yang sama, dapat disajikan sebagai sumber daya tidak terikat
sepanjang disajikan secara konsisten dan diungkapkan sebagai kebijakan
akuntansi.
c.
Laporan Arus kas
Tujuan utama laporan arus kas adalah Menyajikan informasi mengenai
penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode.
Laporan arus kas disajikan sesuai PSAK 2 (Revisi 2009) : Laporan Arus
Kas atau SAK ETAP Bab 7 dengan tambahan berikut ini :
1.
Aktivitas pendanaan
-
Penerimaan kas dari pemberi sumber daya yang
tidak mengharapkan pembayaran kembali yang penggunaannya dibatasi dalam jangka
panjang
-
Penerimaan kas dari pemberi sumber daya dan
penghasilan invesetasi yang penggunaannya dibatasi untuk pemerolehan,
pembangunan dan pemeliharaan aset tetap, atau peningkatan dana abadi
-
Bunga dan dividen yang dibatasi penggunaannya
dalam jangka panjang
-
Pengungkapan informasi mengenai aktivitas
investasi dan pendanaan nonkas, misalnya sumbangan berupa bangunan atau aset
investasi.
Laporan aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang
diakui dari investasi dan aset lain (atau liabilitas) sebagai penambah atau
pengurang aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi. Laporan
aktivitas menyajikan jumlah pendapatan dan beban secara bruto, kecuali diatur
berbeda oleh SAK lain atau SAK ETAP.
Laporan aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah
aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaanya dibatasi oleh pemberi sumber
daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, dan menyajikan beban sebagai
pengurang aset neto tidak terikat. Sumber daya disajikan sebagai penambah
aset neto tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, bergantung
pada ada tidaknya pembatasan. Dalam hal sumber daya terikat yang pembatasannya
tidak berlaku lagi dalam periode yang sama, dapat disajikan sebagai sumber daya
tidak terikat sepanjang disajikan secara konsisten dan diungkapkan sebagai
kebijakan akuntansi.
Laporan aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang
diakui dari investasi dan aset lain (atau liabilitas) sebagai penambah atau
pengurang aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi. Laporan
aktivitas atau catatan atas laporan keuangan menyajikan informasi mengenai
beban menurut klasifikasi fungsional, seperti menurut kelompok program jasa
utama dan aktivitas pendukung.
IV.
Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara
Dalam pelaksananaan pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar. Standar
pemeriksaan keuangan negara adalah amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan
untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun
pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan
dengan tujuan tertentu.Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ditetapkan dengan
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 yang berlaku sejak 7 Maret 2007.
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang
dilaksanakan terhadap entitas, program,kegiatan serta fungsi yang berkaitan
dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta
pihak lain yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi
acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam
penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Tujuan SPKN adalah untuk menjadi ukuran mutu
bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Pemeriksaan Pengeloaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik adalah
bagian dari reformasi bidang keuangan negara yang dimulai sejak tahun 2003.
Pengertian pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara mencakup
akuntabilitas yang harus diterapkan semua entitas oleh pihak yang melakukan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Akuntabilitas diperlukan untuk
dapat mengetahui pelaksanaan program yang dibiayai dengan keuangan negara,
tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta untuk mengetahui tingkat kehematan, efisiensi, dan efektivitas
dari program tersebut.
Setiap pemeriksaan dimulai dengan penetapan tujuan dan penentuan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan serta standar yang harus diikuti oleh pemeriksa. Jenis pemeriksaan yang diuraikan dalam SPKN meliputi: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Setiap pemeriksaan dimulai dengan penetapan tujuan dan penentuan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan serta standar yang harus diikuti oleh pemeriksa. Jenis pemeriksaan yang diuraikan dalam SPKN meliputi: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas
laporan keuangan.Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan
keyakinan yang memadai (reasonable
assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan
efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Contoh tujuan pemeriksaan atas
hasil dan efektivitas program serta pemeriksaan atas ekonomi dan efisiensi
adalah penilaian atas:
a.
Sejauh mana tujuan peraturan
perundang-undangan dan organisasi dapat dicapai
b.
Kemungkinan alternatif lain yang dapat
meningkatkan kinerja program atau menghilangkan faktor-faktor yang menghambat
efektivitas program
c.
Perbandingan antara biaya dan manfaat atau
efektivitas biaya suatu program
d.
Sejauh mana suatu program mencapai hasil yang
diharapkan atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan
e.
Sejauh mana program berduplikasi, bertumpang
tindih, atau bertentangan dengan program lain yang sejenis
f.
Sejauh mana entitas yang diperiksa telah
mengikuti ketentuan pengadaan yang sehat
g.
Validitas dan keandalan ukuran-ukuran hasil
dan efektivitas program, atau ekonomi dan efisiensi
h.
Keandalan, validitas, dan relevansi informasi
keuangan yang berkaitan dengan kinerja suatu program.
1.
Standar Umum
Standar umum memberikan kerangka dasar untuk dapat menerapkan standar
pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif yang dijelaskan pada pernyataan
standar berikutnya. Dengan demikian, standar umum ini harus diikuti oleh semua
pemeriksa dan organisasi pemeriksa yang melakukan pemeriksaan berdasarkan Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara. Beberapa standar umum yang termuat dalam PSP Nomor
01 sebagai berikut:
a.
Pemeriksa secara kolektif harus memiliki
kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan
b.
Dalam semua hal yang berkaitan dengan
pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam
sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang
dapat mempengaruhi independensinya
c.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan serta
penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksawajib menggunakan kemahiran
profesionalnya secara cermat dan seksama
d.
Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan
pemeriksaan berdasarkan SPKN harus memiliki sistem pengendalian mutu yang
memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus direviu oleh pihak lain
yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).
Standar umum yang termuat dalam PSP Nomor 02 yaitu standar pelaksanaan pemeriksaan
keuangan. Untuk pemeriksaan keuangan, SPKN memberlakukan tiga pernyataan
standar pekerjaan lapangan SPAP yang ditetapkan IAI, berikut ini:
a.
Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya
dan jika digunakan tenaga asisten harus disupervisi dengan semestinya
b.
Pemahaman yang memadai atas pengendalian
intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan
lingkup pengujian yang akan dilakukan
c.
Bukti audit yang kompeten harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit
SPKN
juga memberikan standar pelaksanaan tambahan sebagai berikut:
a.
Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi
yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian, pelaporan yang
direncanakan, dan tingkat keyakinan kepada manajemen entitas yang diperiksa dan
atau pihak yang meminta pemeriksaan
b.
Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil
pemeriksaan sebelumnyaserta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan
berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan
c.
(1)Pemeriksa harus merancang pemeriksaan
untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi salah saji material
yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian
laporan keuangan. Jika informasi tertentu menjadi perhatian pemeriksa,
diantaranya informasi tersebut memberikan bukti yang berkaitan dengan
penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh
material tetapi tidak langsung berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan
keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk
memastikan bahwa penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan telah
atau akan terjadi;
(2) Pemeriksa harus waspada pada kemungkinan adanya situasi dan/atau peristiwa yang merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan dan apabila timbul indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau
ketidakpatutan telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan
(2) Pemeriksa harus waspada pada kemungkinan adanya situasi dan/atau peristiwa yang merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan dan apabila timbul indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau
ketidakpatutan telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan
d.
Pemeriksa harus merencanakan dan melaksanakan
prosedur pemeriksaan untuk mengembangkan unsur-unsur temuan pemeriksaan
e.
Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara
dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi
pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, danpelaporan
pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang
berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat
memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadibukti yang
mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa. Dokumentasi pemeriksaan harus
mendukung opini, temuan,simpulan dan rekomendasi pemeriksaan.
Standar umum yang termuat dalam PSP Nomor 03
tentang standar pelaporan pemeriksaan keuangan. Untuk pemeriksaan keuangan,
SPKN memberlakukan empat standar pelaporan SPAP yang ditetapkan IAI berikut
ini:
a.
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia atau prinsip akuntansi yang lain yang berlaku secara komprehensif
(PSAP).
b.
Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada,
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya
c.
Pengungkapan informatif dalam laporan
keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
d.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan
tidak dapat diberikan maka alasannya harus Standar Pelaporan Pemeriksaan
Keuangan dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan,
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.
SPKN
juga memberikan standar pelaporan tambahan sebagai berikut:
a.
Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan
bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN
b.
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan harus mengungkapkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh
langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan
c.
Laporan atas pengendalian intern harus
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang
dianggap sebagai kondisi yang dapat dilaporkan
d.
Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya
kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan
dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa
mengenai temuan dan rekomendasi serta tindakan koreksi yang direncanakan
e.
Informasi rahasia yang dilarang oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak
diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan
harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya
informasi tersebut
f.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada
lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan
untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk
melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi
wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar umum yang termuat dalam PSP Nomor 04
tentang standar pelaksanaan pemeriksaan kinerja. Untuk pelaksanaan pemeriksaan
kinerja, SPKN memberikan beberapa standar sebagai berikut:
a.
Pekerjaan harus direncanakan secara memadai
b.
Staf harus disupervisi dengan baik
c.
Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus
diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa
d.
Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara
dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan
yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus
berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman
tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan
bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan,
simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.
PSP 05 : Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja. Untuk pelaporan
pemeriksaan kinerja, SPKN memberikan beberapa standar sebagai berikut:
a.
Pemeriksa harus membuat laporan hasil
pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan
b.
Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup:
-
Pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai
dengan SPKN
-
Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan
-
Hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan,
dan rekomendasi
-
Tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas
hasil pemeriksaan
-
Pelaporan informasi rahasia apabila ada
-
Pernyataan bahwa Pemeriksaan Dilakukan Sesuai
dengan SPKN
c.
Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu,
lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin
d.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada
lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk
mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan
tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang
untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
PSP 06 : Standar pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Untuk
pemeriksaan dengan tujuan tertentu, SPKN memberlakukan dua pernyataan standar
pekerjaan lapangan perikatan/penugasan atestasi SPAP yang ditetapkan IAI
berikut ini:
a.
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya
dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestiny
b.
Bukti yang cukup harus diperoleh untuk
memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.
SPKN
juga memberi standar pelaksanaan tambahan sebagai berikut:
-
Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi
yang berkaitan dengan sifat, saat, dan lingkup pengujian serta pelaporan yang
direncanakan atas hal yang akan dilakukan pemeriksaan, kepada manajemen entitas
yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan
-
Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil
pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan
berkaitan dengan hal yang diperiksa
-
Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan
Tertentu dalam bentuk eksaminasi dan merancang prosedur untuk mencapai tujuan
pemeriksaan, pemeriksa harus memperoleh pemahaman yang memadai tentang
pengendalian intern yang sifatnya material terhadap hal yang diperiksa
-
(1)Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan
Tujuan Tertentu dalam bentuk eksaminasi, pemeriksa harus merancang pemeriksaan
dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi
kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dapat berdampak material terhadap hal yang diperiksa.
(2)Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk reviu atau prosedur yang disepakati, pemeriksa harus waspada terhadap situasi atau peristiwa yang mungkin merupakan indikasi kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.Apabila ditemukan indikasikecurangan dan/atau penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara material mempengaruhi hal yang diperiksa, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau penyimpangan tersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap halyang diperiksa.(3)Pemeriksa harus waspada terhadap situasi dan/atau peristiwa yang mungkin merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan, dan apabila ditemukan indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap pemeriksaan, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan tersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap hasil pemeriksaan;
(2)Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk reviu atau prosedur yang disepakati, pemeriksa harus waspada terhadap situasi atau peristiwa yang mungkin merupakan indikasi kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.Apabila ditemukan indikasikecurangan dan/atau penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara material mempengaruhi hal yang diperiksa, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau penyimpangan tersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap halyang diperiksa.(3)Pemeriksa harus waspada terhadap situasi dan/atau peristiwa yang mungkin merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan, dan apabila ditemukan indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap pemeriksaan, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan tersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap hasil pemeriksaan;
-
Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara
dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi
pemeriksaan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang
berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat
memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang
mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa.
PSP 07 : Standar pelaporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, SPKN memberlakukan empat pernyataan standar pelaporan perikatan/penugasan atestasi dalam SPAP yang ditetapkan IAI sebagai berikut:
Untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, SPKN memberlakukan empat pernyataan standar pelaporan perikatan/penugasan atestasi dalam SPAP yang ditetapkan IAI sebagai berikut:
a.
Laporan harus menyebutkan asersi yang
dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan
b.
Laporan harus menyatakan simpulan praktisi
mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan
atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur
c.
Laporan harus menyatakan semua keberatan
praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi
d.
Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi
suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan
suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu
pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang
menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.
SPKN
juga memberikan standar pelaporan tambahan sebagai berikut:
a.
Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan
bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN
b.
Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
harus mengungkapkan:
-
Kelemahan pengendalian internal yang
berkaitan dengan hal yang diperiksa
-
Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangantermasuk pengungkapan atas penyimpangan administrasi,
pelanggaran atas perikatan perdata, maupun penyimpangan yang
mengandung unsur tindak pidana yang terkait dengan hal yang diperiksa
mengandung unsur tindak pidana yang terkait dengan hal yang diperiksa
-
Ketidakpatutan yang material terhadap hal
yang diperiksa
c.
Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya
kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan
dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa
mengenai temuan dan simpulan serta tindakan koreksi yang direncanakan
d.
Informasi rahasia yang dilarang oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak
diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan
harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya
informasi tersebut
e.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada
lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan
untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk
melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi
wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR ISI
Http://accounting-media.blogspot.co.id/2014/05/isi-international-public-sector.html#more. Diakses pada tanggal 23 September 2015
Prayudi, Hepi. 2012. PSAK No.45.
https://hepiprayudi.wordpress.com/2012/07/31/pelaporan-keuangan-entitas-nirlaba-psak-no-45-revisi-2011/. Diakses pada tanggal 23 September 2015
Wadesi, wiras. 2011. Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara. https://wiraswadesi.wordpress.com/2011/10/25/standar-pemeriksaan-keuangan-negara/. Diakses pada tanggal 23 September 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar