Rabu, 25 November 2015

AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK REGULASI DAN STANDAR



I.              International Public Sector Accounting Standards 
International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) adalah standar akuntansi untuk entitas sektor publik yang dikembangkan oleh International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB). IPSASB merupakan badan yang bernaung di bawah International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntansi di tingkat internasional yang didirikan tahun 1977. Keberadaan IPSASB bermula dari kesadaran akan manfaat nyata informasi keuangan yang konsisten dan terbandingkan (comparable) lintas-jurisdiksi. IPSAS, sebagai standar internasional akuntansi sektor publik, diharapkan memainkan peran kunci untuk merealisasikan manfaat tersebut. Dalam mengembangkan standar akuntansi sektor publik, IPSASB sangat mendorong keterlibatan pemerintah dan penyusun standar di berbagai negara melalui penyampaian tanggapan/komentar atas proposal-proposal IPSASB yang dinyatakan dalam exposure draft.
IPSAS yang diterbitkan oleh IPSASB terkait dengan pelaporan keuangan sektor publik, baik untuk yang masih menganut basis kas (cash basis) maupun yang telah mengadopsi basis akrual (accrual basis). IPSAS yang berbasis akrual dikembangkan dengan mengacu kepada International Financial Reporting Standards (IFRS), standar akuntansi bisnis yang diterbitkan oleh International Accounting Standards Board (IASB), sepanjang ketentuan-ketentuan di dalam IFRS dapat diterapkan di sektor publik. Meskipun demikian, IPSASB tetap memperhatikan isu-isu yang spesifik di sektor publik yang tidak tercakup di dalam IFRS.
Diadopsinya IPSAS oleh pemerintah di berbagai negara diharapkan akan meningkatkan kualitas dan daya banding informasi keuangan yang dilaporkan entitas-entitas sektor publik di seluruh dunia. Dalam mendorong pengadopsian dan harmonisasi ketentuan-ketentuan akuntansi sektor publik di berbagai negara dengan IPSAS, IPSASB menghormati hak pemerintah dan penyusun standar di tingkat nasional dalam menetapkan standar dan pedoman pelaporan keuangan di dalam jurisdiksi mereka masing-masing. Meskipun demikian, laporan keuangan sektor publik hanya boleh mengklaim telah mematuhi IPSAS jika laporan keuangan itu memenuhi semua ketentuan yang berlaku di dalam masing-masing standar.
Isi dari International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) sebagai berikut:
1.             IPSAS 1 : Penyajian Laporan Keuangan
Menetapkan pertimbangan keseluruhan penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan tersebut dan persyaratan minimum untuk konten mereka di bawah dasar akrual.
2.             IPSAS 2 :Laporan Arus Kas
Memerlukan penyediaan informasi mengenai perubahan kas dan setara kas selama periode operasi, investasi dan pendanaan.
3.             IPSAS 3 :Surplus atau Defisit Bersih
Surplus atau defisit bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi, menentukan perlakuan akuntansi atas perubahan estimasi akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi atas kesalahan mendasar, mendefinisikan item luar biasa dan mensyaratkan pengungkapan terpisah item tertentu dalam laporan keuangan.
4.             IPSAS 4 :Pengaruh Perubahan Tukar Mata Uang Asing
Berkaitan dengan akuntansi untuk transaksi mata uang asing dan operasi asing. IPSAS 4 menetapkan persyaratan untuk menentukan nilai tukar yang digunakan untuk dasar pencatatan transaksi tertentu dan saldo dan bagaimana mengenali dalam laporan keuangan dampak keuangan perubahan nilai tukar.
5.             IPSAS 5 :Biaya Pinjaman
Mengatur perlakuan akuntansi untuk biaya pinjaman dan membutuhkan baik langsung membebankan biaya pinjaman atau, sebagai pengobatan alternatif yang diizinkan, kapitalisasi biaya pinjaman yang langsung dapat diatribusikan dengan perolehan, konstruksi atau produksi suatu kualifikasi aset.
6.             IPSAS 6 :Laporan Keuangan Konsolidasi dan Akuntansi Entitas
Mengharuskan semua entitas pengendalian untuk menyiapkan laporan keuangan konsolidasi yang mengkonsolidasikan seluruh entitas yang dikendalikan pada baris dengan metode garis. Standar juga berisi diskusi rinci tentang konsep kontrol seperti itu diterapkan pada sektor publik dan panduan untuk menentukan apakah kontrol ada untuk tujuan pelaporan keuangan.
7.             IPSAS 7 :Akuntansi untuk Investasi dalam Perusahaan Asosiasi
Mengharuskan semua investasi pada perusahaan asosiasi diperhitungkan dalam laporan keuangan konsolidasi dengan menggunakan metode ekuitas, kecuali jika investasi dibeli dengan tujuan untuk dijual dalam waktu dekat dalam hal metode biaya diperlukan.
8.             IPSAS 8 :Pelaporan Keuangan Kepentingan dalam Ventura Bersama
Membutuhkan konsolidasi proporsional untuk diadopsi sebagai patokan untuk perlakuan akuntansi untuk venturer bersama tersebut ditandatangani oleh entitas sektor publik. Namun, IPSAS 8 juga memungkinkan - sebagai alternatif diperbolehkan - usaha bersama yang akan dicatat dengan menggunakan metode ekuitas.
9.             IPSAS 9 : Pendapatan dari Transaksi Bursa 
Menetapkan persyaratan untuk perlakuan akuntansi pendapatan dari transaksi pertukaran. Non-tukar pendapatan, seperti perpajakan, tidak dibahas dalam standar ini. Non-tukar pendapatan harus ditangani sebagai proyek terpisah.

10.         IPSAS 10 : Pelaporan Keuangan dalam Hyperinflationary Ekonomi
Menggambarkan karakteristik perekonomian yang menunjukkan apakah itu mengalami masa hiperinflasi dan menyediakan panduan ulangan laporan keuangan di lingkungan hyperinflationary untuk memastikan informasi yang berguna disediakan.
11.         IPSAS 11 : Kontrak Konstruksi
Berkaitan dengan kedua kontrak komersial dan non-komersial dan menyediakan panduan dalam alokasi biaya kontrak dan, jika diperlukan, kontrak pendapatan untuk periode pelaporan di mana pekerjaan konstruksi dilakukan.
12.         IPSAS 12 :Persediaan
Mengatur perlakuan akuntansi persediaan yang diselenggarakan oleh perusahaan sektor publik dan berhubungan dengan persediaan yang dimiliki untuk dijual dalam transaksi bursa dan persediaan tertentu yang dimiliki untuk distribusi tanpa dikenakan biaya atau nominal. IPSAS tidak termasuk dari ruang lingkup kerja dalam kemajuan layanan yang akan diberikan tanpa biaya atau nominal dari penerima karena mereka tidak ditangani oleh IAS 2 Persediaan dan karena mereka melibatkan isu-isu sektor publik tertentu yang memerlukan pertimbangan lebih lanjut.
13.         IPSAS 13 :Sewa
IPSAS ini didasarkan pada IAS 17 Sewa. The IPSAS menetapkan persyaratan untuk pelaporan keuangan sewa dan transaksi penjualan dan penyewaan kembali oleh entitas sektor publik, baik sebagai penyewa atau lessor. PSC memutuskan bahwa karena IPSAS di Sewa dan IPSAS yang diusulkan tentang Aset Tetap sangat erat terkait, itu lebih baik bahwa dua IPSASs akan dirilis pada waktu yang sama. Dengan demikian, pelepasan IPSAS ini telah ditangguhkan untuk kemudian pada tahun 2001. (Lihat bagian di Work in Progress di bawah ini untuk laporan tentang kemajuan dalam IPSAS tentang Aset Tetap.)
14.         IPSAS 14 :Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
IPSAS didasarkan pada IAS 10, Peristiwa Setelah Tanggal Neraca (revisi 1999), tetapi telah mengalami perubahan dimana diperlukan untuk mencerminkan lingkungan sektor usaha publik. Standar menetapkan kriteria untuk menentukan apakah laporan keuangan harus disesuaikan untuk sebuah event yang terjadi setelah tanggal pelaporan. Ia membedakan antara peristiwa adjustable (orang-orang yang memberikan bukti dari kondisi yang ada pada tanggal pelaporan) dan acara non-adjustable (mereka yang menunjukkan kondisi yang muncul setelah tanggal pelaporan.
15.         IPSAS 15 :Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan
IPSAS didasarkan pada IAS 32, Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan (Revisi 1998). Standar mencakup persyaratan untuk pengungkapan tentang kedua pada lembar-neraca dan off-balance (laporan posisi keuangan) instrumen, dan klasifikasi instrumen keuangan sebagai aset keuangan, kewajiban atau ekuitas. Beberapa responden mencatat bahwa IPSAS akan aplikasi terbatas hanya untuk entitas sektor publik yang tidak memiliki aset keuangan, kewajiban atau ekuitas. PSC telah dimasukkan sebagai lampiran ke IPSAS panduan untuk membantu perusahaan dalam mengidentifikasi persyaratan Standar yang akan dikenakan kepada mereka.
16.         IPSAS 16 :Properti Investasi
IPSAS 16 Investasi Properti didasarkan pada IAS 40, Investasi Properti (diterbitkan 2000) dan menyediakan panduan untuk mengidentifikasi properti investasi di sektor publik. Standar ini :
·               Mengharuskan properti investasi awalnya diakui sebesar harga perolehan dan menjelaskan bahwa di mana aset diperoleh tanpa biaya atau nominal, biaya adalah nilai wajarnya pada tanggal itu adalah pertama kali diakui dalam laporan keuangan;
·               Mensyaratkan bahwa setelah pengakuan awal properti investasi diukur konsisten dengan baik model nilai wajar atau model biaya dan
·               Memasukkan ketentuan peralihan untuk adopsi awal IPSAS
17.         IPSAS 17 :Aktiva Tetap
IPSAS 17 Aktiva Tetap, mengatur perlakuan akuntansi aset tetap, termasuk dasar dan waktu pengakuan awal mereka, dan penentuan jumlah mereka terus-menerus tercatat, pembebanan penyusutan. Tidak memerlukan atau melarang pengakuan aset warisan.
18.         IPSAS 18 : Pelaporan Segmen
Menetapkan prinsip pelaporan informasi keuangan tentang kegiatan dibedakan dari pemerintah atau badan sektor publik lainnya yang sesuai untuk mengevaluasi kinerja masa lalu entitas dalam mencapai tujuan dan untuk membuat keputusan tentang alokasi sumber daya masa depan.
19.         IPSAS 19 :Provisi
Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi. Standar ini mendefinisikan ketentuan, kewajiban kontinjensi dan aktiva kontinjensi, dan mengidentifikasi keadaan di mana ketentuan harus diakui, bagaimana mereka harus diukur dan pengungkapan yang harus dibuat tentang mereka. Standar juga mensyaratkan bahwa informasi tertentu diungkapkan tentang kewajiban kontinjensi dan aktiva kontinjensi dalam catatan atas laporan keuangan untuk memungkinkan pengguna untuk memahami sifat mereka, waktu, dan jumlah.


20.         IPSAS 20 :Pengungkapan Pihak Terkait
IPSAS 20 mensyaratkan pengungkapan adanya hubungan istimewa di mana kontrol ada dan pengungkapan informasi tentang transaksi antara perusahaan dan pihak terkait dalam keadaan tertentu. Informasi ini diperlukan untuk tujuan akuntabilitas dan untuk memfasilitasi pemahaman yang lebih baik dari posisi keuangan dan kinerja perusahaan pelapor. Isu-isu utama dalam pengungkapan informasi mengenai pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah mengidentifikasi kendali pihak atau secara signifikan mempengaruhi entitas pelaporan dan menentukan informasi apa yang harus diungkapkan mengenai transaksi dengan pihak-pihak.
21.         IPSAS 21 :Penurunan Non-Cash-Generating Aset IPSAS 20 
Mengatur prosedur yang entitas menerapkan untuk menentukan apakah suatu aset non-kas-menghasilkan terganggu dan untuk memastikan bahwa kerugian penurunan nilai diakui. Standar ini juga menentukan kapan suatu entitas akan membalikkan penurunan nilai dan pengungkapan yang diperlukan.
22.         IPSAS 22 :Pengungkapan Informasi Keuangan tentang Sektor Pemerintah Umum
IPSAS 22 menetapkan persyaratan bagi pemerintah yang memilih untuk mengungkapkan informasi tentang sektor pemerintah umum dan yang menyiapkan laporan keuangan mereka di bawah dasar akrual.
23.         IPSAS 23 :Pendapatan dari Transaksi Luar Bursa (Pajak dan Transfer)
IPSAS 23 alamat:
·               Pengakuan dan pengukuran pendapatan dari pajak
·               Pengakuan pendapatan dari transfer, yang meliputi hibah dari pemerintah lainnya dan organisasi internasional, hadiah dan sumbangan
·               Bagaimana kondisi dan pembatasan penggunaan sumber daya dialihkan harus tercermin dalam laporan keuangan
24.         IPSAS 24 :Penyajian Informasi Anggaran dalam Laporan Keuangan
IPSAS 24 berlaku untuk entitas yang menerapkan basis akrual pelaporan keuangan. Ini mengidentifikasi pengungkapan dibuat oleh pemerintah dan entitas sektor publik lainnya yang membuat anggaran yang disetujui mereka tersedia untuk umum. Juga, itu memerlukan entitas sektor publik untuk menyertakan perbandingan anggaran dan jumlah aktual dalam laporan keuangan dan penjelasan tentang perbedaan material antara anggaran dan jumlah sebenarnya.
25.         IPSAS 25 : Imbalan Kerja
IPSAS 25 menetapkan persyaratan pelaporan untuk empat kategori manfaat karyawan dibahas dalam 19 IASB's IAS Imbalan Kerja. Ini adalah imbalan kerja jangka pendek, seperti upah dan iuran jaminan sosial; pasca-kerja, termasuk pensiun dan tunjangan pensiun lainnya; lain imbalan kerja jangka panjang, dan pesangon. Para IPSAS baru juga berkaitan dengan isu-isu spesifik untuk sektor publik, termasuk tingkat diskonto yang berkaitan dengan imbalan pasca-kerja, pengobatan imbalan pasca-kerja yang diberikan melalui komposit program jaminan sosial, dan manfaat cacat jangka panjang. IPSAS 25 berlaku efektif untuk pelaporan periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
26.         IPSAS 26 : Penurunan Nilai Aktiva Kas-Pembangkit
Beberapa entitas sektor publik (selain usaha bisnis pemerintah, yang sudah akan menggunakan SAK penuh) dapat beroperasi aktiva dengan tujuan utama menghasilkan kembali komersial (daripada menyediakan pelayanan publik). IPSAS 26, yang didasarkan pada PSAK 36 Penurunan Nilai Aktiva, berlaku untuk aktiva tersebut. Ini menetapkan prosedur bagi badan sektor publik untuk menentukan apakah aset penghasil kas telah kehilangan manfaat ekonomi masa depan atau potensi layanan dan untuk memastikan bahwa kerugian penurunan nilai diakui dalam laporan keuangan. Non kas-menghasilkan aset, yang digunakan terutama untuk penyediaan layanan, ditangani secara terpisah dalam IPSAS 21 Penurunan Non-Cash-Generating Aset. IPSAS 26 berlaku efektif untuk pelaporan periode yang dimulai pada atau setelah 1 April 2009.
27.         IPSAS 27 : Pertanian
IPSAS 27 mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan yang terkait dengan kegiatan pertanian, hal yang tidak tercakup dalam standar lain. kegiatan pertanian pengelolaan oleh entitas dari transformasi biologis hewan hidup atau tanaman (aktiva biologi) untuk dijual atau untuk distribusi tanpa biaya atau dengan biaya nominal atau untuk dikonversi menjadi hasil pertanian atau dalam aset biologis tambahan. IPSAS 27 terutama diambil dari IAS 41 IASB Pertanian, dengan perubahan terbatas berurusan dengan isu-isu spesifik sektor publik. Sebagai contoh, IPSAS 27 alamat aset biologis yang dimiliki untuk mentransfer atau distribusi tanpa biaya atau dengan biaya nominal untuk lain badan-badan sektor publik atau tidak-untuk organisasi nirlaba. 27 IPSAS juga mencakup persyaratan pengungkapan yang bertujuan untuk meningkatkan konsistensi dengan dasar statistik akuntansi yang mengatur Statistik Keuangan Pemerintah Manual. IPSAS 27 berlaku efektif untuk laporan keuangan tahunan yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 April 2011, dengan aplikasi sebelumnya dianjurkan.
28.         IPSAS 28 : Instrumen Keuangan : Penyajian
IPSAS 28 menarik terutama pada IAS 32 dan menetapkan prinsip-prinsip penyajian instrumen keuangan sebagai kewajiban atau ekuitas dan saling hapus aset keuangan dan kewajiban keuangan.


29.         IPSAS 29 : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran
IPSAS 29 menarik terutama pada IAS 39, menetapkan prinsip untuk pengakuan dan pengukuran aset keuangan, kewajiban keuangan, dan kontrak untuk membeli atau menjual item non-keuangan.
30.         IPSAS 30 : Instrumen Keuangan : Pengungkapan
IPSAS 30 mengacu pada IFRS 7 dan membutuhkan pengungkapan jenis pinjaman yang dijelaskan dalam IPSAS 29. Hal ini memungkinkan pengguna untuk mengevaluasi: pentingnya instrumen keuangan dalam posisi keuangan entitas dan kinerja, sifat dan tingkat risiko yang timbul dari instrumen keuangan yang entitas yang terkena, dan bagaimana risiko-risiko tersebut dikelola.
31.         IPSAS 31 : Aktiva tidak berwujud
IPSAS 31 meliputi akuntansi dan pengungkapan aktiva tidak berwujud. Hal ini terutama diambil dari IAS 38 Aktiva Tidak Berwujud. Hal ini juga mengandung ekstrak dari 32 Aktiva tidak berwujud-SIC Web Site Biaya, menambahkan panduan aplikasi dan ilustrasi yang belum dimasukkan ke dalam IAS. Pada titik ini, IPSAS 31 tidak berhubungan dengan isu sektor unik publik, seperti kekuasaan dan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang, konstitusi, atau dengan cara setara; yang IPSASB akan mempertimbangkan kembali penerapan standar ini kekuasaan dan hak-hak dalam konteks yang konseptual kerangka kerja proyek yang saat ini sedang dalam penyelesaian

II.           Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah[1], yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan, serta peningkatan kualitas LKPP dan LKPD.
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif. Selain itu, SAP juga dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) atau Buletin Teknis SAP.IPSAP dan Buletin Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Rancangan IPSAP disampaikan kepada BPK paling lambat empat belas hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan.
IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP.Sedangkan Buletin Teknis SAP dimaksudkan untuk mengatasi masalah teknis akuntansi dengan menjelaskan secara teknis penerapan PSAP atau IPSAP.
1.             Penetapan SAP
Sebelum dan setelah dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar Akuntansi Pemerintahan BPK.Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar kemudian KSAP meminta pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan.Namun draf SAP ini belum diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres.Suhubungan dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 dibentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar pada awal tahun 2005 dapat segera ditetapkan.
2.             SAP yang Berlaku di Indonesia
a.             Pada tanggal 13 Juni 2005 Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
b.             Pada tahun 2010 diterbitkan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sehingga sejak saat itu PP No. 24 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. PP No. 71 Tahun 2010 mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan berbasis akrual.
3.             PP No.71 Tahun 2010
SAP tercantum dalam dua lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu:
a.             SAP Berbasis Akrual
Pemerintah menerapkan SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. SAP Berbasis Akrual tersebut dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap terdapat dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Yang membedakan antara Laporan Keuangan Perusahaan dengan Laporan Keuangan Pemerintahan adalah terletak pada jenis bidang usaha yaitu pelayanan publik serta nomor rekening perkiraan yang digunakan.
b.             SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.Penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup laporan.
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Kas Menuju Akrual tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Sebelumnya, SAP Berbasis Kas Menuju Akrual digunakan dalam SAP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat limatahun. Karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

4.             Perubahan PSAP

Dalam hal diperlukan perubahan terhadap PSAP, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari BPK.Rancangan perubahan PSAP disusun oleh KSAP sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan SAP.Rancangan perubahan PSAP disampaikan oleh KSAP kepada Menteri Keuangan.Menteri Keuangan menyampaikan usulan rancangan perubahan PSAP kepada BPK untuk mendapat pertimbangan.Perubahan yang dimaksud adalah penambahan, penghapusan, atau penggantian satu atau lebih PSAP.

III.        Pelaporan Keu.Entitas Nir Laba (PSAK no 45 revisi 2011)

Karakteristik entitas nirlaba berbeda dengan entitas bisnis. Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara entitas nirlaba memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas operasinya.  Entitas nirlaba memperoleh sumber daya dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
1.             Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan utama laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, anggota, kreditur, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi entitas nirlaba. Pihak pengguna laporan keuangan memililiki kepentingan bersama dalam rangka menilai :
a.             Jasa yang diberikan oleh entitas nirlaba dan kemampuannya untuk terus  memberikan jasa tersebut
b.             Cara manajer melaksanakan tanggung jawab dan aspek lain dari kinerjanya
Secara rinci, tujuan laporan keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, adalah untuk menyajikan informasi mengenai
a.             Jumlah dan sifat aset, liabilitas, dan aset neto entitas nirlaba
b.             Pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah nilai dan sifat aset neto
c.             Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam satu periode dan hubungan antar keduanya
d.             Cara entitas nirlaba mendapatkan dan membelanjakan kas, memperoleh pinjaman dan melunasi pinjaman, dan faktor lain yang berpengaruh terhadap likuiditasnya
e.             Usaha jasa entitas nirlaba
Laporan keuangan entitas nirlaba meliputi :
a.              Laporan posisi keuangan
Tujuan laporan posisi keuangan yaitu menyediakan informasi mengenai aset, liabilitas, dan aset neto serta informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama pengungkapan, dan informasi dalam laporan keuangan lain dapat membantu pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, anggota, kreditur, dan pihak lain untuk menilai :
-                Kemampuan entitas nirlaba untuk memberikan jasa secara berkelanjutan
-                Likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal.
Laporan  posisi keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, menyediakan informasi yang relevan mengenai likuiditas, fleksibilitas keuangan, dan hubungan antara aset dan lliabilitas. Informasi tersebut umumnya disajikan dengan pengumpulan aset dan liabilitas yang memiliki karakteristik serupa dalam suatu kelompok yang relatif homogen. Sebagai contoh, entitas nirlaba biasanya melaporkan masing-masing unsur aset dalam kelompok yang homogen, seperti :
-                Kas dan setara kas
-                Piutang pasien, pelajar, anggota dan penerima jasa yang lain
-                Persediaan
-                Sewa, asuransi, dan jasa lain yang dibayar di muka
-                Instrumen keuangan dan investasi jangka panjang
-                Tanah, gedung, peralatan, serta aset tetap lain yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa

Informasi likuiditas diberikan dengan cara sebagai berikut :
-                Menyajikan aset berdasarkan urutan likuiditas, dan liabilitas berdasarkan tanggal jatuh tempo
-                Mengelompokkan aset ke dalam lancar dan tidak lancar, dan liabilitas ke dalam jangka pendek dan jangka panjang
-                Mengungkapkan informasi mengenai likuiditas aset atau saat jatuh tempo liabilitas, termasuk pembatasan penggunaan aset, dalam catatan atas laporan keuangan.
Laporan posisi keuangan menyajikan jumlah masing-masing kelompok aset neto berdasarkan pada ada atau tidaknya pembatasan oleh pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, yaitu : terikat secara permanen, terikat secara temporer, dan tidak terikat. Informasi mengenai sifat dan jumlah dari pembatasan permanen atau temporer diungkapkan dengan cara menyajikan jumlah tersebut dalam laporan keungan atau dalam catatan atas laporan keuangan.
Pembatasan permanen tehadap aset, seperti tanah atau karya seni, yang diberikan untuk tujuan tertentu, untuk dirawat dan tidak untuk dijual; atau aset yang diberikan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aset neto yang penggunaannya dibatasi secara permanen atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Pembatasan permanen kelompok kedua tersebut berasal dari hibah atau wakaf dan warisan yang menjadi dana abadi. Pembatasan temporer terhadap sumber daya berupa aktivitas operasi tertentu; investasi untuk jangka waktu tertentu; penggunaan selama periode tertentu dimasa depan atau pemerolehan aset tetap; dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aset neto yang penggunaannya dibatasi secara temporer atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aset neto tidak terikat umumnya meliputi pendapatan dari jasa, penjualan barang, sumbangan, dan dividen atau hasil investasi, dikurangi beban untuk memperoleh pendapatan tersebut.Batasan terhadap penggunaan aset neto tidak terikat dapat berasal dari sifat entitas nirlaba.


b.             Laporan aktivitas
Tujuan laporan aktivitas yaitu menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aset neto; hubungan antar transaksi dan peristiwa lain; dan bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa. Laporan aktivitas mencakup entitas nirlaba secara keseluruhan dan menyajikan perubahan jumlah aset neto selama suatu periode.Perubahan aset neto dalam laporan aktivitas tercermin pada aset neto atau ekuitas dalam posisi keuangan.
Laporan aktivitas menyajikan jumlah perubahan aset neto terikat permanen, terikat temporer, dan tidak terikat suatu periode.
Laporan aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi oleh pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, dan menyajikan beban sebagai pengurang aset neto tidak terikat. Sumber daya disajikan sebagai penambah aset neto tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, bergantung pada ada tidaknya pembatasan. Dalam hal sumber daya terikat yang pembatasannya tidak berlaku lagi dalam periode yang sama, dapat disajikan sebagai sumber daya tidak terikat sepanjang disajikan secara konsisten dan diungkapkan sebagai kebijakan akuntansi.
c.              Laporan Arus kas
Tujuan utama laporan arus kas adalah Menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode.
Laporan arus kas disajikan sesuai PSAK 2 (Revisi 2009) : Laporan Arus Kas atau SAK ETAP Bab 7 dengan tambahan berikut ini :
1.             Aktivitas pendanaan
-                 Penerimaan kas dari pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali yang penggunaannya dibatasi dalam jangka panjang
-                 Penerimaan kas dari pemberi sumber daya dan penghasilan invesetasi yang penggunaannya dibatasi untuk pemerolehan, pembangunan dan pemeliharaan aset tetap, atau peningkatan dana abadi
-                 Bunga dan dividen yang dibatasi penggunaannya dalam jangka panjang
-                 Pengungkapan informasi mengenai aktivitas investasi dan pendanaan nonkas, misalnya sumbangan berupa bangunan atau aset investasi.
Laporan aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan aset lain (atau liabilitas) sebagai penambah atau pengurang aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi. Laporan aktivitas menyajikan jumlah pendapatan dan beban secara bruto, kecuali diatur berbeda oleh SAK lain atau SAK ETAP.
Laporan aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaanya dibatasi oleh pemberi sumber daya yang tidak mengharapkan pembayaran kembali, dan menyajikan beban sebagai pengurang aset neto tidak terikat. Sumber daya  disajikan sebagai penambah aset neto tidak terikat, terikat permanen, atau terikat temporer, bergantung pada ada tidaknya pembatasan. Dalam hal sumber daya terikat yang pembatasannya tidak berlaku lagi dalam periode yang sama, dapat disajikan sebagai sumber daya tidak terikat sepanjang disajikan secara konsisten dan diungkapkan sebagai kebijakan akuntansi.
Laporan aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi dan aset lain (atau liabilitas) sebagai penambah atau pengurang aset neto tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi. Laporan aktivitas atau catatan atas laporan keuangan menyajikan informasi mengenai beban menurut klasifikasi fungsional, seperti menurut kelompok program jasa utama dan aktivitas pendukung.

IV.         Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Dalam pelaksananaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar. Standar pemeriksaan keuangan negara adalah amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 yang berlaku sejak 7 Maret 2007.
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program,kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta pihak lain yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Tujuan SPKN adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik adalah bagian dari reformasi bidang keuangan negara yang dimulai sejak tahun 2003. Pengertian pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara mencakup akuntabilitas yang harus diterapkan semua entitas oleh pihak yang melakukan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Akuntabilitas diperlukan untuk dapat mengetahui pelaksanaan program yang dibiayai dengan keuangan negara, tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengetahui tingkat kehematan, efisiensi, dan efektivitas dari program tersebut.
Setiap pemeriksaan dimulai dengan penetapan tujuan dan penentuan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan serta standar yang harus diikuti oleh pemeriksa. Jenis pemeriksaan yang diuraikan dalam SPKN meliputi: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Contoh tujuan pemeriksaan atas hasil dan efektivitas program serta pemeriksaan atas ekonomi dan efisiensi adalah penilaian atas:
a.              Sejauh mana tujuan peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat dicapai
b.             Kemungkinan alternatif lain yang dapat meningkatkan kinerja program atau menghilangkan faktor-faktor yang menghambat efektivitas program
c.              Perbandingan antara biaya dan manfaat atau efektivitas biaya suatu program
d.             Sejauh mana suatu program mencapai hasil yang diharapkan atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan
e.              Sejauh mana program berduplikasi, bertumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang sejenis
f.              Sejauh mana entitas yang diperiksa telah mengikuti ketentuan pengadaan yang sehat
g.              Validitas dan keandalan ukuran-ukuran hasil dan efektivitas program, atau ekonomi dan efisiensi
h.             Keandalan, validitas, dan relevansi informasi keuangan yang berkaitan dengan kinerja suatu program. 

1.             Standar Umum
Standar umum memberikan kerangka dasar untuk dapat menerapkan standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif yang dijelaskan pada pernyataan standar berikutnya. Dengan demikian, standar umum ini harus diikuti oleh semua pemeriksa dan organisasi pemeriksa yang melakukan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Beberapa standar umum yang termuat dalam PSP Nomor 01 sebagai berikut:
a.             Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan
b.             Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya
c.             Dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksawajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama
d.             Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan SPKN harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus direviu oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).

Standar umum yang termuat dalam PSP Nomor 02  yaitu standar pelaksanaan pemeriksaan keuangan. Untuk pemeriksaan keuangan, SPKN memberlakukan tiga pernyataan standar pekerjaan lapangan SPAP yang ditetapkan IAI, berikut ini:
a.             Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga asisten harus disupervisi dengan semestinya
b.             Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
c.             Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit

SPKN juga memberikan standar pelaksanaan tambahan sebagai berikut:
a.             Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, lingkup pengujian, pelaporan yang direncanakan, dan tingkat keyakinan kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan
b.             Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnyaserta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan tujuan pemeriksaan yang sedang dilaksanakan
c.             (1)Pemeriksa harus merancang pemeriksaan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi salah saji material yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Jika informasi tertentu menjadi perhatian pemeriksa, diantaranya informasi tersebut memberikan bukti yang berkaitan dengan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh material tetapi tidak langsung berpengaruh terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan telah atau akan terjadi;
(2) Pemeriksa harus waspada pada kemungkinan adanya situasi dan/atau peristiwa yang merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan dan apabila timbul indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksa harus menerapkan prosedur pemeriksaan tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau
ketidakpatutan telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan
d.             Pemeriksa harus merencanakan dan melaksanakan prosedur pemeriksaan untuk mengembangkan unsur-unsur temuan pemeriksaan
e.             Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, danpelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman, tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadibukti yang mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa. Dokumentasi pemeriksaan harus mendukung opini, temuan,simpulan dan rekomendasi pemeriksaan.

Standar umum yang termuat dalam PSP Nomor 03 tentang standar pelaporan pemeriksaan keuangan. Untuk pemeriksaan keuangan, SPKN memberlakukan empat standar pelaporan SPAP yang ditetapkan IAI berikut ini:
a.             Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip akuntansi yang lain yang berlaku secara komprehensif (PSAP).
b.             Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
c.             Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
d.             Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.

SPKN juga memberikan standar pelaporan tambahan sebagai berikut:
a.       Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN
b.      Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan harus mengungkapkan bahwa pemeriksa telah melakukan pengujian atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan
c.       Laporan atas pengendalian intern harus mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang dianggap sebagai kondisi yang dapat dilaporkan
d.      Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan rekomendasi serta tindakan koreksi yang direncanakan
e.       Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut
f.       Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar umum yang termuat dalam PSP Nomor 04 tentang standar pelaksanaan pemeriksaan kinerja. Untuk pelaksanaan pemeriksaan kinerja, SPKN memberikan beberapa standar sebagai berikut:
a.             Pekerjaan harus direncanakan secara memadai
b.             Staf harus disupervisi dengan baik
c.             Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa
d.             Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.

PSP 05 : Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja. Untuk pelaporan pemeriksaan kinerja, SPKN memberikan beberapa standar sebagai berikut:
a.             Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan
b.             Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup:
-          Pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN
-          Tujuan, lingkup, dan metodologi pemeriksaan
-          Hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi
-          Tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan
-          Pelaporan informasi rahasia apabila ada
-          Pernyataan bahwa Pemeriksaan Dilakukan Sesuai dengan SPKN
c.             Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin
d.             Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PSP 06 : Standar pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, SPKN memberlakukan dua pernyataan standar pekerjaan lapangan perikatan/penugasan atestasi SPAP yang ditetapkan IAI berikut ini:
a.             Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestiny
b.             Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.


SPKN juga memberi standar pelaksanaan tambahan sebagai berikut:
-                 Pemeriksa harus mengkomunikasikan informasi yang berkaitan dengan sifat, saat, dan lingkup pengujian serta pelaporan yang direncanakan atas hal yang akan dilakukan pemeriksaan, kepada manajemen entitas yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan
-                 Pemeriksa harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya serta tindak lanjut atas rekomendasi yang signifikan dan berkaitan dengan hal yang diperiksa
-                 Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk eksaminasi dan merancang prosedur untuk mencapai tujuan pemeriksaan, pemeriksa harus memperoleh pemahaman yang memadai tentang pengendalian intern yang sifatnya material terhadap hal yang diperiksa
-                 (1)Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk eksaminasi, pemeriksa harus merancang pemeriksaan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai guna mendeteksi kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat berdampak material terhadap hal yang diperiksa.
(2)Dalam merencanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dalam bentuk reviu atau prosedur yang disepakati, pemeriksa harus waspada terhadap situasi atau peristiwa yang mungkin merupakan indikasi kecurangan dan penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.Apabila ditemukan indikasikecurangan dan/atau penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara material mempengaruhi hal yang diperiksa, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau penyimpangan tersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap halyang diperiksa.(3)Pemeriksa harus waspada terhadap situasi dan/atau peristiwa yang mungkin merupakan indikasi kecurangan dan/atau ketidakpatutan, dan apabila ditemukan indikasi tersebut serta berpengaruh signifikan terhadap pemeriksaan, pemeriksa harus menerapkan prosedur tambahan untuk memastikan bahwa kecurangan dan/atau ketidakpatutan tersebut telah terjadi dan menentukan dampaknya terhadap hasil pemeriksaan;
-                 Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumentasi pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumentasi pemeriksaan yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumentasi pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung pertimbangan dan simpulan pemeriksa.

PSP 07 : Standar pelaporan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, SPKN memberlakukan empat pernyataan standar pelaporan perikatan/penugasan atestasi dalam SPAP yang ditetapkan IAI sebagai berikut:
a.             Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan
b.             Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur
c.             Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi
d.             Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.

SPKN juga memberikan standar pelaporan tambahan sebagai berikut:
a.              Laporan hasil pemeriksaan harus menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN
b.             Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu harus mengungkapkan:
-                 Kelemahan pengendalian internal yang berkaitan dengan hal yang diperiksa
-                 Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangantermasuk pengungkapan atas penyimpangan administrasi, pelanggaran atas perikatan perdata, maupun penyimpangan yang
mengandung unsur tindak pidana yang terkait dengan hal yang diperiksa
-                 Ketidakpatutan yang material terhadap hal yang diperiksa
c.              Laporan hasil pemeriksaan yang memuat adanya kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketidakpatutan, harus dilengkapi tanggapan dari pimpinan atau pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang diperiksa mengenai temuan dan simpulan serta tindakan koreksi yang direncanakan
d.             Informasi rahasia yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk diungkapkan kepada umum tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Namun laporan hasil pemeriksaan harus mengungkapkan sifat informasi yang tidak dilaporkan tersebut dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan tidak dilaporkannya informasi tersebut
e.              Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







DAFTAR ISI


Http://www.ksap.org/sap/standar-akuntansi-pemerintahan/. Diakses pada tanggal 23 September 2015

Prayudi, Hepi. 2012. PSAK No.45. https://hepiprayudi.wordpress.com/2012/07/31/pelaporan-keuangan-entitas-nirlaba-psak-no-45-revisi-2011/. Diakses pada tanggal 23 September 2015

Wadesi, wiras. 2011. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. https://wiraswadesi.wordpress.com/2011/10/25/standar-pemeriksaan-keuangan-negara/. Diakses pada tanggal 23 September 2015.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar